29/08/2026
FIRQAH, JAMAAH, DAN HIZB
Apakah Setiap Kelompok Adalah Perpecahan?
Islam adalah agama yang menyeru manusia kepada persatuan di atas akidah dan syariat Allah. Al-Qur'an dengan tegas memerintahkan:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Ali 'Imran: 103)
Di sisi lain, realitas umat Islam memperlihatkan adanya berbagai , , , , dan .
Kemudian muncul sebuah pertanyaan: Apakah setiap kelompok dalam Islam berarti firqah yang ? Apakah keberadaan jamaah atau hizb otomatis bertentangan dengan perintah Allah untuk tidak berpecah-belah?
Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan, “Islam melarang kelompok,” lalu selesai. Sebab Al-Qur'an sendiri menggunakan kata فِرْقَة (firqah) dalam makna yang tidak tercela, bahkan memerintahkan adanya sekelompok orang yang menjalankan aktivitas amar ma'ruf nahi munkar.
Karena itu, yang harus dikaji bukan sekadar ada atau tidak adanya kelompok, tetapi: Kelompok seperti apa yang dicela syariat dan kelompok seperti apa yang justru diperintahkan oleh syariat?
---
MEMAHAMI MAKNA FIRQAH
Secara bahasa, فِرْقَة (firqah) berasal dari akar kata:
فَرَقَ – يَفْرُقُ – فَرْقًا
yang berkaitan dengan makna memisahkan atau membagi.
Namun, secara istilah syar'i, kata firqah tidak selalu bermakna kelompok sesat. Bukti paling jelas adalah firman Allah:
فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَائِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ
“Mengapa tidak pergi dari setiap kelompok di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan agama...” (QS. At-Taubah: 122)
Allah menggunakan kata:
مِن كُلِّ فِرْقَةٍ
“dari setiap kelompok”.
Tidak mungkin kata firqah di sini bermakna kelompok sesat yang tercela. Ayat ini justru berbicara mengenai pembagian tugas di tengah masyarakat Muslim: sebagian pergi untuk tafaqquh fid-din, kemudian mengajarkan dan memberi peringatan kepada kaumnya.
Maka: Tidak setiap firqah adalah firqah dhalalah.
Kata firqah harus dipahami berdasarkan konteksnya.
---
FIRQAH YANG DICELA AL-QUR'AN
Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan, engkau (Muhammad) tidak termasuk sedikit pun dari mereka.” (QS. Al-An'am: 159)
Perhatikan konstruksinya. Allah tidak sekadar mengatakan: “orang-orang yang mempunyai kelompok.” Tetapi:
فَرَّقُوا دِينَهُمْ
“Mereka memecah agama mereka.”
Jadi objek yang tercela adalah memecah agama. Hal serupa terdapat dalam QS. Ar-Rum ayat 31–32:
مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا ۖ كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
“Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka.”
Ayat ini memberikan peringatan yang sangat keras terhadap fanatisme kelompok. Masalahnya bukan semata-mata seseorang berada dalam sebuah kelompok.
Masalahnya adalah ketika seseorang menjadikan kelompoknya sebagai ukuran kebenaran, kemudian menolak kebenaran hanya karena datang dari luar kelompoknya.
---
“SETIAP KELOMPOK MERASA BANGGA DENGAN APA YANG ADA PADANYA”
Kalimat Al-Qur'an:
كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
“Setiap kelompok merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka.”
Ini merupakan peringatan terhadap penyakit ta'ashshub hizbi — fanatisme kelompok. Seseorang tidak lagi bertanya: “Apa dalilnya?” Tetapi berubah menjadi: “Siapa yang mengatakan?” Jika yang mengatakan berasal dari kelompoknya, diterima. Jika berasal dari kelompok lain, ditolak. Padahal kebenaran dalam Islam tidak diukur berdasarkan nama organisasi. Kebenaran diukur berdasarkan dalil.
Karena itu, seseorang bisa saja berada dalam sebuah kelompok tetapi tidak fanatik terhadap kelompoknya. Sebaliknya, seseorang dapat mengaku tidak berkelompok tetapi memiliki fanatisme yang sangat kuat terhadap tokoh, mazhab, atau lingkungan tertentu.
---
JAMAAH DALAM AL-QUR'AN DAN SUNNAH
Allah berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.”
Ayat ini menunjukkan bahwa umat Islam diperintahkan untuk memiliki ikatan bersama. Dalam Sunnah juga terdapat peringatan:
عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ، وَإِيَّاكُمْ وَالْفُرْقَةَ
“Hendaklah kalian berpegang kepada jamaah dan jauhilah perpecahan.”
Maka jamaah dan firqah tidak boleh dipertentangkan secara serampangan. Sebab persoalan utamanya adalah: Jamaah di atas apa?
Jika jamaah dibangun di atas Al-Qur'an dan Sunnah serta bertujuan menjalankan kewajiban syariat, keberadaannya tidak otomatis menjadi tafarruq. Tetapi jika jamaah dibangun di atas fanatisme kelompok dan menjadikan identitas kelompok lebih tinggi daripada kebenaran, maka ia dapat menjadi sebab perpecahan.
---
HADITS 73 FIRQAH
Rasulullah ﷺ bersabda:
افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً
“Yahudi telah terpecah menjadi 71 golongan, Nasrani menjadi 72 golongan, dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan.”
Hadits ini menjadi salah satu dalil yang paling sering digunakan dalam pembahasan firaq. Namun hadits ini juga harus dipahami secara ilmiah.
Pertama, terdapat beberapa jalur periwayatan dengan redaksi berbeda. Kedua, para ulama berbeda dalam menilai sebagian tambahan redaksinya. Ketiga, hadits ini tidak boleh dijadikan alat untuk dengan mudah menunjuk setiap organisasi yang berbeda sebagai “firqah sesat”. Sebab persoalan firqah berkaitan dengan penyimpangan dalam agama, bukan semata-mata keberadaan struktur organisasi.
---
APA ITU IKHTILAF?
Di sini harus dibedakan antara:
اختلاف التنوع
Perbedaan yang lahir dari variasi pemahaman terhadap dalil dalam perkara yang memang memiliki ruang ijtihad.
dan:
اختلاف التضاد
Perbedaan yang saling bertentangan dan menyimpang dari kebenaran yang telah jelas.
Para imam mazhab sendiri berbeda dalam berbagai persoalan fikih. Imam Abu Hanifah berbeda dengan Imam Malik. Imam Malik berbeda dengan Imam asy-Syafi'i. Imam asy-Syafi'i berbeda dengan Imam Ahmad. Namun perbedaan tersebut tidak otomatis menjadikan mereka sebagai firaq dhalalah. Karena itu: Tidak setiap perbedaan adalah perpecahan. Yang menjadi masalah adalah ketika perbedaan berubah menjadi tafarruq fi ad-din.
---
HIZB: APAKAH SAMA DENGAN FIRQAH?
Di sinilah penting memahami istilah. Allah berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Ali 'Imran: 104)
Ayat ini menjadi salah satu dalil penting mengenai keberadaan kelompok yang secara khusus melakukan aktivitas dakwah dan amar ma'ruf nahi munkar.
Hizb tidak identik dengan firqah yang tercela. Hizb merupakan bentuk pengorganisasian, sedangkan firqah madhmumah adalah persoalan perpecahan dari agama dan penyimpangan dari kebenaran.
---
MENGAPA PERLU ADA HIZB?
Bahwa kewajiban amar ma'ruf nahi munkar tidak hanya berkaitan dengan aktivitas individual. QS. Ali 'Imran: 104 menyatakan:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ
“Hendaklah ada di antara kalian suatu kelompok/umat...” Kemudian Allah menyebutkan aktivitasnya:
يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ
يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَن المنكر
Maka ayat tersebut menunjukkan perlunya adanya kelompok yang secara khusus menjalankan aktivitas tersebut. Dengan demikian: Persatuan umat tidak berarti semua orang harus berada dalam satu struktur organisasi. Yang wajib adalah persatuan di atas Islam.
---
SATU UMAT TIDAK HARUS BERARTI SATU ORGANISASI
Ini merupakan poin yang sering tertukar. Allah berfirman:
إِنَّ هَٰذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً
“Sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu.” (QS. Al-Anbiya': 92)
Persatuan umat pada dasarnya adalah persatuan:
- akidah;
- keimanan;
- kiblat;
- syariat;
- ukhuwah;
- loyalitas kepada Islam;
- dan tujuan yang dibenarkan syariat.
Maka tidak tepat mengatakan: “Kalau umat Islam benar-benar bersatu, maka tidak boleh ada organisasi apa pun.” Sebab sejak dahulu umat Islam mengenal berbagai bentuk pembagian tugas: ahli ilmu; ahli jihad; ahli hadits; ahli fikih; ahli qira'at; para da'i; dan berbagai bentuk komunitas keilmuan. Yang penting adalah jangan menjadikan perbedaan organisasi sebagai alasan untuk memecah ukhuwah Islamiyah.
---
KAPAN SEBUAH KELOMPOK MENJADI FIRQAH TERCELA?
Sebuah kelompok menjadi problem ketika muncul karakter-karakter seperti:
1. Memecah agama
فَرَّقُوا دِينَهُمْ
2. Menjadikan kelompok sebagai standar kebenaran
“Benar karena kelompok kami.”
3. Menolak dalil karena berasal dari luar kelompok
4. Fanatik kepada tokoh
Kebenaran tidak lagi dicari dari dalil, tetapi dari siapa yang berbicara.
5. Merendahkan kaum Muslimin lainnya
Perbedaan organisasi berubah menjadi permusuhan.
6. Menganggap seluruh kelompok lain sesat tanpa ilmu
Ini sangat berbahaya karena vonis terhadap individu atau kelompok membutuhkan ilmu dan parameter syar'i.
7. Menjadikan perselisihan sebagai tujuan
Padahal Allah berfirman:
وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ
“Janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang.” (QS. Al-Anfal: 46)
---
KAPAN SEBUAH KELOMPOK TIDAK TERMASUK PERPECAHAN?
Keberadaan kelompok tidak otomatis tercela apabila:
1. tujuannya menjalankan kewajiban syariat;
2. tidak memecah agama;
3. tidak mengklaim dirinya sebagai satu-satunya representasi Islam tanpa dalil;
4. tidak menjadikan kelompok sebagai ukuran kebenaran;
5. tetap mengakui kaum Muslimin lainnya sebagai saudara;
6. menerima kebenaran berdasarkan dalil;
7. tidak melakukan fanatisme buta;
8. aktivitasnya diarahkan kepada amar ma'ruf nahi munkar dan kemaslahatan yang dibenarkan syariat.
Dengan demikian, pertanyaannya bukan: “Apakah ada kelompok?” Tetapi: “Untuk apa kelompok itu dibentuk, di atas fikrah apa, dengan thariqah apa, dan bagaimana sikapnya terhadap kebenaran serta kaum Muslimin lainnya?”
---
PERSATUAN BUKAN BERARTI MENYAMAKAN SEMUA PEMIKIRAN
Persatuan umat tidak berarti seluruh umat harus memiliki satu pendapat dalam setiap persoalan. Bahkan para ulama muktabar memiliki perbedaan ijtihad.
Persatuan yang benar adalah: Bersatu dalam perkara yang memang wajib disatukan, dan saling menghormati dalam perkara ijtihadi yang memang memungkinkan perbedaan.
Karena itu, seseorang tidak boleh menjadikan perbedaan fikih sebagai alasan untuk memutus ukhuwah. Namun pada saat yang sama, toleransi tidak berarti bahwa seluruh pemikiran otomatis benar. Kebenaran tetap harus dikembalikan kepada: Al-Qur'an dan Sunnah dengan pemahaman yang benar.
---
DUA EKSTREM YANG HARUS DIHINDARI
Dalam persoalan ini terdapat dua ekstrem.
pertama: “Semua kelompok adalah firqah sesat.” Ini tidak tepat. Karena kata firqah sendiri dapat digunakan dalam makna netral, sebagaimana QS. At-Taubah: 122. Dan keberadaan kelompok yang melakukan amar ma'ruf nahi munkar memiliki dasar QS. Ali 'Imran: 104.
kedua: “Karena kelompok dibolehkan, maka kelompok bebas mengklaim dirinya paling benar.” Ini juga tidak tepat. QS. Ar-Rum: 32 justru memperingatkan:
كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
“Setiap kelompok merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka.”
Maka takattul tidak boleh berubah menjadi ta'ashshub.
---
PERSATUAN UMAT DI ATAS KEBENARAN
Persatuan dalam Islam bukan sekadar: “Kita berbeda pendapat, tetapi tetap bersatu.” Lebih fundamental dari itu: Kita harus menjadikan wahyu sebagai standar kebenaran dan tidak menjadikan identitas kelompok sebagai standar kebenaran.
Allah berfirman:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا
Perintahnya adalah: berpegang kepada tali Allah secara bersama-sama. Maka yang menjadi titik temu umat bukan: organisasi; tokoh; partai; mazhab; komunitas; atau kelompok tertentu. Melainkan: Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW.
---
Suara Hati Umat