15/09/2026
Nek awakmu setuju sing endi rek?
Sejumlah sopir truk di Gresik ingin agar Batasan jam operasional di Gresik dikurangi.
Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir menggelorakan Gerakan “Mas Sopir Ganteng”. Tujuannya untuk membangun kesadaran pengemudi dump truk agar tertib berlalu lintas dan mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.
Gerakan ini sekaligus menjadi ruang bagi para sopir untuk menyampaikan aspirasi terkait aturan lalu lintas yang mereka nilai masih perlu dievaluasi.
Dalam diskusi tersebut, para sopir truk menyampaikan uneg-unegnya, menilai jam operasional yang selama ini diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Gresik membuat para pengemudi tergesa-gesa saat berkendara, karena dikejar tenggat waktu operasional portal dan lokasi bongkaran.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberlakukan pembatasan jam operasional truk pukul 05.00–08.00 dan 15.00–18.00 WIB.
Penegakan aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat yang mengatur manajemen lalu lintas.
Permintaan tersebut disampaikan para sopir dump truk dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 bertajuk “Mas Sopir Ganteng”, dihadiri komunitas pengemudi truk dan pelaku UMKM pengolahan batu kapur/dolomit tersebut berlangsung di kawasan Galian C, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“Kalau dibatasi jam, kita kerja jadi tergesa-gesa. Mau jalan santai tidak bisa, kita mesti ugal-ugalan di jalan karena ngejar target. Portal tutup jam 4, tempat bongkaran tutup jam 5, sedangkan kita di jalan jam 3 sore sudah enggak boleh jalan, pagi jam 8 baru boleh keluar. Padahal tanpa adanya sopir, pembangunan di Gresik itu enggak ada,” ujar perwakilan pengemudi truk, Bangi.
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir mengatakan, Mas Sopir Ganteng ini adalah gerakan taat aturan jam operasional.
Pihaknya mendengar langsung aspirasi para sopir truk, mereka meminta sedikit keringanan penerapan jam operasional. Jika pagi hari biasanya pukul 05.00 Wib sampai 08.00 Wib.
Para sopir truk ini meminta agar dimulai pukul 05.00 Wib dan selesai lebih awal pukul 07.30 Wib.
Kemudian pada sore harinya, pukul 15.00 WIB sampai 18.00 WIIB, sopir truk di pantura ini meminta agar diundur pukul 15.30 Wib hingga 18.00 Wib.
"Jadi gerakan Mas Sopir Ganteng untuk mengingatkan yang lain gerakan kesadaran, untuk tertib jam operasional. Mereka tergabung di Mas Sopir Ganteng ini ketika ada pelanggaran itu mengingatkan yang lain, kan gerakan kesadaran itu, jadi lebih kepada gerakan kesadaran untuk tertib jam operasional," ujarnya, Senin, 14 September 2026.
Pria yang juga Ketua DPC PKB Gresik ini menuturkan, disadari Gresik butuh pembangunan investasi, butuh ekonomi berputar di Gresik. "Satu hal krusial aturan jam operasional tadi, yang bisa ditaati oleh teman-teman sopir berkaitan dengan pengguna jalan yang lain," ujar Syahrul sapaan akrabnya.
Politisi asal Tanggulrejo, Manyar ini mengatakan, para sopir truk sepakat menaati larangan jam operasional, hanya saja meminta kelonggaran, karena berkaitan dengan aktivitas jam operasional, pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan.
Seusasi acara, Syahrul berfoto bersama dengan para sopir truk dengan mengenakan kaos bertuliskan Mas Sopir Ganteng. (Tribunnews)
Follow