18/11/2025
Seorang kakek berinisial SYI (75), warga Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, ditangkap polisi setelah diduga menc*b*l* seorang perempuan penyandang disabilitas. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula ketika korban, perempuan 20 tahun dengan kebutuhan khusus, datang ke rumah pelaku. Saat rumah dalam keadaan sepi, pelaku menidurkan korban lalu melakukan aksi penc*b*l*n.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
Setelah dilakukan penyelidikan, SYI berhasil ditangkap pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Ujungpangkah. Pelaku kemudian digelandang ke Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Adiwoso, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban merupakan tetangga. Korban memang sering bermain ke rumah SYI, dan pelaku beberapa kali memberi uang kepada korban.
“Modusnya, pelaku memanfaatkan waktu sepi karena korban memang sering bermain ke rumahnya,” tutur Hendri, Senin (17/11/2025).
Terkait motif, Hendri menegaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi korban sebagai penyandang disabilitas yang dianggap tidak mampu memberikan perlawanan.
“Pelaku menganggap korban tidak mampu melawan secara fisik,” tegasnya.
Kasus ini kini ditangani Unit PPA, dan penyidik terus mengembangkan bukti serta pemeriksaan saksi untuk proses hukum lanjutan.