19/08/2026
Empat Tiang Fiber Optic Ilegal di Tulungagung Dipasangi Peringatan, Terancam Dipotong
Tim gabungan melakukan penertiban terhadap sejumlah tiang Fiber Optic (FO) milik provider WiFi yang berdiri tanpa izin di wilayah Tulungagung. Pemilik tiang diberikan waktu 10 hari untuk memindahkan instalasi tersebut, sebelum dilakukan tindakan pemotongan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tulungagung, Sistyo Dwi Santoso, mengatakan penertiban dilakukan dengan memasang papan peringatan pada tiang FO yang masih berdiri di lokasi yang tidak sesuai aturan.
Dari enam titik yang sebelumnya telah menerima surat peringatan, sebanyak empat tiang dipasangi papan pemberitahuan agar segera dipindahkan ke lokasi yang telah ditentukan. Sementara dua tiang lainnya sudah dipindahkan oleh pemiliknya pada hari penertiban.
Sistyo menegaskan, apabila hingga batas waktu 10 hari tidak ada tindak lanjut dari pemilik jaringan, tim gabungan akan melakukan pembongkaran dengan memotong tiang beserta kabel Fiber Optic yang terpasang.
Sementara itu, Staf Bina Marga Dinas PUPR Tulungagung, Fika Pamungkas, menyebut keberadaan tiang FO tersebut belum dilengkapi izin dan belum memberikan retribusi kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Menurutnya, provider menggunakan ruang milik jalan yang menjadi aset Pemkab Tulungagung, sehingga wajib memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Fika menambahkan, pihaknya mendorong seluruh provider Fiber Optic agar segera mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga pemasangan jaringan dapat dilakukan sesuai aturan.