
14/06/2025
Gimana menurut kalian?
Seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat berinisial TY, yang sebelumnya membongkar dugaan korupsi dana zakat dan hibah di institusinya, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. TY dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan illegal access dan membocorkan dokumen rahasia milik Baznas.
Penetapan tersangka ini menuai kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap whistleblower. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa proses hukum terhadap TY tidak terkait dengan upaya pengungkapan dugaan korupsi, melainkan karena pelanggaran hukum berupa akses dan penyebaran data setelah TY tidak lagi menjadi pegawai Baznas.
Source🔎: Kompas