21/01/2018
Dapatkan aplikasi Yahoo Mail Instal
Terkirim1 dari 38
PRESS RELEASE KORBAN PENUTUPAN LOKALISASI JARAK-DOLLY SURABAYA
Os andpartners
Kepada Okky Lawyer
Minggu, 21 Januari, 2018 15:25
Klik untuk Melihat HTML Lengkap
Surabaya, 21 Januari 2018
No : 094/PRESS-OS/DL/I/2018
Perihal : PRESS RELEASE
Lampiran : -
Sifat : Penting dan Mendesak
Kepada YTH
REKAN MEDIA MASSA
Dengan Hormat,
Perkenankanlah kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Okky F.S., S.H.,
Ida Bagus A.H., S.H.,
Baik secara sendiri maupun bersama - sama bertindak sah secara hukum, berdasar surat kuasa khusus CLASS ACTION tertanggal 8 Januari 2017, sebagai ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM mendampingi dan/ atau mewakili klien kami yang pada dasarnya mendampingi dan/atau mewakili kelompoknya WARGA/MASYARAKAT KORBAN PENUTUPAN LOKALISASI JARAK-DOLLY yang jumlahnya tidak lebih dan kurangnya sekira 1800 orang/korban.
Maka berkaitan dengan hal tersebutkan diatas. Kami ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan menyikapi sebelum dan sesudahnya PENUTUPAN LOKALISASI JARAK-DOLLY secara terang dan jelas kami sebagai TIM KUASA HUKUM berdasar surat kuasa khusus CLASS ACTION tertanggal 8 Januari 2018 kami telah mengkaji secara sikap ilmiah hukum, dan menemukan suatu alat bukti surat dari KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM) REPUBLIK INDONESIA yang diterima oleh klien kami tertanggal 11 Agustus 2017 ADANYA DUGAAN TINDAK KEJAHATAN HAK ASASI MANUSIA SAAT PENUTUPAN LOKALISASI JARAK-DOLLY MEDIO JULI 2014 LALU!;
2. Bahwa menurut pandangan hukum kami sebagai TIM KUASA HUKUM CLASS ACTION KORBAN PENUTUPAN LOKALISASI JARAK-DOLLY akan melakukan beberapa upaya hukum dan diantaranya telah dalam prosesnya, diantaranya yakni:
- Upaya Hukum Pidana Kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM)
- Upaya Hukum Perdata Gugatan CLASS ACTION
- Upaya Hukum Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR);
3. Bahwa berkaitan dengan poin 1 dan 2 diatas, kami mengundang rekan media massa:
Hari : Selasa
Tanggal : 23 Januari 2018
Jam : 10:00 WIB
Tempat : Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Agenda : Pendaftaran Gugatan dan Aksi Damai Warga Korban
Penutupan Lokalisasi Jarak-Dolly.
4. Bahwa berkaitan dengan hal tersebutkan diatas, kami sebagai TIM KUASA HUKUM KORBAN PENUTUPAN LOKALISAS JARAK – DOLLY pada Gugatan CLASS ACTION berisi permohonan (PETITUM) sebagai Berikut:
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 2.700.072.014.000,- terbilang (Dua Triliun Tujuh Ratus Miliar Tujuh Puluh Dua Juta Empat Belas Ribu Rupiah) SEKETIKA dan SEKALIGUS.
5. Bahwa kami memberikan GRAND TEMA “JARAK – DOLLY BERTANYA?” PERAMPASAN HAK EKONOMI WARGA.
Terima kasih,
Hormat Kami.
Tim Kuasa Hukum
KORBAN PENUTUPAN LOKALISASI JARAK-DOLLY SURABAYA.
Kantor Hukum OS & PARTNERS
Associate RKI
Phone: 081-9999-55-186
Jl. Darmo Kali no 61
S u r a b a y a
Tembusan:
- Klien (Warga Korban Penutupan Lokalisasi Jarak-Dolly Surabaya)
DOCPRESS RELEASE dolly.doc66KBSimpan
Balas
Balas Semua
Teruskan
Hapus
Bintangi
Pindahkan ke
Tandai sebagai Belum Dibaca
Spam
Hai, Os andpar…
Sign Out
Privasi | Ketentuan | Bantuan
© 2018 Yahoo. Hak cipta dilindungi undang-undang