18/09/2026
๐จ DARI LABUHAN LALAR KE MENALA, TIM GABUNGAN KEMBANGKAN PENANGKAPAN TERDUGA SABU!
๐ SUMBAWA BARAT โ Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan di Kabupaten Sumbawa Barat. Tim gabungan intelijen TNI dan Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang pria berinisial SH (32) di wilayah Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.
๐ฎ Operasi ini melibatkan 13 personel gabungan TNI-Polri. Penindakan dipimpin Pjs Pasi Intel Kodim 1628/Sumbawa Barat Letda Inf Dompu Wijaya bersama Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Gusti Agung Bayu Damana.
๐ Yang menarik, penanganan tidak berhenti di lokasi penangkapan.
Setelah SH diamankan di Labuhan Lalar, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah SH di Jalan Lintas Taliwang, Kelurahan Menala.
๐ Dalam penggeledahan di kedua lokasi tersebut, perangkat desa/kelurahan turut dilibatkan sebagai saksi.
๐ DARI LOKASI PERTAMA, PETUGAS MELAPORKAN MENGAMANKAN:
โข 3 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu
โข 1 unit HP Vivo
โข Uang tunai Rp4.475.000
๐ DARI LOKASI KEDUA, DITEMUKAN SEJUMLAH BARANG YANG DIDUGA BERKAITAN DENGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, antara lain p**a kaca, pipet sekop, tutup botol dengan pipet bengkok, sekop dan satu unit HP Android.
โ๏ธ Secara keseluruhan, kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut disebut memiliki berat bruto sekitar 2,06 gram.
๐ ADA P**A KETERANGAN AWAL YANG MASIH DALAM PENGEMBANGAN.
Menurut keterangan awal yang dimuat Kodim 1628/KSB, SH disebut mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial IW alias I, yang disebut berasal dari wilayah Jurumapin, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
โ ๏ธ PENTING: Keterangan mengenai IW tersebut masih merupakan keterangan awal dari pihak yang diamankan. Belum boleh disimpulkan bahwa orang tersebut terbukti sebagai pemasok atau terlibat dalam perkara ini sebelum ada hasil penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.
๐ฎ Setelah penangkapan dan penggeledahan, SH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
โ Karena proses hukum masih berjalan, status SH dalam pemberitaan ini tetap disebut terduga, sementara kristal yang diamankan disebut diduga sabu. Belum ada dasar dari sumber utama yang kita gunakan untuk menyatakan SH telah terbukti sebagai pengedar atau bersalah di pengadilan.
๐ FAKTA SINGKAT:
๐ Penangkapan: 15 September 2026, sekitar 19.00 WITA
๐ Lokasi awal: Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang
๐ Pengembangan: Kelurahan Menala, Taliwang
๐ฎ Personel gabungan: 13 orang
โ๏ธ Barang diduga sabu: ยฑ2,06 gram bruto
๐ฐ Uang tunai: Rp4.475.000
๐
Berita dipublikasikan: 16 September 2026
๐ฐ SUMBER UTAMA: Kodim 1628/Sumbawa Barat, 16 September 2026.
"Baca laporan Kodim 1628/KSB โ Perangi Narkoba Bersama, TNI-Polri Amankan Terduga Pengedar Sabu di Labuhan Lalar" (https://reference-url-citation.invalid/1)