01/04/2021
Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) diperingati pada 1 April 2021 dan ditetapkan pertama kalinya oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.
Hari Penyiaran Nasional pada 1 April ini ditetapkan atas pertimbangan bahwa pada tanggal tersebut atau tepatnya 1 April 1993 merupakan hari dibentuknya radio Solosche Radio Vereeniging (SRV) di Solo, Jawa Tengah.
SVR diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII yang melihat perlunya media pemersatu dan perjuangan bangsa. Artinya SVR merupakan radio pertama yang dimiliki oleh orang Indonesia.
Selain itu, pada 1 April 2010 juga telah diadakan deklarasi Hari Penyiaran Nasional oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan pernyataan nasional tersebut, pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional.
Momentum Hari Penyiaran Nasional yang diperingati setiap tanggal 1 April harus menginsipirasi setiap insan penyiaran.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau dunia penyiaran dapat mengambil peran yang signifikan untuk merawat kebhinekaan bangsa, dengan menghadirkan konten siaran yang sehat, berkualitas dan juga dapat dipercaya.
Tahun 2019 lalu, KPI berterima kasih dan mengapresiasi atas penetapan resmi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April yang telah ditetapkan Presiden Jokowi.
Menurut KPI, Hari Penyiaran Nasional ini wajib dimaknai dengan semangat positif demi memberikan tatanan yang baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui dunia penyiaran.
KPI juga berharap agar televisi dan radio mampu menghadirkan siaran yang menginspirasi, menggugah kreativitas serta mendorong produktivitas anak bangsa dengan konten siaran berkualitas seta mempersatukan segenap elemen anak bangsa.
Dikutip dari laman resmi KPI, tema peringatan Harsiarnas tahun 2021 adalah “Penyiaran Sebagai Pendorong Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi".
Selamat Hari Penyiaran Nasional 2021