22/07/2025
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) dan menggantinya dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai tahun ajaran 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 9 Tahun 2025.
TKA akan menjadi instrumen evaluasi akademik bagi siswa tingkat akhir di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Tidak seperti UN, TKA tidak menjadi penentu kelulusan, melainkan berfungsi sebagai pemetaan kemampuan siswa dan acuan seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi.
“TKA bertujuan untuk mengukur kemampuan literasi, numerasi, dan penalaran siswa secara lebih menyeluruh,” ujar Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, Laksmi Dewi, dikutip Senin (21/7).
Pelaksanaan TKA akan dilakukan secara bertahap. Pada 2025, ujian ini hanya berlaku bagi siswa kelas 12 SMA dan SMK. Siswa SMP dan SD baru akan mengikuti TKA mulai tahun ajaran 2026.
TKA akan dilaksanakan secara daring melalui sistem Computer-Based Test (CBT). Untuk jenjang SMA/SMK, materi yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan. Sementara itu, siswa SMP dan SD hanya akan mengikuti tes Matematika dan Bahasa Indonesia.
Pelaksanaan TKA SMA/SMK dijadwalkan berlangsung pada 1–9 November 2025, didahului oleh simulasi dan gladi bersih pada Oktober. Sesi susulan akan dibuka pada 17–23 November bagi peserta yang berhalangan hadir di jadwal utama.
Kemendikbudristek menegaskan, hasil TKA tidak digunakan sebagai dasar kelulusan siswa. Kelulusan tetap ditentukan oleh sekolah melalui penilaian rapor dan asesmen sumatif.