
15/08/2025
Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 36 bandar udara (bandara) umum sebagai Bandara Internasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah. Sehingga penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” ucap Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Menteri Dudy menjelaskan, Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi sehingga nantinya akan terwujud pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.