31/03/2025
Kutai Kartanergara – Polsek Muara Jawa telah menangkap seorang pengedar narkotika jenis g***a di Jalan A. Yani, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan tersebut dilakukan Polsek Muara Jawa pada hari Minggu, tanggal 30 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WITA.
Pelaku yang ditangkap berinisial MINR, seorang laki-laki berusia 28 tahun. Ia diduga telah mengedarkan narkotika jenis g***a kering dengan berat keseluruhan 1.510,1 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba.
"Keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Muara Jawa mendapat informasi dari BNNP Kaltim tentang adanya pengiriman paket yang mana sumber informasi dari Direktorat Interdiksi BNN RI bahwa terdapat pengiriman paket Narkotika jenis g***a melalui agen pengiriman barang JNT," jeas Ipda Pakurimba.
Mengetahui informasi tersebut, Polsek Muara Jawa pun langsung bergegas dan berhasil mengamankan pelaku MINR.
Dari tangan pelaku, Polsek Muara Jawa menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis g***a kering, 2 buah kotak kardus, dan 1 unit handphone.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan ke Polsek Muara Jawa untuk proses lebih lanjut. Dan akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : https://www.facebook.com/polreskukar
(bs)
==================================
Jangan Lupa Follow :
Fanspage : Apakabarmuarajawa010
Ig : .apakabarmuarajawa
Youtube : apakabarmuarajawa
website : www.apakabarmuarajawa.com
Call Center (WA) :-
==================================
Support :
==================================
Janji liputan bisa langsung DM kami ya.
Pasang iklan di sini gratis ya.
==================================
==================================
Sekian Informasi dari kami.
Salam