Rajapolah Tasikmalaya Kabar Online

Rajapolah Tasikmalaya Kabar Online Segala hal yang berkaitan dengan Rajapolah Tasikmalaya jawa barat. Mengenai kerajinan dan lifestyle

Halaman Yang Menyajikan Hal - Unik dan Nostalgia Seputar Rajapolah

STARLITE Internet Cepat Murah Berkwalitas Full Fiber Optic stabil, dan no drama. Hanya 100 rb / 200 Mbps Unlimited *Harg...
13/07/2025

STARLITE Internet Cepat Murah Berkwalitas Full Fiber Optic stabil, dan no drama. Hanya 100 rb / 200 Mbps Unlimited

*Harga Termasuk Ppn
* Gratis Biaya Pemasangan
* Gratis Iuran Bulan Pertama

Rajapolah Kulon Fase I ( Sukajadi, Ciberekah, Pasangrahan) Hubungi:
WA: 0822-9973-9399

KOMDIGI BERKOMITMEN AKAN TERUS TINDAK TEGAS ISP ILEGAL YANG MAKIN MARAK DI MASYARAKATInfo Tekno (RTKO) Kementerian Komun...
14/06/2025

KOMDIGI BERKOMITMEN AKAN TERUS TINDAK TEGAS ISP ILEGAL YANG MAKIN MARAK DI MASYARAKAT

Info Tekno (RTKO) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menertibkan praktik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net. RT RW Net adalah jaringan internet yang dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.

Proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi interneti penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP). RT/RW Net seringkali disebut beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas.

Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO).

Sedangkan ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

Heru Sutadi, Ketua Komisi Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjelaskan, RT RW Net sebenarnya bagus dalam memasyarakatkan internet di Indonesia.

Namun ia menegaskan, tetap harus berizin. "Perizinan merupakan instrumen untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai regulasi. Termasuk kewajiban memberikan layanan yang berkualitas pada konsumen," tegas Heru yang juga pengamat telekomunikmasi.

Dengan memiliki izin, maka jelas yang bertanggung jawab, nama perusahaan, alamat , nomor pengaduan atau jika ada kendala mengadu ke mana. Heru mengaku banyak mendengar keluhan misalnya jika hujan layanan byar pet dan kalau terkendala sulit menghubungi penangungjawab layanan tersebut.

Terkait perizinan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menindak tegas penggunaan perangkat ilegal RT RW net. "Kita ingin ruang digital kita kondusif, kita takut disalahgunakan. Kita juga harus fair dalam memberikan regulasi terhadap semua pelaku usaha, nggak pilih kasih, kasihan publik nanti,"

HATI HATI PENYELENGGARA ISP ILEGAL, RT/RW NET TIDAK BERIZIN ATAU DIKENAL WIFI PARAREL ILEGAL DAPAT DIHUKUM MAX 10 TAHUN ...
02/06/2025

HATI HATI PENYELENGGARA ISP ILEGAL, RT/RW NET TIDAK BERIZIN ATAU DIKENAL WIFI PARAREL ILEGAL DAPAT DIHUKUM MAX 10 TAHUN DAN ATAU DENDA PALING BANYAK 1.5 M

Kabar Tekno (RTKO) Contoh Kasus Seorang pria berinisial IA (28) di Pacitan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena telah menyalurkan jaringan internet WiFi secara ilegal ke 96 pelanggan. Modusnya, IA berlangganan paket kuota internet (bandwidth) dari penyedia jasa internet (ISP) PT Telkom Indonesia sebesar 90 Mbps.

Lalu, IA menjual kembali kuota WiFi miliknya itu kepada 96 pelanggannya. Setiap pelanggan mendapatkan alokasi internet dengan kecepatan 0,8 Mbps dengan beban biaya Rp 165.000 per bulan. Di Indonesia, praktik menyediakan layanan internet tanpa izin, seperti yang dilakukan IA di atas, termasuk sebagai tindak pidana. Tak heran bila IA diringkus oleh kepolisian Pacitan. Lantas, apa dasar hukumnya?

Langgar UU Cipta Kerja Pasal 11
Di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasilah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan.

Penyelenggara telekomunikasi sendiri dapat merupakan perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, atau instansi pertahanan keamanan negara. Sebelum penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan, dalam kasus IA ini menjual akses internet, penyelenggara telekomunikasi harus terlebih dahulu memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yang mana dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Adapun Pasal 11 ayat (1) berbunyi, "penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat". Bila melanggar Pasal 11 ayat (1), pihak yang bersangkutan akan dikenai hukuman yang diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 47, berbunyi: "Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.50O.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)".

Dalam kasus IA, dia tidak memiliki lisensi atau Perizinan Berusaha sebagai penyelenggara jasa, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 UU Cipta Kerja. Dengan begitu, seharusnya IA hanya menggunakan jaringan WiFi dari Telkom untuk keperluan pribadinya, tidak disalurkan dan dijual lagi ke orang lain. Namun, IA tetap bandel dan malah menyalurkan jaringan internet WiFi pribadinya secara komersial ke 96 orang lainnya. Ini artinya, IA telah melanggar Pasal 11 UU Cipta Kerja tadi. Itulah mengapa IA ditangkap polisi dan diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar
Raup untung 15 juta Seperti dijelaskan di awal, IA berlangganan paket kuota internet dari PT Telkom Indonesia sebesar 90 Mbps dengan beban biaya Rp 1,3 juta per bulan. Dengan menggunakan peralatan khusus, kuota WiFi pribadi IA itu lantas dijual kepada 96 pelanggannya. Setiap pelanggan mendapatkan 0,8 Mbps dengan beban biaya Rp 165.000 per bulan. Menurut kepolisian Pacitan, bisnis WiFi ilegal yang dijalankan IA itu jelas merugikan pelanggan. Ini dikarenakan beban biaya yang dibayarkan pelanggan IA tidak sesuai dengan kapasitas internet WiFi yang ditawarkan.

Bila melihat situs resmi IndiHome, layanan jaringan internet WiFi dengan menggunakan sambungan kabel fiber optic yang disediakan oleh PT Telkom Indonesia, paket 1P (internet only) yang ditawarkan dengan kecepatan beragam, yaitu 30 Mbps, 50 Mbps, dan 100 Mbps. Misalnya, untuk kecepatan 30 Mbps, pelanggan bisa berlangganan internet WiFi IndiHome dengan biaya Rp 330.000 per bulannya, atau dua kali lipat dari biaya yang dibebankan ke pelanggan IA. Meski lebih mahal dua kali lipat, kecepatan internet yang didapatkan pelanggan IA juga 37 kali lipat lebih cepat ketimbang WiFi ilegal yang ditawarkan oleh IA, yang mana kecepatannya hanya 0,8 Mbps.

Belum lagi, IA juga menarik uang tambahan sebesar Rp 1,5 juta kepada setiap pelanggan saat melakukan pemasangan awal. Padahal, biaya pemasangan awal yang ditetapkan Telkom jauh di bawah angka itu. Harganya mulai Rp 200.000-an, tergantung paket yang dipilih. Tak heran, IA dapat meraup keuntungan hingga Rp 15 juta per bulan dari bisnis WiFi ilegalnya itu. Pentingnya sosialisasi Untuk menekan bisnis WiFi ilegal, Pengamat Industri Telekomunikasi Ridwan Effendi menyarankan agar pemerintah maupun penyedia jasa internet (ISP) legal di Indonesia untuk melakukan sosialisasi. "Memang perlu ada sosialisasi perusahaan mana saja yg merupakan ISP (penyedia jasa internet) yang legal,"

Momen yang bikin tepuk jidat ๐Ÿ˜…Udah bayar mahal-mahal, tapi internet lemotnya nggak kira-kira.โ €Untung ada Starlite!โšก 500 ...
01/06/2025

Momen yang bikin tepuk jidat ๐Ÿ˜…
Udah bayar mahal-mahal, tapi internet lemotnya nggak kira-kira.
โ €
Untung ada Starlite!
โšก 500 Mbps 250 rb / bln
๐Ÿ’ธ 200 Mbps 100 rb / bln

๐Ÿ“ Kini Tersedia di Rajapolah & berbagai kota di Pulau Jawa
โ €
Nggak perlu buang-buang uang lagi, saatnya beralih ke internet yang worth it!

Hubungi:โ €
WA 0878-8347-4515

Kabar Gembira Buat Warga Rajapolah Khususnya  (Sukajadi Ciberekah dan Pasangrahan) Segera Hadir Internet Super Cepat Cum...
28/05/2025

Kabar Gembira Buat Warga Rajapolah Khususnya (Sukajadi Ciberekah dan Pasangrahan) Segera Hadir Internet Super Cepat Cuma 100 rb / bln
Starlite 200 Mbps Unlimited. Daftar Sekarang Biar Dapat Keutungan :
- Gratis Biaya Pemasangan
- Gratis Iuran Bulan Pertama
- Tanpa Biaya Denda Keterlambatan Pembayaran
Untuk Pendaftaran Segera Hubungi Kami :
- 087883474515
- 0881023265429
Kuota Bonus Terbatas

๐ŸŽ‰ Facebook mengakui saya sebagai kreator naik daun populer minggu ini!
14/05/2025

๐ŸŽ‰ Facebook mengakui saya sebagai kreator naik daun populer minggu ini!

09/05/2025

Alhamdulillah Alloh Mah adil
Karma Tah Lebok Barito...
Wasit na teu Reucreg

09/05/2025

Mari Segel Kemenangan di Kandang Persib 3 Poin 4 Bintang B 2 B Champion.

08/05/2025

โญโญโญโญ
Sudah Sah
Mari Pestakeun Di Bandung
Persib Juara Deui

08/05/2025

Saya mendapatkan 300 tanggapan dan komentar di salah satu postingan saya minggu lalu! Terima kasih semuanya atas dukungannya! ๐ŸŽ‰

Address

Rajapolah
Tasikmalaya
46155

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Rajapolah Tasikmalaya Kabar Online posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Rajapolah Tasikmalaya Kabar Online:

Share