30/08/2026
Rabu (26/8), suasana rapat Panja Pengharmonisasian RUU Ketenagakerjaan di Senayan mendadak tegang. I Nyoman Parta, wakil rakyat dari dapil Bali, angkat suara soal sesuatu yang selama ini dipendam banyak pekerja, kenapa upah di Bali mentok di kisaran Rp3,2 juta?
Pertanyaannya sederhana tapi menohok. "Di Bali, kok bisa upahnya segitu? Siapa yang bikin acuannya?"
Ironisnya, Bali bukan daerah biasa. Ini destinasi wisata andalan negara, dengan okupansi hotel rata-rata tembus 72% dan pertumbuhan ekonomi yang bahkan disebut mengungguli Jawa Barat maupun Jawa Timur. Tapi soal upah? Bali malah tertinggal jauh dari kota-kota lain.
Bandingkan sendiri: Bekasi nyaris Rp6 juta, Jakarta Rp5,7 juta, Bandung di atas Rp5,5 juta, Batam Rp5,3 juta, Surabaya Rp5,2 juta. Bali? Cuma separuh lebih sedikit dari yang tertinggi.
Padahal kebutuhan layak hidup di Bali sendiri sudah dihitung sekitar Rp5,2 juta. Artinya, ada jarak lebar antara apa yang dibutuhkan pekerja untuk hidup layak dengan apa yang mereka terima, bahkan setelah puluhan tahun bekerja.
Parta melempar satu kalimat yang menampar: Bali boleh jadi destinasi kelas dunia, tapi pekerjanya juga berhak atas standar hidup yang layak, bukan cuma jadi penonton keramaian wisatawan.
Lima langkah pun diusulkan: evaluasi formula pengupahan, perketat pengawasan, libatkan semua pemangku kepentingan, dorong peningkatan kompetensi pekerja, dan pastikan sektor pariwisata benar-benar menyejahterakan, bukan cuma ramai di permukaan.
Pertanyaannya sekarang balik ke publik, sudah saatnya kah standar upah pekerja Bali disesuaikan?