18/08/2026
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan menilai usulan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) agar gaji kepala daerah disesuaikan merupakan hal yang wajar. Namun, ia mengingatkan kenaikan pendapatan tersebut harus diikuti peningkatan kinerja pemerintahan daerah.
Menurut Irawan, beban kerja kepala daerah saat ini semakin besar karena sebagian besar urusan pemerintahan dijalankan di tingkat daerah. Tak hanya itu, berbagai program prioritas pemerintah pusat juga bergantung pada pelaksanaan di daerah.
“Usulan kenaikan tersebut sangat beralasan. Pekerjaan kepala daerah sangat banyak sehingga sangat penting untuk memberikan dukungan anggaran, khususnya terkait dengan pendapatan dan insentif yang bisa didapatkannya,” kata Irawan
“Namun, tentu kenaikan tersebut juga memiliki catatan. Jika rakyat dan negara menyetujui kenaikan tersebut, tentu kinerja pemerintahan daerah juga harus meningkat. Supaya rakyat terus memberikan dukungan terhadap penyesuaian pendapatan tersebut,” tegasnya.
Gaji dan Tunjangan Bupati/Wali Kota/Gubernur
Tito menjelaskan, hak keuangan kepala daerah selama ini tidak hanya berupa gaji pokok. Dalam PP Nomor 109 Tahun 2000, kepala daerah juga memperoleh berbagai fasilitas dan tunjangan lainnya
Saat ini, gaji pokok gubernur sebesar Rp 3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur menerima Rp 2,4 juta per bulan. Adapun gaji pokok bupati dan wali kota sebesar Rp 2,1 juta per bulan, sementara wakil bupati dan wakil wali kota memperoleh Rp 1,8 juta per bulan.
Selain gaji pokok, terdapat tunjangan jabatan yang diberikan kepada kepala daerah. Besarannya mencapai Rp 5,4 juta untuk gubernur, Rp 4,32 juta bagi wakil gubernur, Rp 3,78 juta untuk bupati dan wali kota, serta Rp 3,24 juta bagi wakil bupati dan wakil wali kota.