
16/07/2025
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Rapat Pleno Final Harmonisasi Raperda tentang Lambang Daerah
Jakarta, 16 Juli 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DK Jakarta) menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lambang Daerah pada Rabu (16/7), bertempat di Aula B, Lantai IV.
Rapat ini dihadiri oleh jajaran Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku pemrakarsa, serta dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah, Tessa Harumdila, dan Kepala Biro Pemerintahan, Abdul Khalit.
Dalam sambutannya, Abdul Khalit menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, sekaligus penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Raperda ini mengatur secara komprehensif mengenai lambang, logo, bendera daerah, bendera jabatan gubernur, serta himne daerah. Ia berharap, Raperda ini dapat memperbaiki kekosongan hukum sebelumnya serta memberikan arah yang jelas terhadap posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Plh. Kepala Kanwil, Tessa Harumdila, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tahapan final dari seluruh proses fasilitasi harmonisasi yang telah dilakukan, termasuk pembahasan pasal demi pasal. Ia menekankan pentingnya kualitas produk hukum daerah yang dihasilkan dan mendorong kelanjutan kolaborasi antartim, termasuk kelengkapan dokumen dalam sistem E-Harmonisasi.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh Tessa Harumdila, disaksikan Kepala Biro Pemerintahan Abdul Khalit, serta perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Ismiyatun.
Dengan berakhirnya proses harmonisasi ini, Raperda tentang Lambang Daerah diharapkan segera memasuki tahapan pengesahan dan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung identitas serta posisi strategis Jakarta sebagai Daerah Khusus.