27/09/2024
100 Hari kerja
Sosialisasi penguatan program 1 Desa 100 Orang cakupan Penerima BPJS Pekerja Rentan.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua.
Menindaklanjuti Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang implementasi perluasan cakupan Jaminan sosial Ketenagakerjaan dan regulasi rujukan pelaksanaaanya maka melalui skema Pembiayaan APBD kami akan melakukan upaya dimaksud menyasar Pekerja Rentan sebagai prioritas, juga pekerja non upah/non Asn. Selain itu pekerja Rentan dalam ekosistem Desa, dalam koordinasi yang terpadu semua pihak, akan terus kami upayakan tercakupnya minimal 100 orang perdesa dalam skema APBDes, sesuai dengan amanat Permenkeu No 128/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Adapun Pekerja rentan yang kami maksud terjaring dalam program ini adalah tukang angkut, penjual/ penangkap ikan, kuli bangunan, buruh bengkel, nelayan, pedagang kaki lima, pedagang kecil, pedagang keliling, pembantu atau asisten rumah tangga, pekerja serabutan, penggiat agama, tukang jahit, petani/pekebun, peternak/buruh peternakan, sopir angkot, tabib, tukang batu, tukang cukur keliling, tukang kayu, tukang las/pandai besi, tukang sol sepatu, dan penggiat media.
Menangkan Naga Bonar urut 2
Kita Pastikan Pekerja kita Terlindungi.