07/08/2025
DIT4NGK4P 24 PEMBANTU RUMAH TANGGA INDONESIA DAN FILIPINA OLEH IMIGRASI HONG KONG ðŸ‡ðŸ‡°
Otoritas imigrasi Hong Kong telah men4ngkap 24 orang dalam operasi empat hari yang menyasar para pekerja rumah tangga asing yang bekerja secara ileg4l di berbagai sektor, dengan beberapa kasus melibatkan pemalsuan kontrak untuk mendapatkan visa kerja.
Dalam operasi yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 5 Agustus, petugas dari Departemen Imigrasi menahan 18 tersangka pekerja ilegal - termasuk 14 perempuan dan 4 laki-laki berusia 19 hingga 54 tahun, sebagian besar berasal dari Indonesia dan Filipina.
Enam penduduk Hong Kong berusia 38 hingga 49 tahun, yang diyakini sebagai pemberi kerja atau manajer dari bisnis yang terlibat, juga dit4ngkap karena mempekerjakan pekerja ilega4.
Operasi ini mencakup 66 lokasi, termasuk restoran, toko ritel, wisma, gedung komersial, dan unit hunian. Sebagian besar pekerja yang ditangkap kedapatan melakukan tugas-tugas dapur, mencuci piring, dan melayani di restoran, dengan upah per jam berkisar antara puluhan dolar Hong Kong hingga pembayaran tunai harian sebesar HK$200-500.
Pihak berwenang menemukan dua pola yang mengkhawatirkan: beberapa asisten rumah tangga bekerja di wism4 tanpa izin yang dioperasikan oleh majikan merek4, alih-alih di alamat tempat tinggal yang telah mereka kontrak, sementara yang lain tidak pernah melakukan tugas-tugas rumah t4ngga sebagaimana tercantum dalam kontrak mereka.
Penyelidik menemukan kasus-kasus di mana majikan dan asisten rumah tangga diduga berkolusi untuk menyerahkan alamat, bukti penghasilan, dan kontrak kerja p4lsu demi mendapatkan visa asisten rumah tangga, yang kemudian digunakan sebagai juru m4sak atau pel4yan di restoran.
Departemen Imigrasi memperingatkan bahwa asisten rumah tangga hanya diizinkan untuk melakukan tugas-tugas rumah tangga di tempat tinggal yang ditentukan oleh majikan mereka berdasarkan kontrak standar.
Perusahaan menghadapi hukuman berat, termasuk denda hingga HK$500.000 dan hukum4n penj4ra 10 tahun berdasarkan undang-undang yang direvisi sejak 2021. Direktur perusahaan juga dapat dikenakan tanggung jawab pid4na.
Semua tersangka masih dalam penyelidikan dan kemungkinan penangk4pan lebih lanjut. Departemen tersebut mengingatkan bahwa dokumen identitas sementara tidak memberikan izin kerja dan mendesak perusahaan untuk memverifikasi status pekerja.
Pelanggar ketentuan tinggal dapat dikenakan denda hingga HK$50.000 dan hukuman penjara dua tahun, sementara membuat perny4taan palsu dapat dikenakan denda hingga HK$150.000 dan hukum4n maksimum 14 tahun.