26/10/2025
Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) terungkap melalui citra satelit Google Maps, dan diketahui telah berlangsung sejak tahun 1990-an. Kepala Balai TNGHS, Budhi Chandra, mengatakan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi tersebut mulai marak sejak awal tahun 1990-an, setelah perusahaan tambang emas, PT ANTAM, berhenti beroperasi di Cikotok, Kabupaten Lebak. Saat ini terdapat 36 titik lokasi PETI yang tersebar di wilayah Lebak dan Bogor, dengan jumlah tenda kemah mencapai sekitar 250 unit. Menurut Budhi, aktivitas tambang pembohong yang tak terkendali kini menimbulkan kerusakan serius di kawasan TNGHS. Budhi menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali melakukan upaya penanganan, mulai dari sosialisasi, patroli rutin, hingga operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Operasi besar terakhir dilakukan pada tahun 1998 dan 2017, termasuk di kawasan Ciguha, namun hasilnya belum maksimal. “Lokasi PETI berada jauh di dalam kawasan, harus ditempuh melalui jalan kaki sekitar lima jam. Jumlah penambang sangat besar, sementara personel kami terbatas,” kata Budhi. Penulis: Acep Nazmudin Editor: David Oliver Purba +