28/05/2026
Sebuah kisah memilukan dan penuh tanda tanya mewarnai penegakan hukum di Sumatera Utara. Seorang pemuda bernama Raning Cibro (23), warga asal Sumbul Uruk, Desa Silimakuta, Kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat, kini harus mendekam di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta sejak Januari 2026. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polrestabes Medan, hanya karena membeli 20 liter minyak jenis Pertalite menggunakan jeriken untuk kemudian dijual kembali secara eceran di warung kecil miliknya.
Kasus ini sontak mengundang perhatian sekaligus keprihatinan masyarakat luas, hingga harapan warga pun disampaikan secara terbuka kepada Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca Panjaitan, S.H., M.H., agar mendengarkan dan memperhatikan nasib pemuda dari daerah pelosok ini. Pasalnya, di balik penetapan status tersangka tersebut, tersimpan kisah perjuangan hidup yang sangat berat.
Raning bukanlah pedagang besar, bukan mafia minyak, dan sama sekali bukan penimbun yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Ia hanyalah seorang anak kampung yang berjuang keras menjadi tulang punggung keluarga. Dari hasil penjualan minyak eceran dalam jumlah kecil itulah ia mencari nafkah untuk menyambung hidup sekaligus membiayai pengobatan kedua orang tuanya yang sedang berjuang melawan penyakit berat. Sang ayah menderita kanker darah, sementara ibunya sakit nasofaring, keduanya wajib menjalani kemoterapi secara rutin di Rumah Sakit Umum Daerah Adam Malik, Medan.
Sejak dirinya ditahan, nasib keluarga kecilnya pun ikut terguncang dan menderita. Tidak ada lagi pendapatan, dan tidak ada p**a sosok yang selama ini merawat serta mendampingi orang tuanya berobat. Akibatnya, pengobatan yang sangat dibutuhkan kedua orang tuanya kini terancam terhenti karena alasan biaya dan pendampingan.
Kasus ini pun memicu pertanyaan besar di benak masyarakat mengenai wajah keadilan hukum di Indonesia. Banyak pihak mempertanyakan mengapa hukum terasa begitu tajam dan keras ketika menyasar rakyat kecil yang berjuang hidup dengan membeli 20 liter minyak, namun terasa tumpul dan lemah bagi para penimbun berskala besar yang diduga bebas beroperasi dan merugikan negara jauh lebih besar.
"Dua puluh liter minyak yang dijual kembali di warung kecil tentu tidak menyebabkan negara bangkrut, tidak p**a menyebabkan kelangkaan BBM di Sumatera Utara," ucap warga yang prihatin, seraya berharap agar ada keadilan yang berpihak pada nasib manusia dan kemanusiaan, bukan sekadar ketentuan pasal semata. Harapan besar kini tertuju pada para wakil rakyat untuk turun tangan menengahi dan memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tanpa memandang latar belakang maupun skala usaha.
πΈ: Dok. Istimewa
Jangan lupa follow selengkapnya.