
01/07/2025
Warga, kata Ardianto berhak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, ia bersama massa lainnya menuntut tanggung jawab pasca tambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba, serta pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012.
“Kami bukan minta sembako. Kami minta solusi agar banjir tak lagi masuk ke rumah warga,” kata Ardianto.
Selengkapnya
https://www.aspirasipress.com/2025/07/aliansi-peduli-soligi-desak-hentikan.html?m=1