23/12/2024
๐ฃ๐ผ๐น๐๐ฒ๐ธ ๐ง๐ฎ๐ป๐ฎ๐ต ๐๐ฎ๐๐ฎ ๐ง๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฝ ๐๐๐ฎ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ด๐ฒ๐ฑ๐ฎ๐ฟ ๐ก๐ฎ๐ฟ๐ธ๐ผ๐ฏ๐ฎ ๐ฑ๐ถ ๐ก๐ฎ๐ด๐ผ๐ฟ๐ถ ๐๐ฎ๐ต ๐๐ผ๐ด๐ฎ
๐ก๐ฎ๐ด๐ผ๐ฟ๐ถ #๐๐ฎ๐ต๐๐ผ๐ด๐ฎ - #๐๐๐๐๐ฅ๐ก๐๐๐ข๐ฅ๐ | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Jawa berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba di Huta , Nagori Bah Joga, Kecamatan .
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Jumat (20/12/2024), menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, pada 18 Desember 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan kedua tersangka.
Tersangka pertama adalah HSP alias Gibus (35), warga Huta Mancuk, Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja. Tersangka kedua, APS (30), merupakan warga Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar dua gram, sebuah dompet tempat menyimpan sabu, uang tunai senilai Rp152.000 yang diduga hasil transaksi, dan satu gunting.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Tanah Jawa dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang proaktif memberikan informasi," ujar Kompol Asmon Bufitra.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Jawa untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba guna mendukung upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.