
17/04/2025
Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai. Dalam persidangan, majelis hakim menyebut Paula Verhoeven melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk melakukan perselingkuhan
Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan, semua bukti-bukti kehadiran orang ketiga yang diajukan Baim valid. Selama perceraian, Baim mengungkapkan jika Paula berkhianat dengan salah satu karyawannya.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti," kata Suryana, Rabu (16/4/2025).
"Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti," lanjutnya.
Lantaran kehadiran orang ketiga terbukti, majelis hakim menyebut Paula sebagai istri durhaka. Sehingga gugatan cerai yang diajukan Baim Wong dikabulkan hakim.
"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," jelasnya.
Kesalahan fatal itulah yang membuat majelis hakim menolak permintaan nafkah yang diajukan. Hakim merasa Paula tidak layak mendapatkan permohonan nafkah anak sebesar Rp 80 juta per bulan, nafkah iddah Rp 200 juta, dan kompensasi nafkah madhiyah Rp 800 juta.
Meski begitu, Baim Wong diwajibkan membayar nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelasnya.
Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua orang anak.
Sumber: medcom.id