Media Lintasperkoro.Com

Media Lintasperkoro.Com Lintasperkoro.com adalah Media Online yang menyajikan informasi dan inspirasi kepada khalayak

Kepala Desa Tanggung dan Bendahara Kompak Korupsi, Divonis PenjaraSuyahman bin Sukidjo selaku Kepala Desa Tanggung, Keca...
04/06/2026

Kepala Desa Tanggung dan Bendahara Kompak Korupsi, Divonis Penjara

Suyahman bin Sukidjo selaku Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung periode tahun 2019 -2024 bersama dengan Joko Endarto bin almarhum Sumani Soekardjito selaku Bendahara Desa Tanggung menjalani sidang putusan dalam kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 2 Juni 2026. Suyahman dan Joko Endarto sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Suyahman selaku Kepala Desa Tanggung dan Joko Endarto selaku Bendahara Desa Tanggung divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun. Suyahman dan Joko Endarto terbukti melanggar Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf (a), (c) dan (d) Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman pidana penjara, Suyahman dan Joko Endarto dijatuhi hukuman denda. Suyahman dihukum denda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari penjara. Suyahman juga divonis membayar pengganti senilai Rp 416 juta subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan Joko Endarto didenda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari penjara. Dan membayar uang pengganti lebih besar senilai Rp 1,119 miliar subsider 2 tahun penjara.

Suyahman bin Sukidjo selaku Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung periode tahun 2019 -2024 bersama dengan Joko Endarto

Tambang Ilegal di Desa Gondang Mojokerto MerebakKondisi alam di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Ti...
04/06/2026

Tambang Ilegal di Desa Gondang Mojokerto Merebak

Kondisi alam di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, yang dulunya tampak asri dipenuhi tanaman pertanian dan pepohonan serta percikan air yang terdengar syahdu, kini berubah menjadi tandus dan gundul. Penyebabnya diantaranya eksploitasi alam berlebihan akibat aktivitas tambang ilegal.

Salah satu aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Gondang berada di Dusun Dongpen, Desa Gondang. Penegakan hukum yang lemah, disinyalir membuat pelaku tambang galian c ilegal di Desa Desa Gondang terus menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam.

Di Desa Gondang tersebut, pelaku tambang menggali lahan dengan excavator. Kemudian material dari tambang diangkut menggunakan dump truk kapasitas antara 8 sampai 9 kubik (m3) untuk dijadikan material urug dan bahan bangunan.
Yang tersisa dari lahan tersebut berupa kubangan tak beraturan. Ironinya, tambang tersebut berada di area pertanian produktif yang semestinya dilindungi.



Baca selengkapnya di :

Kondisi alam di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, yang dulunya tampak asri dipenuhi tanaman pertanian dan pepohonan serta

Timotius Jimmy Wijaya selaku Komisaris PT Berkat Jaya Land (developer Perumahan Royal City yang terletak di Desa Hulaan,...
04/06/2026

Timotius Jimmy Wijaya selaku Komisaris PT Berkat Jaya Land (developer Perumahan Royal City yang terletak di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik) tidak diterima divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 25 Mei 2026. Dia pun mengajukan banding.

Dalam sidang perkara nomor 390/Pid.B/2025/PN Gsk, Timotius Jimmy Wijaya dinyatakan bersalah menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya, yang melanggar ketentuan Pasal 154 Undang – Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang diubah menjadi Pasal 154 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Timotius Jimmy Wijaya selaku Komisaris PT Berkat Jaya Land (developer Perumahan Royal City yang terletak di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti,

Strategi Alindra Irawan, bersama dengan Basuki alias Purhadiyanto dan Muhamad Ramdan, untuk memperoleh keuntungan dengan...
04/06/2026

Strategi Alindra Irawan, bersama dengan Basuki alias Purhadiyanto dan Muhamad Ramdan, untuk memperoleh keuntungan dengan membuat toko fiktif ternyata berhasil. Ketiganya meraup uang Rp 63.240.000 dari hasil menipu tersebut.

Namun tindakan Alindra Irawan, bersama dengan Basuki alias Purhadiyanto dan Muhamad Ramdan berhasil diungkap oleh Polres Mojokerto setelah korbannya melaporkannya. Atas perbuatannya itu, Alindra Irawan, bersama dengan Basuki alias Purhadiyanto dan Muhamad Ramdan dijatuhi pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 13 Mei 2026.

Penipuan yang dilakukan oleh Alindra Irawan, bersama dengan Basuki alias Purhadiyanto dan Muhamad Ramdan berawal dari ide Alindra Irawan, bersama dengan Basuki alias Purhadiyanto dan Muhamad Ramdan. Ketiganya bersepakat untuk berpura-pura menjadi pedagang sembako grosir dengan membuat toko palsu yang diberi nama Toko Sentosa Grosir Sembako.

Alindra Irawan menyewa rumah toko di Jalan Pandan nomor 33, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Lalu membuat dan memasang banner Toko Sentosa Grosir Sembako, membuat ID Card Toko Sentosa Grosir Sembako, stempel Toko Sentosa Grosir Sembako, dan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

Strategi Alindra Irawan, bersama dengan Basuki alias Purhadiyanto dan Muhamad Ramdan, untuk memperoleh keuntungan dengan membuat toko fiktif ternyata

PT Merak Jaya Beton Disebut Beli Batu dari Tambang Ilegal di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten MojokertoSetelah dita...
03/06/2026

PT Merak Jaya Beton Disebut Beli Batu dari Tambang Ilegal di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto

Setelah ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), pelaku penambang ilegal di Dusun Wiyu, Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mulai disidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Sidang perdana digelar pada Selasa, 2 Juni 2026.

Pelaku penambang ilegal yang jadi duduk di kursi pesakitan sebagai Terdakwa dalam perkara ini ialah Tri Rivaldy. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Tri Rivaldy secara seksama mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejakaan Negeri Mojokerto, Ari Budiarti.

Ari Budiarti dalam dakwaannya menguraikan, bahwa kasus penambangan ilegal ini berawal dari perkenalan terdakwa Tri Rivaldy dengan Andik Riantoko di bulan Oktober tahun 2025. Saat itu, Tri Rivaldy mendatangi Andik Riantoko untuk kerjasama bisnis di bidang pertambangan di wilayah Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Lahan yang akan ditambang adalah milik Andik Riantoko dengan legalitas beberapa lahan sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan ada yang masih petok.

Selanjutnya Tri Rivaldy kembali datang ke rumah Andik Riantoko bersama dengan Notaris dari Surabaya untuk meminta tanda tangan Andik Riantoko dengan alasan untuk mengurus surat izin tambang. Pada saat itu dijelaskan bahwa Andik Riantoko akan dimasukkan dalam perusahaan sebagai Komisaris di PT Surya Arjuna Niaga.



Baca selengkapnya :

Setelah ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), pelaku penambang ilegal di Dusun Wiyu, Desa

Polsek Bae Bubarkan Aktivitas Sabung Ayam di Desa Panjang
03/06/2026

Polsek Bae Bubarkan Aktivitas Sabung Ayam di Desa Panjang

Keberadaan arena sabung ayam di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, meresahkan masyarakat sekitarnya. Sabung ayam disertai perjudian

Polres Kuantan Singingi bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggu...
03/06/2026

Polres Kuantan Singingi bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran (Damkar), dan instansi terkait menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan yang melintasi Kecamatan Inuman dan Kecamatan Cerenti, pada Selasa (2/6/2026).

Polres Kuantan Singingi bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),

Area Parkir Warkop Bening Arjuno Kota Surabaya, Rawan Maling, 1 Unit Motor Hilang
03/06/2026

Area Parkir Warkop Bening Arjuno Kota Surabaya, Rawan Maling, 1 Unit Motor Hilang

Maling motor beraksi di Warung Kopi (Warkop) Bening di Jalan Raya Arjuna nomor 10, Kota Surabaya. Korbannya ialah Mahesa Putra (21 tahun), laki-laki,

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban mengadili Warsidam (50 tahun) bin Tamijan dalam kasus p3mbunuh4n terhadap Riyadi. ...
03/06/2026

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban mengadili Warsidam (50 tahun) bin Tamijan dalam kasus p3mbunuh4n terhadap Riyadi. Hakim Ketua yang memimpin sidang ialah Andi Aqsha.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Warsidam dengan pidana penjara selama 10 tahun. Vonis dijatuhkan pada sidang yang digelar pada Kamis, 7 Mei 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban mengadili Warsidam (50 tahun) bin Tamijan dalam kasus pembunuhan terhadap Riyadi. Hakim Ketua yang memimpin

M Choirul Iqbal Dipenjara Usai Pinjam Nama Kredit Motor di FIF Tuban
03/06/2026

M Choirul Iqbal Dipenjara Usai Pinjam Nama Kredit Motor di FIF Tuban

M Choirul Iqbal tak menyangka dia terjerat pidana setelah membeli motor Honda Beat Street melalui pembiayaan di PT Federal International Finance

Address

Jalan Raya Mastrip Nomor 71, Kota Surabaya/
Surabaya
60221

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Media Lintasperkoro.Com posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share