
13/04/2025
PEMPROV KALTARA WAJIBKAN ASN GUNAKAN AKSESORIS LOKAL KHAS DAERAH SETIAP HARI KERJA
Tanjung Selor – Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 000.8/1044/BO/GUB/IV/2025 mengenai penggunaan aksesoris lokal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Instruksi ini ditetapkan pada 11 April 2025 di Tanjung Selor, dan berlaku mulai tanggal yang ditetapkan.
Instruksi tersebut ditujukan kepada para asisten, staf ahli, sekretaris DPRD, serta kepala dinas/badan/biro di lingkungan Pemprov Kaltara. Dalam rangka melestarikan dan mempromosikan nilai-nilai budaya serta meningkatkan rasa bangga terhadap produk lokal khas Kalimantan Utara, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau untuk menggunakan aksesoris lokal setiap hari kerja.
Aksesoris yang dimaksud meliputi penutup kepala, ikat kepala, kalung, gelang, tas, dan sejenisnya. Namun, khusus penggunaan penutup kepala dan ikat kepala dikecualikan pada saat Apel Gabungan setiap hari Senin di lingkungan Pemprov Kaltara.
Instruksi ini merupakan bentuk nyata dari kepedulian pemerintah terhadap pelestarian budaya lokal sekaligus upaya pemberdayaan produk hasil kerajinan masyarakat daerah.