26/09/2025
" 𝗕𝗔𝗡𝗞 𝗦𝗨𝗠𝗨𝗧 𝗗𝗜𝗦𝗞𝗥𝗜𝗠𝗜𝗡𝗔𝗦𝗜 ?"
SURAT TERBUKA / KEBERATAN
Kepada Yth.
Manajemen PT. Bank Sumut
Dengan hormat,
Saya Amin Wahyudi Harahap, Mewakili Masyarakat Labuhanbatu dan seluruh Masyarakat Sumatera Utara.
Sehubungan dengan pengumuman Rekrutmen Mitra PT. Bank Sumut, kami menyampaikan keberatan terhadap sejumlah persyaratan yang tercantum dalam brosur resmi, yaitu:
1. Syarat tinggi badan minimal (Pria 160 cm, Wanita 155 cm).
2. Syarat “berpenampilan menarik”.
3. Syarat usia maksimal 26 tahun tanpa penjelasan alasan objektif.
Persyaratan tersebut jelas bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, yang mengatur:
Rekrutmen harus berfokus pada kompetensi, keahlian, dan integritas, bukan pada syarat fisik atau penampilan yang subjektif.
Syarat usia hanya boleh diberlakukan bila terkait langsung dengan karakteristik pekerjaan.
Berlaku juga untuk pekerja penyandang disabilitas.
⚖️ Ketentuan Sanksi
Meskipun SE bersifat pedoman administratif, pelanggaran prinsip nondiskriminasi juga dapat berdampak pada sanksi yang lebih luas karena terkait dengan:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 5 & 6): setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.
Jika dilanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif (teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi, pembekuan hingga pencabutan izin usaha).
2. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 53 ayat 1): pemberi kerja wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1% dari jumlah pekerja.
Diskriminasi dalam lowongan kerja dapat berimplikasi pada sanksi pidana atau denda administratif.
Artinya, dengan mencantumkan syarat fisik dan subjektif, Bank Sumut tidak hanya melanggar SE Menaker, tapi juga berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan yang lebih tinggi kedudukannya.
Tuntutan Kami
1. Bank Sumut segera meninjau ulang & merevisi syarat rekrutmen agar sesuai SE Menaker No. M/6/HK.04/V/2025 dan UU No. 13/2003.
2. Mengutamakan kompetensi dan integritas pelamar, bukan fisik atau penampilan subjektif.
3. Memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat mengenai langkah korektif yang akan ditempuh.
Kami menekankan, sebagai BUMD yang membawa nama Sumatera Utara, Bank Sumut harus menjadi teladan dalam penerapan rekrutmen yang adil, nondiskriminatif, dan sesuai aturan pemerintah.
Hormat saya,
AMIN WAHYUDI HARAHAP
(Penulis/Penggagas Surat Keberatan Elektronik)