07/05/2026
Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah Villa di Banjar Tebongkang, Desa Singakerta, Ubud. Aksi curat tersebut terjadi Selasa dini hari, 5 Mei 2026, sekitar pukul 05.10 Wita. Korban yang seorang mahasiswa asal Prancis, kehilangan sejumlah barang berharga seperti kamera Sony ILCE-7M4, drone DJI, paspor, visa, tas ransel, serta milik temannya berupa Playstation 5 dan AirPods. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp95 juta.
Bergerak cepat setelah menerima laporan, tim opsnal Reskrim Polsek Ubud yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan olah TKP. Penelusuran mengarah ke wilayah Kuta, Badung, dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial RD, 23 tahun, di sebuah rumah kos di Gang Purwosari. Pelaku diketahui merupakan residivis yang beraksi di wilayah Gianyar, Badung, dan Kota Denpasar. Saat diinterogasi, RD mengakui perbuatannya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya kamera Sony ILCE-7M4, drone DJI, Playstation 5, AirPods, tas ransel, serta pakaian yang dipakai saat beraksi. Kapolsek Ubud I Wayan Putra Antara menyampaikan bahwa pengungkapan ini berkat gerak cepat anggota di lapangan. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ubud dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
-
Sumber :