02/06/2026
Kalimantan Raya, Tarakan – Sengkarut dugaan tindak pidana doxing yang melibatkan Dirut PDAM Tarakan, Iwan Setiawan, resmi memasuki fase pemeriksaan saksi yang mendalam. Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengonfirmasi bahwa saat ini status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan telah memeriksa total empat orang saksi, termasuk pelapor dan Lurah Kampung Enam. Menanggapi tuntutan kepastian hukum dari mahasiswa, AKP Reginald menjelaskan bahwa karena kasus ini masuk dalam kategori hukum khusus (lex spesialis) UU PDP dan UU ITE, penyidik dalam waktu dekat wajib memeriksa dua saksi ahli, yakni ahli pidana dan ahli ITE. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku demi transparansi dan keadilan.
Disisi lain, Senin siang (1/6/2026) kemarin, Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Fadhil Qobus, resmi memenuhi panggilan Penyelidik Satreskrim Polres Tarakan sebagai saksi. Fadhil membeberkan dirinya dicecar sebanyak 33 pertanyaan selama 3 jam seputar kronologi bocornya data pribadi kader HMI, Muhammad Iqbal. HMI menegaskan akan mengawal ketat kasus ini hingga tuntas demi mempertahankan marwah organisasi dan meminta kepolisian tetap bekerja profesional tanpa terpengaruh opini pembelaan sepihak dari terlaporkan di media sosial.