
24/04/2025
Ojek Online & Taksi online yang menjemput penumpang di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang seringkali dihadang oknum ojek pangkalan (opang).
Penghadangan ini terjadi karena ada larangan angkutan online menarik penumpang di kawasan tersebut.
Kejadian itu bukan pertama kali terjadi di Staisun ini, melainkan terus berulang. Sebelumnya, taksi online yang melintas di kawasan Stasiun juga dihadang oleh oknum opang. Alhasil, Penumpang diturunkan dan harus jalan sampai 5 kilometer.
"Di sini terjadi satu potret aroganisme, jika dilihat dari segi sosial ini bentuk premanisme, enggak bisa kita memaksa orang naik taksi online dan ini hak penumpang, penumpang berhak memilih enggak boleh dipaksa-paksa," kata indra warga solear.
indra menyebut, pemerintah setempat harus hadir menyikapi permasalahan ini. Menurut indra, tidak ada keseriusan pemerintah mengatur regulasi antara angkutan online dan konvensional.
"Ini masalah sosial, pemerintah harus hadir dan saya melihat pemerintah tidak hadir dengan serius. Masalah ojek pangkalan bukan masalah kuat-kuatan, memang ada pemaksaan orang harus gunakan jasa mereka," ungkapnya.
"Ini gak bener, pemerintah bukan gak tahu, sangat tahu, pertanyaannya? Mengapa mendiamkan permasalahan ini, kalau diajak dialog pasti akan temukan titik temu, ini semua cenderung peran pemerintah," tambahnya.
Dalam aturan, indra menuturkan, tidak ada zona merah bagi angkutan online.
"Sikap seperti itu bentuk premanisme, enggak ada yang namanya zona merah, semua wilayah itu Negara Kesatuan Republik Indonesia, enggak boleh dikuasai, enggak boleh seperti itu," tegasnya.