04/06/2026
Kepala Desa Tanggung dan Bendahara Kompak Korupsi, Divonis Penjara
Suyahman bin Sukidjo selaku Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung periode tahun 2019 -2024 bersama dengan Joko Endarto bin almarhum Sumani Soekardjito selaku Bendahara Desa Tanggung menjalani sidang putusan dalam kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 2 Juni 2026. Suyahman dan Joko Endarto sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, Suyahman selaku Kepala Desa Tanggung dan Joko Endarto selaku Bendahara Desa Tanggung divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun. Suyahman dan Joko Endarto terbukti melanggar Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf (a), (c) dan (d) Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman pidana penjara, Suyahman dan Joko Endarto dijatuhi hukuman denda. Suyahman dihukum denda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari penjara. Suyahman juga divonis membayar pengganti senilai Rp 416 juta subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan Joko Endarto didenda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari penjara. Dan membayar uang pengganti lebih besar senilai Rp 1,119 miliar subsider 2 tahun penjara.
Suyahman bin Sukidjo selaku Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung periode tahun 2019 -2024 bersama dengan Joko Endarto