13/03/2025
Setelah menelusuri informasi terkait, klaim mengenai kerugian negara sebesar Rp 1 kuadriliun oleh Pertamina dan Rp 5,9 kuadriliun oleh PT Antam adalah tidak benar. Angka tersebut sangat berlebihan dan tidak didukung oleh fakta. Berikut penjelasan mengenai kasus-kasus korupsi yang melibatkan kedua perusahaan tersebut:
1. PT Aneka Tambang (Antam):
Pada tahun 2024, Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi terkait penyalahgunaan merek atau "pemalsuan emas" PT Antam yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2022. Enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga secara ilegal melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada emas milik pihak swasta tanpa izin resmi dari manajemen Antam. Akibatnya, sekitar 109 ton emas berlogo Antam ilegal beredar di pasaran, yang menggerus pangsa pasar produk resmi Antam dan menyebabkan kerugian negara yang masih dalam perhitungan.
monitorindonesia.com
2. PT Pertamina:
Pada Februari 2025, Kejaksaan Agung menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018β2023. Para tersangka, termasuk beberapa petinggi Pertamina dan pihak swasta, diduga melakukan impor minyak mentah dengan harga tinggi melalui perantara (broker), padahal produksi dalam negeri mencukupi. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.
kompas.id
Dengan demikian, klaim mengenai kerugian negara hingga kuadriliunan rupiah tidak berdasar dan merupakan informasi yang keliru.