21/10/2025
Wanita Boleh Wangi, Hanya Untuk Suami
Allah ﷻ menciptakan wanita dengan fitrah cinta akan keindahan. Dari pakaian yang rapi, penampilan yang anggun, hingga wewangian yang lembut. Semua itu adalah nikmat yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan di waktu dan tempat yang tepat.
Namun, Islam mengajarkan batas. Karena kehormatan wanita sangatlah mulia, maka syariat memagari kemuliaan itu dengan adab. Termasuk dalam hal memakai parfum atau wewangian di luar rumah.
Rasulullah ﷺ bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
"Perempuan mana saja yang memakai wewangian lalu keluar rumah, agar orang-orang mencium baunya, maka dia adalah wanita pezina."
(HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir)
Hadits ini bukan berarti wanita tidak boleh memakai parfum sama sekali, tetapi memberi peringatan keras terhadap niat dan tujuan memakai wangi-wangian untuk menarik perhatian orang asing (non-mahram) di luar rumah.
Ketika wanita memakai wangi-wangian untuk menyenangkan hati suaminya, maka itu berpahala. Tapi ketika ia memakainya untuk menarik perhatian pria asing, maka itu mendatangkan dosa. Maka jadikan wangimu sebagai hadiah untuk suamimu, bukan konsumsi publik. Karena kehormatan wanita terlalu berharga untuk diumbar di hadapan dunia.