Netizen Trenggalek

Netizen Trenggalek info Terkini

14/12/2025

Awalnya terekam kamera warga, mobil Gran Max putih terlihat bermanuver nekat di area terbuka pada malam hari. Dua unit mobil patroli polisi tampak mengepung dan berupaya menghentikan kendaraan tersebur.

Pengemudi Gran Max memanfaatkan celah sempit untuk melarikan diri hingga berhasil lolos dari kepungan. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

14/12/2025

Ketika ketemu Matel/DC dijalan jangan lupa merekam.

Wakil Kepala  Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang mengimbau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk t...
14/12/2025

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang mengimbau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk tidak memakai makanan buatan pabrik.

Hal ini merujuk Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tahun 2025, yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Program MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Kopdes Merah Putih, dan BUM Desa.

"Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK," kata Nanik dalam Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat, 12 Desember 2025.

Nanik mencontohkan kerja sama bagus di Depok, Jawa Barat. Di sana, roti dibuat oleh ibu-ibu orang tua siswa sekolah. Mereka juga membuat bakso rumahan, nugget homemade, rolade homemade, dan sebagainya.

Menurut dia, semuanya memang harus memiliki izin PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). PIRT adalah izin edar bagi produk makanan atau minuman olahan yang diproduksi industri rumah tangga atau UMKM.

PIRT diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin berlaku untuk produk makanan dan minuman dengan risiko rendah hingga menengah.

Karena itu, Nanik meminta kepada Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin PIRT. "Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT-nya, untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG," tandasnya.

Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur kini telah resmi dibangun ulang menggunakan Anggaran Pendapata...
13/12/2025

Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur kini telah resmi dibangun ulang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 125,3 miliar.

Pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny Sidoarjo telah dimulai dengan ditandari prosesi groundbreaking (peletakan batu pertama) oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, Kamis (11/12/2025).

Wajah Ponpes Al Khoziny yang baru akan berdiri di atas lahan seluas 4.100 meter persegi berbentuk memanjang di Jalan Raya Siwalan Panji II, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Total nilai pagu atau dana yang digunakan melalui APBN senilai Rp 125.314.778.000,00 itu dikerjakan selama 210 hari dan masa pembersihan 180 hari.

Sementara itu, pengerjaan langsung ditangani pekerja dan kontraktor dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Dari informasi yang dihimpun, bangunan baru Pesantren Al Khoziny terdiri dari 5 lantai asrama dan tempat pendidikan. Kemudian untuk masjid 4 lantai. Semua kebutuhan dokumen untuk rekonstruksi telah selesai termasuk kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sejatinya, penggunaan dana APBN untuk pembangunan pesantren bukan hal baru. Misalnya saja penggunaan APBN untuk pembangunan asrama Pondok Pesantren Ora Aji milik pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Dilihat dari laman resmi Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa (SIPBJ) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), pembangunan asrama Pondok Pesantren Ora Aji menggunakan APBN tahun 2021.

Merujuk pada SIPBJ, ada tiga paket pengadaan yang di pondok yang dikelola Gus Miftah, yakni pembangunan Rumah Susun Ora Aji, pengadaan meubelair Ponpes Ora Aji, dan manajemen konstruksi Rusun Ponpes Ora Aji.

Ketiga paket tersebut dikerjakan Satker Kementerian PU di Yogyakarta. Tak ada informasi berapa dana APBN yang di anggaran di ketiga paket proyek ini.

Sementara merangkum akun Instagram resmi Kementerian PU , pemerintah sudah membantu pembangunan gedung berbagai pondok pesantren di berbagai daerah menggunakan APBN.

Misalnya saja pembangunan gedung asrama Pondok Pesantren Kasypul Anwar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, lalu Pondok Pesantren Riyadlatul Ulum di Lampung Timur.

sumber Kompas. Com

Polisi diduga salah tangkap pelaku pembuangan bayi di Kabupaten Blora.  Remaja putri inisial RF (16) dituding sebagai pe...
13/12/2025

Polisi diduga salah tangkap pelaku pembuangan bayi di Kabupaten Blora. Remaja putri inisial RF (16) dituding sebagai pelaku pembuangan bayi.

RF kini mengajukan protes terkait penangkapannya.

RF telah mengalami trauma akibat penangkapan itu.

Kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo mengatakan, RF merupakan korban kriminalisasi atau salah penegakan dalam ruang penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Jepon.

Korban ketika kejadian langsung diperiksa oleh dua bidan atas perintah polisi tanpa menunjukkan surat resmi kepada keluarga.

Alasan polisi melakukan pemeriksaan secara paksa kepada korban hanya berbekal informasi dari warga.

RF dituding membuang bayi.
"Jadi polisi ada informasi dari warga bahwa RF itulah pelaku buang bayi. Nah, dari sumber itu langsung dilakukan pengecekan tanpa prosedur. Korban ketika diperiksa seharusnya di rumah sakit. Penyidik yang melakukan harus memiliki lisensi dan spesialis penanganan anak atau sistem peradilan pidana mengenai anak karena korban masih berusia 16 tahun,"

Air mata L, ibu dari RF, jadi sorotan setelah mereka membuat laporan ke Polda Jateng atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Polsek Jepon.

Kamis (11/12/2025) siang, RF didampingi ibu dan kuasa hukumnya tertunduk lesu ketika keluar dari ruangan Mako Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

Diketahui, RF hanyalah pelajar yang sedang tekun belajar di bangku SMA.

Pembuktian medis juga membuktikan, RF tidak pernah hamil atau melakukan hubungan seksual.

Namun, polisi tanpa dasar yang jelas langsung mendatangi rumah korban dengan membawa dua bidan desa.

L menjelaskan, rumahnya ketika kejadian didatangi anggota kepolisian pada Selasa, 9 April 2025.

Mereka datang bersama bidan desa, termasuk Kepala Dusun dan Kepala Desa setempat.

RF yang merupakan anak kelimanya, tiba-tiba diperiksa dengan alasan pemeriksaan kesehatan.

Sebagai orang desa, ia tidak banyak tanya.

Ia juga tidak diberi satupun surat mengenai pemeriksaan tersebut.

"Saya izinkan anak saya diperiksa di kamar. Namun, perasaan saya tidak enak lalu menyusul masuk ke kamar," kata L.

"Di situlah saya melihat baju anak saya dan celana itu dilepas," terangnya kepada Tribun Jateng.

Atas perintah polisi, bidan desa tersebut langsung melakukan pemeriksaan dengan memasukkan bagian intim korban dengan suatu alat dan meremas payudara korban.

Tindakan ini untuk membuktikan apakah korban telah melahirkan atau sebaliknya.

Namun, tudingan polisi tersebut ternyata salah besar.

"Jujur saya masih kaget mengingat kejadian itu. Barangnya (bagian intim korban), perut diperiksa," ujar ibu korban, L.

Sementara kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo mengatakan, kedatangan korban dan keluarga untuk melaporkan dua instansi Polres Blora dan Polsek Jepon ke Bidpropam Polda Jateng.

Laporan tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Betul, saya laporkan dua instansi ini ke Propam berupa penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power," bebernya kepada Tribun.

Menurutnya, laporan ini berangkat dari kepolisian memeriksa korban tanpa prosedur.

RF tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau pemeriksaan awal lainnya, tapi langsung diperiksa secara sewenang-wenang sampai diminta melepas busana.

"Korban dituduh melakukan pembuangan bayi, padahal secara pembuktian medis tidak pernah hamil dan dia masih virgin."

"Ini berdasarkan hasil pemeriksaan medis kami di RSUD Blora," ungkapnya.

Selepas melakukan pemeriksaan terhadap RF yang tidak taat prosedur, polisi sampai sekarang juga masih buntu dalam mengungkap kasus ini.

"Dalam pemeriksaan korban, polisi juga belum menemukan alat bukti kuat, tapi korban langsung diperiksa begitu saja," bebernya.

Dari laporan ini, Bangkit mendesak kepolisian agar mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polsek Jepon dan Polres Blora.

"Ya dari pelaporan ini kami harap anggota yang melanggar disidang etik," ungkapnya.

Ia berharap p**a korban mendapatkan hak-hak pemulihan.

Alami Tekanan

Akibat ulah kepolisian yang asal periksa tersebut, korban mendapatkan tekanan psikis.

Korban merasa syok karena bagian intimnya dilakukan pemeriksaan sedimikian rupa.

Korban juga merasakan sakit selama berminggu-minggu di bagian intim.

Bangkit menjelaskan, korban mendapatkan p**a tekanan mental yang cukup luar biasa karena warga sekitar memberikan stigma negatif kepadanya.

Dampak lainnya, korban sempat tidak mau bersekolah karena teman-temannya di sekolah sudah menghakimi korban adalah pelaku kasus tersebut.

Keluarga juga mendapatkan kondisi serupa, ibu korban yang memiliki riwayat jantung lemah sempat pingsan berulang kali akibat peristiwa ini.

"Kami menargetkan ada pemulihan nama baik korban karena selama ini dia dianggapnya adalah pelaku, makanya kita enggak membenarkan stigma itu," katanya.

Ia meminta Polda Jateng turun tangan untuk memulihkan nama baik korban, kompensasi kepada korban.

Sebaliknya, oknum kepolisian yang melakukan salah prosedur harus bertanggung jawab dengan melakukan permintaan maaf secara terbuka.

"Tentu harus ada sidang etik terhadap oknum kepolisian yang melanggar prosedur," katanya.

Diberi Uang

Keluarga korban berulang kali diajak berdamai dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang anggota Polsek Jepon Polres Blora.

Keluarga korban juga sempat diberikan amplop tebal berisi uang damai dari pejabat setempat agar menemukan titik temu damai namun juga tetap menolak.

Keluarga dalam kasus ini tidak menginginkan uang melainkan kepastian hukum.

"Iya, keluarga korban hendak diberi uang di dalam amplop yang cukup tebal, tapi keluarga menolak karena ingin mendapatkan kepastian hukum," kata kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, Kamis (11/12/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Menurut Bangkit, korban dan keluarganya pada awalnya diajak berdamai oleh polisi di kantor Kepala Desa setempat.

Mediasi itu tidak ada titik temu karena keluarga korban menolak pemberian uang sehingga akhirnya kasus ini dibawa ke kantor Bupati Blora.

Pertemuan ke tingkat lebih tinggi itu juga sama, keluarga menolak pemberian uang yang mana uang itu tidak jelas sumbernya.

"Mediasi pernah dilakukan di gedung Pemerintah Kabupaten Blora dipimpin wakil bupati beserta dari Dinas Kesehatan. Di situ diserahkan sejumlah uang di dalam amplop cokelat yang cukup tebal katanya sebagai uang sebagai pengganti karena sudah dilakukan pemeriksaan itu," katanya.

Selama proses mediasi itu, keluarga korban belum mendapatkan akses bantuan hukum.

Keluarga Tolak Uang Damai

Keluarga selama proses itu juga tetap berpendirian menolak pemberian uang tersebut.

Bangkit menilai, ajakan mediasi dan pemberian uang diduga sebagai proses pembungkaman.

Pemberian uang itu juga dianggap sebagai peredam biar keluarga korban tidak bersuara.

Langkah itu diduga karena aparat menyadari tindakan kepada korban merupakan kesalahan.

indikasi sudahlah ini diterima selesai. Cuma korban kebetulan tidak mau karena takut dia butuh kejelasan," bebernya.

Menurut Bangkit, keluarga hanya ingin mendapatkan kejelasan pada kasus yang dialami oleh korban.

Dari kondisi itulah, keluarga melaporkan kasus ini ke Bidpropam Polda Jateng.

"Penyalahgunaan kewenangan atau abusd of power yang dilakukan oleh kepolisian jangan sampai berulang kembali ke korban lainnya," terangnya.

Reaksi Polda Jateng

Sementara, Polda Jateng kini mengirimkan tim Paminal (Pengamanan Internal) ke Polres Blora untuk menindaklanjuti laporan dugaan abuse of power terhadap RF.

"Kami kirim tim Paminal ke Polres Blora untuk menindaklanjuti laporan itu," ucap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (11/12/2025).

Menurut Kombes Pol Artanto, tim Paminal akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi termasuk korban dan keluarganya.

"Jadi, penyelidikannya akan secara menyeluruh. Tidak hanya satu pihak," tuturnya.

Kombes Pol Artanto menekankan, langkah dari tim Paminal nantinya akan menjadi bahan pengambilan keputusan selanjutnya.

Dia sejauh ini belum bisa menilai tindakan anggota di Polres Blora sudah memenuhi prosedur atau sebaliknya.

Pihaknya harus membuktikan terlebih dahulu kegiatan penyidik kepada korban RF sudah sesuai SOP atau menyimpang dari proses penyidikan tersebut.

"Kalau ada temuan pelanggaran prosedur itu nantinya bisa disanksi sidang disiplin. Sementara pelanggaran norma perilaku berupa sidang kode etik."

"Itu tergantung hasil tim Paminal yang nanti turun ke lapangan," bebernya.

Namun dia menggarisbawahi, setiap anggota yang melakukan penyelidikan harus berpatokan pada SOP.

Prosedur tersebut berupa anggota dalam menangani kasus harus melakukan pengambilan diambil keterangan saksi terlebih dahulu, penguatan barang bukti.

"Kemudian bila ada orang yang dicurigai itu baru dilakukan upaya penyelidikan. Namun, pada prinsipnya orang atau penyidik itu harus profesional dalam melaksanakan tugasnya," katanya.

Sumber tribun-medan. com

SEORANG tukang tambal ban di Bekasi bernama Josman Sinaga, 55 tahun, mengaku kehilangan uang Rp1,1 miliar usai dirinya d...
13/12/2025

SEORANG tukang tambal ban di Bekasi bernama Josman Sinaga, 55 tahun, mengaku kehilangan uang Rp1,1 miliar usai dirinya ditipu oleh seseorang yang menjanjikan anaknya bisa menjadi anggota Polri melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

Josman bercerita, kejadian itu dialami usai putranya, A***n Parasi Sinaga, 26 tahun, yang selalu gagal dalam seleksi baik seleksi TNI atau Polri.

“Saya tukang tambal ban. Tapi demi anak, jantung pun rela dijual,” ujar Josman saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, 11 Desember 2025.

Josman bercerita, uang itu ia kumpulkan dari usahanya dan meminjam dana dari bank. Dalam pengakuannya, ia diperkenalkan dengan terlapor oleh seorang anggota polisi aktif pada tahun 2024.

Terlapor lalu memberi informasi bahwa ia bisa memasukkan anak menjadi anggota Polri melalui jalur SPISS. Orang tersebut bahkan mengaku memiliki relasi dengan seorang jenderal dan tokoh agama nasional.

Josman yang merasa mendapat kesempatan untuk masa depan anaknya, memutuskan membayar ke terlapor. Total uang yang ia berikan mencapai Rp 1,1 miliar.

“Rp 500 juta saya antar tunai bersama dengan kuitansi. Beberapa hari kemudian, saya transfer Rp 600 juta secara bertahap. Semua enggak sampai satu minggu,” ucap Josman.

Setelah uang ditransfer, kejelasan soal pendaftaran itu tidak kunjung diterima Josman. Ia bahkan mencoba untuk menghubungi terlapor, namun tidak ia tidak mendapat jawaban.

Nomor telepon Josman bahkan diblokir oleh terlapor dan ia akhirnya memutuskan untuk melapor polisi di tahun 2024.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Braiel Arnold Rondonuwu, menyatakan laporan Josman telah diterima dan akan mereka tindaklanjuti.

“perkembangannya akan disampaikan kepada pihak terkait,” ujar Braiel singkat.

Sumber Tempo. co

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana. Resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap penyid...
13/12/2025

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana. Resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap penyidik kepolisian terkait kebakaran maut di kantor perusahaan tersebut di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polisi menyimpulkan adanya unsur kelalaian yang memperparah dampak tragedi yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, dan menewaskan 22 karyawan.

Insiden itu langsung memicu evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan kerja di perusahaan.

Banyak pihak menyoroti kemungkinan pelanggaran prosedur yang membuat kebakaran tak terkendali.

Polisi menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti kuat mengenai kelalaian yang berkontribusi pada tingginya jumlah korban jiwa.

Penangkapan Michael Wishnu cepat menyebar di media sosial, memunculkan gelombang komentar publik.

Sebagian besar warganet mengapresiasi langkah tegas polisi, namun tidak sedikit p**a yang membandingkan kasus ini dengan tragedi runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo pada September 2025 yang menewaskan 63 orang.

Perbandingan tersebut mencuat lantaran hingga kini tak satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Al Khoziny.

Di Instagram, unggahan akun lambe_turah tentang penangkapan Dirut Terra Drone menuai reaksi keras dari warganet.

“Pesantren jelas salah konstruksi sampai ambruk, tapi nggak ada tersangka. Ini kok yang swasta langsung ditangkap?” tulis akun noturbellz.

Komentar lain menyinggung ketimpangan perlakuan hukum. “Kalau swasta mah cepat. Kalau pejabat atau yang berkaitan dengan institusi agama beda lagi,” tulis akun kopi_dungdung.

Sorotan publik membuat isu kesetaraan penegakan hukum kembali mengemuka. Banyak yang mempertanyakan mengapa dua tragedi dengan korban besar ditangani dengan kecepatan berbeda.

Beberapa pengamat menilai transparansi penyidikan menjadi hal yang paling dibutuhkan saat ini untuk menghindari kecurigaan dan spekulasi liar.

Di tengah ramainya perbandingan itu, pemerintah pada Kamis, 11 Desember 2025, resmi memulai pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny.

Pembangunan dilakukan di atas lahan baru seluas 4.100 meter persegi di kawasan Buduran, Sidoarjo, menggunakan dana APBD sebesar Rp125 miliar.

Pemerintah menargetkan ponpes yang sempat hancur total itu bisa kembali berdiri dengan fasilitas lebih aman dan modern.

Meski proyek itu dinilai sebagai langkah pemulihan penting, warganet tetap menuntut adanya kejelasan proses hukum atas tragedi Al Khoziny.

Bagi sebagian masyarakat, memulai pembangunan tanpa penetapan tersangka hanya menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab.

Sementara itu, proses hukum terhadap Michael Wishnu dipastikan berlanjut.

Polisi menyatakan masih mendalami unsur kelalaian dan kemungkinan pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kebakaran mematikan di Kemayoran itu.

Sumber POJOKSATU. ID

Polisi memastikan belum ada tersangka dalam kasus kerusuhan dan pembakaran kios pedagang di TMP Kalibata, Jakarta Selata...
13/12/2025

Polisi memastikan belum ada tersangka dalam kasus kerusuhan dan pembakaran kios pedagang di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Diketahui, peristiwa itu bermula dari tewasnya dua mata elang (matel).

"Sementara belum, sementara belum," Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Sabtu (13/12/2025).

Meski begitu, kata Trunoyudo, pihaknya telah melakukan penyelidikan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kerusuhan disertai pembakaran kios pedagang tersebut.

Sementara itu, polisi sudah menetapkan enam tersangka yang merupakan oknum anggota Yanma Mabes Polri dalam peristiwa pengeroyokan hingga tewasnya dua matel.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan belum ada tersangka dalam kasus pembakaran kios di Kalibata usai matel tewas dikroyok.

"Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri," ujar Trunoyudo.

Keenam orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam personel itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Sumber iNews. id

Keributan melibatkan mata elang (matel) alias debt collector terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, kawas...
13/12/2025

Keributan melibatkan mata elang (matel) alias debt collector terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Akibat peristiwa ini, salah satu matel tewas di lokasi, sedangkan satu matel lainnya sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Budhi Asih sebelum akhirnya dinyatakan tewas.

“Kedua orang yang bertugas sebagai mata elang ini dianiaya dan dikeroyok sampai satu meninggal di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di lokasi, Jumat (12/12/2025).

Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pukul 15.30 WIB.

Awalnya, kedua matel menghentikan seorang pengendara sepeda motor.

"Iya, iya, betul. Jadi, begini. Kronologisnya, tadi ada salah satu pengguna sepeda motor lah. Nah, sepeda motor tiba-tiba di-stop oleh teman-teman ini (matel)," ujar Mansur

Berdasarkan keterangan saksi, ketika sepeda motor dihentikan, tiba-tiba beberapa orang dari sebuah mobil turun dan langsung mengeroyok kedua anggota matel tersebut.

Para pelaku diperkirakan berjumlah empat hingga lima orang.

Setelah melakukan pengeroyokan, mereka kemudian melarikan diri.

"Ini pengendara mobil di belakang, tiba-tiba ngeroyok gitu. Enggak tahu mungkin mau membantu atau bagaimana," ucap Mansur.

Imbas kejadian itu, satu korban meninggal di lokasi, sedangkan lainnya sempat diberikan perawatan.

"Iya, matel dipukulin. Akhirnya dibawa ke pinggir. Ya, sementara yang satu meninggal, yang satu masih hidup," terangnya.

Polisi masih menyelidiki motif para pelaku dan kaitannya dengan pengendara motor yang sempat dihentikan oleh korban.

“Kejadiannya cepat sekali. Para pelaku langsung kabur,” ungkap Mansur.

Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi untuk mengungkap identitas para pelaku.

"Sementara dalam penyelidikan. Menurut keterangan saksi yang ada di TKP, ya tidak mengetahui juga. Sementara begitu cepat kejadiannya," tuturnya.

Pembakaran Warung

Kejadian itu diduga memicu aksi balasan yang akhirnya merembet ke lingkungan sekitar.

Sekelompok orang yang diduga rekan korban berdatangan ke area parkir TMP Kalibata. Situasi di lokasi memanas.

Mereka membakara tenda-tenda kuliner yang berdiri di sana.

Polisi dibantu anggota TNI juga berdatangan ke lokasi untuk meredam amarah rekan korban

Kelompok itu pun diminta untuk membubarkan diri meskipun sempat diwarnai ketegangan.

Polisi mencatat kurang lebih ada enam titik api yang membakar warung-warung di lokasi sekitar TMP Kalibata.

"Kalau lihat dari titik api kurang lebih ada 6 titik api, namun bisa kita padamkan, kebetulan pemilik masih ada di sekitar sini," jelasnya.

Artikel di Tribunnews. com

Enam anggota Polri yang terlibat dalam pengeroyokan dua mata elang (matel) di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibat...
12/12/2025

Enam anggota Polri yang terlibat dalam pengeroyokan dua mata elang (matel) di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada Rabu (17/12/2025).

Sidang digelar setelah Divpropam Polri menyatakan seluruh terduga pelanggar, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN, telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik berat.

“Divpropam Polri akan segera memberkaskan kasus enam terduga pelanggar untuk sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).

Menurut Trunoyudo, alat bukti yang dikumpulkan penyidik menunjukkan para terduga pelanggar telah cukup bukti melanggar ketentuan etik.

“Berdasarkan alat bukti yang telah didapat, terhadap enam terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ucapnya.

Penerapan etik merujuk pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang menegaskan larangan anggota Polri melakukan kekerasan dan kewajiban menaati norma hukum.

Berawal dari pengeroyokan berujung maut

Enam anggota Polri itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan dua matel berinisial MET dan NAT pada Kamis (11/12/2025).

Keenamnya berasal dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri.

“Enam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo. Secara pidana, mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Secara pidana, mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kronologi kasus bermula ketika dua pria yang diduga matel menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata.

Lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang turun dan memukuli kedua korban hingga diseret ke pinggir jalan.

“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur.

Kedua korban meninggal akibat pengeroyokan tersebut. Insiden itu memicu kemarahan rekan-rekan matel yang kemudian merusak dan membakar lapak pedagang di sekitar lokasi.

Sumber: megapolitan. kompas. com

Polri mengungkap kasus tewasnya dua mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan. Polisi menetapkan enam orang tersan...
12/12/2025

Polri mengungkap kasus tewasnya dua mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan. Polisi menetapkan enam orang tersangka.

"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka," kata Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12/2025).

Keenam tersangka tersebut berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN dan AM.

Trunoyudo mengungkapkan, keenam orang tersebut ternyata anggota Polri.

"Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri," kata Trunoyudo.

Sebelumnya, dua matel tewas dikeroyok sekelompok OTK di Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025). Peristiwa berawal saat keduanya mencoba menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalan.

Namun, situasi berubah cepat. Pengendara lain yang berada di lokasi turun dari mobil dan ikut menyerang kedua matel secara mendadak.

Salah satu korban meninggal di lokasi kejadian, sedangkan satu lainnya tewas saat dirawat di rumah sakit.

Sumber iNews. id

Polsek Watulimo Polres Trenggalek bersama unsur maritim dan stakeholder terkait melaksanakan pengecekan terhadap kapal a...
12/12/2025

Polsek Watulimo Polres Trenggalek bersama unsur maritim dan stakeholder terkait melaksanakan pengecekan terhadap kapal asing SY. SAUCY WALNUT AUSTRALIA berbendera Australia yang tengah berlabuh di Dermaga Niaga Teluk Prigi, Jumat (12/12/2025).

Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Watulimo AKP Sunarto, S.Sos bersama jajaran, serta melibatkan Posmat AL Prigi, Pospol Airud, PSDKP Prigi, Syahbandar Prigi, Koramil Watulimo, dan Pemerintah Desa Tasikmadu.

Pengecekan dilakukan dengan menyambangi langsung kapal menggunakan perahu nelayan guna memastikan kelengkapan dokumen pelayaran, identitas awak, serta legalitas masuknya kapal wisata asing tersebut ke perairan Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, kapal dengan nomor lambung ADY 896 N tersebut diawaki dua warga negara Australia. Seluruh kelengkapan administrasi berupa Surat Izin Berlayar (SIB), crewlist, vessel declaration, visa, paspor, dan sertifikat karantina dinyatakan lengkap dan masih berlaku.

Kapal yang sebelumnya berangkat dari Kupang dan dalam perjalanan menuju Sumatera itu berlabuh di Teluk Prigi karena kehabisan stok BBM. Pihak Syahbandar dan petugas terkait turut melakukan pendampingan hingga proses pengecekan selesai.

Kapolsek Watulimo AKP Sunarto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas pengamanan wilayah pesisir serta memastikan setiap kapal asing yang singgah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengecekan dilakukan untuk menjamin aspek keamanan, legalitas, dan kepatuhan kapal selama berada di wilayah hukum Polsek Watulimo. Seluruh proses berjalan aman dan kondusif,” ungkapnya.

Kapal rencananya akan melanjutkan perjalanan menuju Sumatera pada Sabtu (13/12/2025).

Address

Trenggalek

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Netizen Trenggalek posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share