Alap Alap Tv channel

Alap Alap Tv channel Tak terlihat tapi terasa

15/06/2026

14/06/2026
13/06/2026

Tangerang –Kondisi Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalur Kali Cirarab–Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diduga mengalami kerusakan sehingga menyebabkan ruas jalan menjadi gelap pada malam hari. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Selain minim penerangan, sebagian kondisi jalan di lokasi tersebut juga diduga mengalami kerusakan. Akibatnya, para pengendara yang melintas pada malam hari harus lebih berhati-hati guna menghindari potensi kecelakaan.

Pemerhati sosial sekaligus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Banten, Bob Fallah C.BJ., C.PA., menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, jalur Kali Cirarab–Sukadiri merupakan akses yang cukup aktif digunakan masyarakat sehingga sudah seharusnya memiliki penerangan yang memadai.

"Jalur ini sangat gelap sehingga masyarakat harus ekstra hati-hati saat melintas, terutama pada malam hari. Padahal jalan ini merupakan akses yang cukup ramai digunakan warga. Kondisi seperti ini tentu sangat mengkhawatirkan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan," ujar Bob Fallah, Sabtu (13/06/2026).

Bob berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait segera melakukan pengecekan dan perbaikan apabila memang terdapat lampu PJU yang mengalami kerusakan.

"Harus segera ditangani agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat melintasi jalan tersebut. Ini demi keselamatan bersama," tegasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ahmad Setiawan alias Iwan Kentung Sekertaris LSM Geppruk, juga meminta Pemerintah Kecamatan Sukadiri dan instansi terkait agar segera menindaklanjuti keluhan masyarakat.

"Seharusnya jalan ini terang. Kami berharap persoalan ini segera ditangani demi keselamatan masyarakat," katanya singkat.

Menanggapi hal tersebut, pihak Camat Sukadiri Saeful melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa laporan terkait PJU tersebut telah diajukan kepada Dinas Perhubungan.

"Sudah kita ajukan ke Dishub. Nanti saya cek kembali, saat ini saya masih mengikuti Diklat di IPDN Cilandak," tulisnya, Jumat (12/06/2026).

Masyarakat berharap persoalan dugaan matinya Lampu PJU di jalur Kali Cirarab–Sukadiri dapat segera diselesaikan sehingga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan dapat terjamin.

Dasar Hukum

Penyediaan fasilitas penerangan jalan merupakan bagian dari penyelenggaraan lalu lintas dan jalan yang aman sebagaimana diatur dalam:

- Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengamanatkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan, termasuk fasilitas pendukung keselamatan pengguna jalan.

- Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, menyebutkan bahwa perlengkapan jalan meliputi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, pagar pengaman, serta fasilitas lain yang menunjang keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Dengan dasar tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan perbaikan apabila terdapat kerusakan pada Lampu PJU di jalur Kali Cirarab–Sukadiri guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

(Red)

13/06/2026

Tangerang – Sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan Danau Situ Bulakan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, mengeluhkan rencana normalisasi kawasan yang dinilai belum disertai solusi bagi para pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di lokasi tersebut.

Para pedagang mengaku sehari-hari mencari nafkah dengan berjualan di sekitar kawasan Situ Bulakan, mulai dari warung kopi, warung mie ayam hingga berbagai jenis usaha kecil lainnya. Mereka berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi berupa tempat relokasi yang layak.

Salah seorang pedagang berinisial YN mengaku dirinya hidup seorang diri tanpa suami dan mengandalkan hasil berdagang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya hidup sendiri, tidak ada suami. Saya mencari nafkah di sini. Kalau kami tidak boleh berdagang lagi, kami harus makan dari mana," ujarnya dengan nada sedih.

YN mengatakan dirinya tidak menolak apabila pemerintah melakukan penertiban atau pembongkaran bangunan di kawasan tersebut. Namun, ia berharap pemerintah terlebih dahulu menyediakan lokasi pengganti agar para pedagang tetap bisa mencari penghasilan.

"Kalau memang pihak kecamatan mau membongkar, kami siap. Tapi tolong berikan kami tempat untuk berdagang," katanya.

Hal senada disampaikan pedagang lainnya, AS, yang memohon kepada Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Wali Kota Tangerang, agar memberikan relokasi dan solusi yang layak bagi para pedagang kecil.

"Kami juga paham aturan, tetapi kami memohon agar diberikan tempat yang layak untuk berdagang sehingga kami tetap bisa mencari nafkah," ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait keluhan para pedagang, Camat Periuk Andhika Nugraha Krisyna Murti, SSTP., M.Si. belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Para pedagang berharap pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang humanis dalam penataan kawasan Situ Bulakan dengan tetap memperhatikan aspek penataan lingkungan sekaligus keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang di lokasi tersebut.

13/06/2026

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan berat, serta perampasan telepon genggam terhadap seorang remaja di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.

Operasi pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimas bersama anggota Unit Opsnal.

Kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan 13 orang terduga pelaku yang diduga terafiliasi dengan kelompok geng motor. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan 13 orang terduga pelaku, termasuk beberapa anak di bawah umur. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in dalam keterangannya di Tangerang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok tersebut diduga menggunakan identitas media sosial dengan nama , yang disebut dikelola melalui akun Instagram .jr. dan diduga kerap melakukan aksi kekerasan di wilayah Tangerang.

Kompol Rabi’in menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/6) sekitar pukul 05.05 WIB di Jalan Dipati Unus, RT 003/RW 009, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Korban diketahui bernama Karim Permadi (16), seorang pelajar yang berdomisili di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sebelum kejadian, korban bersama sejumlah rekannya berkumpul di rumah salah satu temannya sejak Senin malam (8/6).

Sekitar pukul 04.30 WIB, rombongan korban memutuskan p**ang ke rumah masing-masing dengan mengendarai sepeda motor secara beriringan. Namun saat melintas di lokasi kejadian, mereka diduga diadang oleh kelompok pelaku.

Menurut keterangan Kapolsek, para pelaku memepet kendaraan korban dan memaksa mereka turun dari sepeda motor. Setelah itu, korban dan rekan-rekannya diduga langsung menjadi sasaran aksi kekerasan secara bersama-sama. Selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga diduga merampas telepon genggam milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek serius pada bagian kepala yang diduga akibat sabetan senjata tajam dan harus mendapatkan penanganan medis.

Saat ini, Polsek Jatiuwung masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna memburu satu orang pelaku yang masih buron serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.

07/06/2026

Pekerjaan proyek PDAM yang berlokasi di Jalan Kukun–Cadas, Desa Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga mengabaikan aspek **Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)** sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan para pekerja di lapangan.



Berdasarkan hasil pantauan tim di lapangan pada **Jumat (5/6/2026)* lalu, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan **Alat Pelindung Diri (APD)** secara lengkap. Perlengkapan keselamatan kerja seperti helm proyek, sarung tangan, dan sepatu boot tidak terlihat digunakan saat pekerjaan berlangsung.



Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pekerja mengakui tidak mengenakan sepatu boot dengan alasan merasa tidak nyaman.



> **"Lecet,"** jawabnya singkat saat ditanya alasan tidak menggunakan sepatu boot.



Pekerja tersebut juga membenarkan bahwa pekerjaan dilakukan hingga malam hari atau lembur.



Menanggapi kondisi tersebut, **Wakil Ketua Gerakan Barisan Rakyat Berkeadilan (GEBRAK), M. Abdullah**, menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, pengawas maupun mandor memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerja mematuhi standar keselamatan kerja.



> **"Seharusnya para pekerja diperhatikan oleh pengawas maupun mandor, jangan dibiarkan bekerja tanpa perlindungan yang memadai. Apabila terjadi kecelakaan kerja bahkan sampai mengakibatkan korban jiwa, siapa yang akan bertanggung jawab?"** ujarnya.



Di tempat terpisah, **Panglima Gerakan Barisan Rakyat Berkeadilan (GEBRAK), Cocol**, turut memberikan tanggapan. Ia mendesak Direktur Utama Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) agar melakukan evaluasi dan memberikan sanksi kepada pelaksana maupun mandor apabila terbukti lalai dalam pengawasan penerapan K3.



Kami mendesak Dirut Perumdam Tirta Kerta Raharja untuk memberikan sanksi kepada pelaksana dan mandor apabila terbukti lalai. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya pekerja yang dirugikan, tetapi juga masyarakat," tegasnya.



06/06/2026

Kepala Divisi Investigasi DPP LSM GPRUKK, M. Abdullah, menyoroti pelaksanaan pekerjaan proyek PDAM yang berlokasi di Jalan Kukun–Cadas, Desa Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Proyek tersebut diduga mengabaikan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) saat pekerjaan berlangsung hingga malam hari, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan hasil pantauan tim di lapangan, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Perlengkapan keselamatan kerja seperti helm proyek, sarung tangan, dan sepatu boot tidak terlihat digunakan saat pekerjaan berlangsung.

Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pekerja mengakui tidak menggunakan sepatu boot dengan alasan merasa tidak nyaman.

“Lecet,” jawabnya singkat saat ditanya alasan tidak mengenakan sepatu boot.

Pekerja tersebut juga membenarkan bahwa pekerjaan dilakukan hingga malam hari atau lembur.

Selain dugaan pelanggaran K3, tim juga tidak menemukan adanya mandor maupun pengawas lapangan yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait penerapan standar keselamatan kerja serta pengawasan proyek di lapangan.

Menanggapi temuan tersebut, M. Abdullah yang akrab disapa Abdul menilai bahwa penggunaan APD merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh pekerja maupun pihak pelaksana proyek.

“Sangat disayangkan apabila benar para pekerja tidak menggunakan APD sebagaimana mestinya. Padahal APD merupakan perlengkapan wajib untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Jika terbukti, hal ini dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur keselamatan kerja,” tegas Abdul.

04/06/2026

Seorang wartawan mengaku mengalami intimidasi dan dugaan tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik dan kontrol sosial terkait informasi dugaan peredaran rokok ilegal di sebuah warung Madura yang berlokasi di Kampung Mangga, Desa Cicayur, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (03/06/2026).

Menurut keterangan yang dihimpun, wartawan tersebut mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi dan menggali informasi terkait dugaan penjualan sejumlah merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai, di antaranya merek LATTO, BONTE, BLITZ, dan PROSER.

Saat mencoba melakukan wawancara dengan pihak penjaga warung, wartawan mengaku diarahkan oleh dua orang pria yang berada di lokasi. Salah seorang penjaga warung disebut meminta agar pembicaraan dilakukan di luar toko dengan alasan tidak mengganggu aktivitas pembeli.

“Mari kita bicara di luar saja sambil ngopi agar tidak mengganggu pembeli,” ujar salah seorang penjaga warung sebagaimana disampaikan wartawan.

Namun situasi kemudian memanas ketika salah satu penjaga warung diduga merekam aktivitas wartawan menggunakan telepon genggam. Wartawan yang bersangkutan kemudian mempertanyakan tujuan perekaman tersebut.

Perdebatan antara kedua belah pihak pun tidak dapat dihindari. Berdasarkan keterangan wartawan, situasi semakin tegang hingga salah seorang penjaga warung diduga mengeluarkan senjata tajam dan melakukan tindakan yang mengarah pada intimidasi serta ancaman kekerasan.

Wartawan mengaku mengalami pengejaran dan dugaan percobaan penusukan saat berusaha meninggalkan lokasi.

“Saya matikan kamu kalau tidak pergi dari sini, saya tusuk kamu,” ujar pelaku sebagaimana dituturkan korban.

Atas kejadian tersebut, tim media kemudian mendatangi pihak kepolisian setempat untuk membuat laporan dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak media juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk intimidasi maupun kekerasan yang diduga terjadi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

03/06/2026

Kota Tangerang – Dugaan pembayaran upah buruh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) mencuat di salah satu perusahaan yang berlokasi di Jalan Kasir I Nomor 52, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Persoalan tersebut menjadi sorotan publik setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan yang berlaku. Selain itu, muncul p**a pertanyaan terkait mekanisme pengawasan ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang berada di wilayah Kota Tangerang.

Saat dikonfirmasi melalui surat resmi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Dr. H. Ujang Hendra Gunawan, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah beralih kepada Pemerintah Provinsi Banten.

"Perlu disampaikan bahwasanya terhitung tahun 2017 pengawasan ketenagakerjaan dan K3 tupoksinya beralih pada Disnaker Provinsi dan tidak menjadi kewenangan Disnaker Kota maupun Kabupaten. Terima kasih atas perhatiannya," ujar Ujang Hendra Gunawan melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (3/6/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa pada hari Kamis dirinya sedang berada di luar kota dalam rangka menghadiri kegiatan kedinasan.

Aktivis Pertanyakan Pengalihan Pengawasan ke Tingkat Provinsi

Menanggapi hal tersebut, Ketua Organisasi Kemasyarakatan Putera Bangsa Menggugat sekaligus Aktivis Muda Tangerang Raya, Jihan Mahes Fahlevi, mempertanyakan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang.

Menurut Mahes, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi meskipun kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi.

"Ada apa dengan semua ini? Padahal pabriknya berada di Kota Tangerang. Yang seharusnya pengawasan bisa dilakukan di sini, mengapa sekarang beralih ke provinsi. Masyarakat tentu berharap pengawasan terhadap perusahaan tetap berjalan secara maksimal," ujar Mahes, Rabu (3/6/2026).

Mahes menegaskan bahwa pihaknya mendorong instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dasar Hukum Pembayaran Upah Pekerja

Terkait dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum, terdapat sejumlah regulasi yang mengatur hak pekerja untuk memperoleh upah yang layak.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pasal 88 Ayat (1)

"Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."*

Pasal 88E Ayat (2)

Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja/buruh.

Pasal 90 Ayat (1)

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan Upah Minimum

Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran upah minimum, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan

Pengusaha yang melanggar ketentuan mengenai pembayaran upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana berupa:

Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun.
Denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putera Bangsa Menggugat Siap Tempuh Langkah Konstitusional

Mahes menyatakan bahwa apabila kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat Provinsi Banten, maka pihaknya akan menyampaikan laporan dan permohonan pemeriksaan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.

Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia apabila diperlukan.

"Apabila memang benar pengawasan ketenagakerjaan saat ini berada di tingkat provinsi, maka kami akan bersurat ke Disnaker Provinsi Banten bahkan hingga ke Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan perusahaan yang membayar upah di bawah UMR. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai peraturan yang berlaku," tegas Mahes.

Harapan Terhadap Perlindungan Hak Buruh

Putera Bangsa Menggugat berharap seluruh pihak, baik pemerintah maupun perusahaan, dapat menjunjung tinggi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku demi terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkeadilan.

Menurut Mahes, pekerja memiliki hak untuk memperoleh upah yang layak sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara perusahaan juga berhak mendapatkan kepastian hukum melalui proses pemeriksaan yang objektif dan profesional berdasarkan asas praduga tak bersalah.

(Red)

Address

Wisma Menur
Tangerang
15133

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Alap Alap Tv channel posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category