03/07/2025
Kasus dugaan pengrusakan rumah singgah atau vila di Kampung Tangkil RT 004 RW 001, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi kini mendapat sorotan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.
Staf Khusus Kementerian HAM Thomas Harming Suwarta mengatakan, dalam kasus ini, seluruh elemen masyarakat harus bersama-sama menjaga kedamaian dengan terus mengedepankan persatuan dan perdamaian antar umat beragama.
"Karena kita menangkap pesan yang sama untuk komitmen menjaga perdamaian dan persatuan, jadi saya pikir ini sesuatu yang sangat positif," ungkap Thomas setelah hadir dalam acara silaturahmi forkopimda dengan tokoh lintas agama se Kabupaten Sukabumi di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis 3 Juli 2025.
Terkait langkah-langkah penegakan hukum dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada para tersangka dan tentu saja kita ada upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsioanal dan berkeadilan," paparnya.
Permohonan penangguhan penahanan terhadap ketujuh tersangka akan segera disampaikan Kementerian HAM kepada Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi.
Jadi upaya mencari keadilan itu banyak upaya dan caranya termasuk tadi, tentang Restorative Justice (RJ) dilakukan upaya mediasi. Kami siap dari Kementerian HAM untuk jaminan agar para 7 tersangka kita lakukan penangguhan penahan dan ini kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian," tuturnya.
Thomas menilai, pengrusakan rumah terjadi akibat adanya kesalahpahaman terkait status bangunan yang bukan merupakan rumah ibadah. Sedangkan rumah untuk kegiatan ibadah temporer tidak ada regulasinya.