23/07/2026
MUI Siapkan Draf Regulasi LGBTQ, Akan Dibahas dalam KUII VIII 2026
Majelis Ulama Indonesia tengah menyiapkan draf regulasi mengenai pencegahan dan penanggulangan LGBTQ. Naskah tersebut direncanakan menjadi salah satu materi pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026.
Jakarta — Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyiapkan draf usulan regulasi mengenai pencegahan dan penanggulangan LGBTQ. Draf tersebut akan dibahas bersama berbagai unsur organisasi Islam dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII.
Setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan dalam forum kongres, naskah tersebut direncanakan untuk disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan nasional.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa penyusunan draf tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan keluarga, menjaga nilai moral di tengah masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada generasi muda.
Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap ketentuan yang diusulkan harus dirumuskan secara hati-hati, jelas, proporsional, dan berkeadilan. Penyusunannya juga harus tetap mengikuti prinsip negara hukum serta menghormati martabat setiap manusia.
Menurut Cholil, pendekatan yang digunakan tidak seharusnya hanya berfokus pada pemberian sanksi. Edukasi, pembinaan, keteladanan, serta pendekatan yang mengedepankan hikmah dan kasih sayang dinilai perlu menjadi bagian penting dalam menangani persoalan tersebut.
KUII VIII dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 24–26 Juli 2026. Forum lima tahunan tersebut melibatkan puluhan organisasi Islam dan akan membahas berbagai persoalan keagamaan, sosial, pendidikan, ekonomi, teknologi, hukum, serta tantangan kebangsaan.
Hasil pembahasan kongres nantinya diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan lembaga negara dalam menentukan arah kebijakan nasional.