Randi Solehudin

  • Home
  • Randi Solehudin

Randi Solehudin Pecinta kopi & senja Menjelajahi dunia satu langkah pada satu waktu. Hidup ini petualangan "Berbagi cerita keseharian. Selalu berusaha menjadi lebih baik.

Seorang wanita berinisial BL alias Lexsa ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung atas dugaan ...
07/08/2025

Seorang wanita berinisial BL alias Lexsa ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung atas dugaan pembunuhan terhadap temannya sendiri di sebuah kosan di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung. Peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh rasa cemburu karena tersangka dan korban memiliki hubungan sesama jenis.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengungkapkan insiden tersebut bermula pada Jumat, 7 Maret 2025. Saat itu, korban berinisial IR bersama BL dan dua rekannya, LW serta MI, sedang mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan di kosan tersebut. Perselisihan mulai terjadi ketika LW meminta korban untuk bertukar pasangan tidur, namun IR menolak permintaan tersebut. Pertengkaran pun pecah, diwarnai adu mulut dan saling meludah.
BL dan MI menyaksikan perselisihan itu. Dari pemeriksaan, motif utama dari kejadian ini adalah rasa cemburu," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung
Ketegangan berlanjut keesokan harinya, Sabtu, 8 Maret 2025. Dalam kondisi masih terpengaruh alkohol dan obat-obatan, BL yang dipenuhi emosi melihat sebilah pisau di dekatnya. Tanpa berpikir panjang, ia mengambil pisau tersebut dan menusukkan ke leher korban di bagian kiri. IR pun tergeletak bersimbah darah akibat luka tusukan tersebut.

Melihat korban terluka parah, ketiga pelaku segera membawa IR ke Rumah Sakit Salamun untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

"LW kemudian menghubungi keluarga korban, mengabarkan bahwa IR terkena begal. Setelah itu, LW dan BL membersihkan barang bukti serta membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban," jelas Budi.
Keluarga korban yang merasa curiga dengan kronologi yang disampaikan oleh para pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis, meskipun IR telah dikuburkan. Koordinasi antara Polsek Ciamis dan Polrestabes Bandung akhirnya mengungkap fakta bahwa kematian IR bukan akibat pembegalan, melainkan karena penganiayaan yang berujung pada pembunuhan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan BL sebagai tersangka utama. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 221 KUHP karena berusaha menghilangkan barang bukti. BL terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, LW dan MI juga ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi proses hukum. Mereka dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan bulan.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewatkan dalam proses penyelidikan.

Seorang suami berinisial RB (32) di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), membunuh RRS ...
06/08/2025

Seorang suami berinisial RB (32) di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), membunuh RRS (40) yang diduga selingkuhan istrinya. RB kemudian menyerahkan diri usai menganiaya RRS hingga tewas.
"Pelaku langsung menyerahkan diri usai kejadian dan kini telah diamankan di Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Panai Tengah AKP Basyaruddin Siregar dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).

AKP Basyaruddin Siregar menjelaskan jika RRS merupakan Satpam PT Hijau Priyan Perdana (HPP), sedangkan RB merupakan karyawan di PT HPP. RB menganiaya RRS hingga tewas karena diduga cemburu gegara istrinya selingkuh dengan RRS.
"Berdasarkan keterangan awal, motif tersangka diduga karena cemburu atas dugaan perselingkuhan antara korban dan istri tersangka," jelasnya.

Peristiwa penganiayaan berujung maut itu terjadi di Dusun 7, Desa Telaga S**a, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (4/4). Dalam peristiwa itu, PS (32), yang juga Satpam PT HPP juga mengalami luka ringan.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin menyebutkan jika tindakan main hakim tidak dapat dibenarkan dalam hukum. Masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan masalah dengan baik tanpa menggunakan kekerasan.

"Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," sebut Kompol Syafrudin.

Pihak kepolisian mengamankan 1 bilah egrek yang digunakan pelaku dalam menganiaya korban, termasuk sepeda motor dan pakaian korban. Korban disebut mengalami luka serius di bagian dada, tangan, dagu hingga jari.

"Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka serius di bagian dada, tangan, dagu, dan jari yang menyebabkan korban meninggal dunia di klinik perusahaan," ungkapnya.

RB saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Panai Tengah. Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut kronologi lengkap peristiwa itu.

"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan penyidik masih mendalami lebih lanjut motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut," tutupnya.

Pasangan selingkuh digerebek di rumah kontrakan di wilayah Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Saat dige...
06/08/2025

Pasangan selingkuh digerebek di rumah kontrakan di wilayah Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Saat digerebek, pasangan selingkuh ini sudah mulai melucuti pakaian masing-masing. Wanita pasangan selingkuh ini ditangkap basah langsung oleh suaminya, Y. Melihat istrinya tanpa busana dengan pria lain, Y meradang dan menyeret pria tersebut ke luar rumah kemudian memukulinya.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana mengatakan, wanita pasangan selingkuh, RA (28), dan pasangan prianya, TY (32), masing-masing sudah berkeluarga. "Jadi suaminya curiga dengan istrinya.
Saat digerebek, RA sedang berduaan dengan TY di dalam kamar. Mereka sedang bersiap buka-bukaan pakaiannya. Pintu kontrakan yang tidak dikunci digebrak oleh Y dan TY langsung diseret keluar. "Pintu tidak terkunci, sehingga Y langsung mendobrak pintu dan didapati istrinya sedang berdua dengan laki-laki lain. Belum melakukan, baru tahap awal, sudah buka baju," bebernya.
Motif Pelaku Pembunuhan Terapis Bekam di Tol Jatikarya Cukup Mencengangkan Dari pemeriksaan, terungkap bahwa RA dan TY sudah satu tahun menjalin hubungan selingkuh. Mereka pun kerap melakukan persetubuhan saat bertemu. "Faktor tidak harmonis dengan pasangan masing-masing. TY ini profesinya karyawan pabrik, kemudian RA ibu rumah tangga. TY sudah pisah ranjang dengan istrinya, sedang proses cerai," jelasnya. Selanjutnya, TY dan RA diamankan di Polsek Cisauk. Keduanya dijerat dengan Pasalnya 284 tentang Perjinahan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Perasaan Putu DP (35) langsung hancur lebur saat mendengar pengakuan istrinya, Ni Nyoman PD (34). Tanpa tedeng aling-ali...
04/08/2025

Perasaan Putu DP (35) langsung hancur lebur saat mendengar pengakuan istrinya, Ni Nyoman PD (34). Tanpa tedeng aling-aling, warga Kelurahan Dauhwaru di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana itu mengaku ke suaminya bahwa dia baru saja menikmati malam minggu bersama pria idaman lain (PIL).

Ni Nyoman mengaku telah menginap di salah satu hotel di Desa Delodberawah, Jembrana. Dia lantas menceritakan perselingkuhannya kepada Putu pada Minggu (27/5) dini hari.
Dengan perasaan sedih, kecewa sekaligus marah, Putu melaporkan istrinya dan lelaki yang menjadi PIL ke Polsek Mendoyo dengan tuduhan perzinaan. Terungkapnya perselingkuhan itu berawal ketika Putu DP mencurigai sikap istrinya yang tak wajar.

Sabtu lalu (26/5) sekitar pukul 15.30 WITA, Ni Nyoman meminta Putu mengantarnya ke rumah neneknya di Kelurahan Tegalcangkring. Nyoman beralasan hendak membantu membuat membuat tape untuk persiapan Hari Raya Galungan.

Akhirnya Putu bersedia mengantar istrinya meski dengan perasaan curiga. Selanjutnya, Putu langsung ke Desa Berambang untuk mencari janur kelapa.

Di perjalanan p**ang, Putu menerima pesan singkat dari istrinya yang meminta izin menginap di rumah neneknya selama dua hari. Karena makin curiga, Putu menyusul Ni Nyoman sekitar pukul 22.30.
Tapi, sang istri sudah tidak ada di rumah neneknya. Menurut sang nenek, Ni Nyoman sudah pamit p**ang ke rumah sejak sore hari.

Karena itu Putu menunggu istrinya di rumah neneknya bersama adiknya. Sekitar pukul 01.00 WITA, Ni Nyman datang dari arah barat dibonceng seorang pria.
Seketika itu p**a Putu mencegat Ni Nyoman. Sementara pria yang memboncengkannya kabur.
Beruntung, warga bisa menangkap pria selingkuhan Ni Nyiman yang hendak kabur itu. “Perempuan dan pria yang diduga selingkuhannya diamankan ke Polsek Mendoyo,” kata Panit 1 Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara.

Berdasar interogasi polisi, pria yang memboncengkan Ni Nyoman adalah I Gede MY (41) yang tak lain masih tetangga sendiri. I Gede MY juga telah memiliki istri dan anak.
Dari hasil pemeriksaan mereka mengakui sebelum dibekuk suaminya telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” jelasnya.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti di salah satu hotel di Desa Delodberawah yang menjadi lokasi Ni Nyiman dan Gede berindehoi. Ternyata Ni Nyoman sudah lama menjalin hubungan terlarang dengan Gede, bahkan sudah 10 kali berindehoi.

Hanya saja, Gede mengaku baru lima kali berindehoi dengan Ni Nyoman. Meski demikian polisi tetap menjerat keduanya dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan yang ancaman hukumannya sembilan bulan penjara.

Penyidik Sat. Reskrim Polrestabes Makassar menetapkan tersangka lelaki Ad setelah menjalani Pemeriksaan Intensif atas ka...
03/08/2025

Penyidik Sat. Reskrim Polrestabes Makassar menetapkan tersangka lelaki Ad setelah menjalani Pemeriksaan Intensif atas kasus aborsi yang dilakukan perempuan NA seorang Mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri di Makassar. NA (21) harus menjalani Perawatan intensif di Rumah Sakit akibat tindakan aborsi yang dilakukan secara ilegal.

Kasus aborsi dilakukan pelaku NA saat mengalami sakit di bagian perut setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibelinya melalui internet. NA mengonsumsi obat tersebut secara diam-diam di dalam kamar kosnya membuatnya menjerit kesakitan. Rekan tetangga kabar kos yang mendengar NA menangis kesakitan kemudian mendatangi kamarnua dan menemukan NA dalam kondisi lemas. Melihat kondisi yang semakin memburuk, penghuni kos lainnya membantu membawa korban ke rumah sakit.

Sesampainya di rumah sakit, NA yang masih mengalami rasa sakit perut yang hebat, kemudian masuk ke kamar mandi. Disaat itu p**a janin yang dikandungnya akhirnya keluar dan ditemukan tergeletak di lantai kamar mandi rumah sakit.

Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang menerima laporan kasus aborsi Mahasiswi NA langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kekasih korban, lelaki Ad. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ad diduga menjadi otak di balik tindakan pengguguran kandungan NA yang merupakan pacarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sudjana, S.I.K., Sabtu (08/02/2025) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan lelaki Ad yang merupakan kekasih NA. Dari hasil penyelidikan, pasangan ini diketahui telah beberapa kali melakukan hubungan badan hingga akhirnya NA hamil. Karena merasa malu dan belum siap menikah, mereka sepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut.

“Mereka berdua memiliki hubungan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan badan hingga korban hamil. Ad kemudian memberikan uang satu juta rupiah kepada korban untuk membeli obat penggugur kandungan melalui internet, "Ujar AKBP Devi Sujana.

Setelah mendapatkan obat, korban mengonsumsinya sendiri di kos-kosan pada malam hari. Tidak lama setelah itu, ia mulai merasakan sakit luar biasa dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit oleh rekannya. Saat berada di rumah sakit, korban merasa mulas dan pergi ke kamar mandi, di sanalah janinnya keluar,” Tambahnya.

Saat ini, Ad telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi ilegal tersebut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, "Jelas AKBP Devi Sujana.

Polresta Serang Kota, Banten, menangkap pria berinisial ML (23) terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap SA ...
03/08/2025

Polresta Serang Kota, Banten, menangkap pria berinisial ML (23) terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap SA (19) yang potongan mayatnya ditemukan di dalam hutan belantara, tepatnya di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Jumat, 18 April 2025.
Korban SA disebut sebagai kekasih dari terduga pelaku. Potongan tubuhnya ditemukan oleh warga yang sedang berkebun. Awalnya, ditemukan bagian dada hingga paha saja, sedangkan kaki, tangan dan kepala sudah tidak ada.

Pencarian tubuh korban dilakukan hingga Sabtu, 19 April 2025 menggunakan anjing pelacak. Polisi menemukan potongan tubuh lain di tempat berbeda.

Mayat hanya tersisa bagian badan dan paha, dengan keadaan mayat tersebut tidak berbusana," ujar Kasie Humas Polresta Serkot, Ipda Raden, Minggu, (20/04).

Mayat korban mutilasi itu kemudian di evakuasi ke RS Bhayangkara Polda Banten. Selanjutnya polisi mengumpulkan sejumlah data dan menggali informasi dari warga perkampungan di sekitar lokasi hutan.
Berbekal informasi yang didapat, pelaku ML ditangkap Sabtu sore, 19 April 2025 di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Kasatreskrim Polresta Serkot Kompol Salahudin membeberkan kronologi pembunuhan SA.

Kejadian bermula pada Minggu, 13 April 2025, saat itu pelaku menjemput korban ke rumahnya di Kecamatan Cinangka untuk mengajak makan bakso di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

Di perjalanan, SA meminta ML bertanggung jawab atas kehamilannya, pelaku emosi dan membawa korban ke hutan sepi yang jauh dari perkampungan, kemudian menghabisi nyawa kekasihnya.

rabowo Subianto
Dedi Mulyadi
Polemik RKUHAP
Tom Lembong
Hasto Kristiyanto

Nasional

Hukum Kriminal
Pria Mutilasi Pacar Hamil di Banten, Korban Dibunuh Usai Makan Bakso
Minggu, 20 Apr 2025 15:46 WIB

Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap ML, pelaku mutilasi pacarnya di sebuah hutan di wilayah Serang, Banten.
Polresta Serang Kota, Banten, menangkap pria berinisial ML (23) terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap SA (19) yang potongan mayatnya ditemukan di dalam hutan belantara, tepatnya di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Jumat, 18 April 2025.

Korban SA disebut sebagai kekasih dari terduga pelaku. Potongan tubuhnya ditemukan oleh warga yang sedang berkebun. Awalnya, ditemukan bagian dada hingga paha saja, sedangkan kaki, tangan dan kepala sudah tidak ada.

Pencarian tubuh korban dilakukan hingga Sabtu, 19 April 2025 menggunakan anjing pelacak. Polisi menemukan potongan tubuh lain di tempat berbeda.

"Mayat hanya tersisa bagian badan dan paha, dengan keadaan mayat tersebut tidak berbusana," ujar Kasie Humas Polresta Serkot, Ipda Raden, Minggu, (20/04).

Mayat korban mutilasi itu kemudian di evakuasi ke RS Bhayangkara Polda Banten. Selanjutnya polisi mengumpulkan sejumlah data dan menggali informasi dari warga perkampungan di sekitar lokasi hutan.
Berbekal informasi yang didapat, pelaku ML ditangkap Sabtu sore, 19 April 2025 di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Kasatreskrim Polresta Serkot Kompol Salahudin membeberkan kronologi pembunuhan SA.

Kejadian bermula pada Minggu, 13 April 2025, saat itu pelaku menjemput korban ke rumahnya di Kecamatan Cinangka untuk mengajak makan bakso di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

Di perjalanan, SA meminta ML bertanggung jawab atas kehamilannya, pelaku emosi dan membawa korban ke hutan sepi yang jauh dari perkampungan, kemudian menghabisi nyawa kekasihnya.

"Setibanya di lokasi, pelaku turun dari motor dan mengajak korban masuk lebih dalam ke area kebun dengan dalih ingin membicarakan kehamilan korban. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencekik korban menggunakan kerudung yang dikenakan korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, korban didorong dari atas tebing dan kembali dicekik hingga dipastikan meninggal dunia," ujar Salahudin, Minggu.

Setelah memastikan kekasihnya yang sedang hamil meninggal dunia, pelaku p**ang ke rumah dan mengambil golok. Selanjutnya, kata Salahudin, SA kembali ke lokasi pembunuhan dan memutilasi ML menjadi beberapa bagian.

Tangan, kaki dan kepala dimasukkan ke dalam karung kemudian dibuang ke sungai. Sedangkan bagian tubuh korban ditutupi daun pisang dan kayu yang ada di lokasi kejadian.

Pelaku kini sudah berada di Mapolresta Serkot untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam Pasal 338 KUHP," jelasnya.

Pengakuan Guru Ngaji Cabul di Tebet, Beraksi saat Istri Keluar Rumah, 10 Bocah Perempuan jadi Korban : Guru ngaji berini...
02/08/2025

Pengakuan Guru Ngaji Cabul di Tebet, Beraksi saat Istri Keluar Rumah, 10 Bocah Perempuan jadi Korban :
Guru ngaji berinisial AF (54) didampingi istrinya mendengar kesaksian bocah perempuan yang menjadi korban pencabulan.

Istri sempat memberi pembelaan dan menyatakan AF difitnah.

Namun para warga menegaskan AF telah mencabuli 10 murid perempuannya di dalam rumah dengan modus mengajarkan agama.
Kini, AF telah ditetapkan tersangka dan terancam pasal berlapis.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menjelaskan AF mengaku khilaf telah mencabuli anak didiknya.

Ia menambahkan, AF beraksi di rumah saat istri dan anak kandungnya pergi.

"Jadi pada saat melakukan perbuatan tersebut dilakukan itu rata-rata pada waktu sore hari. Jadi memang anak-anak dan istrinya itu memang kebetulan tidak ada di rumah, selalu dalam kondisi rumah yang sepi," paparnya, Rabu (9/7/2025)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menerangkan para korban diberi iming-iming uang Rp10 ribu hingga Rp25 ribu agar mau diajak ke kamar mandi.
Awalnya, AF meminta murid laki-laki p**ang terlebih dahulu, sedangkan murid perempuan diminta menetap.

AF berpura-pura memberikan pelajaran tambahan tentang hadas.
"Setelah itu terlapor memaksa korban untuk memegang dan menggerak-gerakkan kemaluannya,"
Setelah melakukan pencabulan, korban diintimidasi agar tak melapor ke orang tua.

Akibat perbuatannya, AF dapat dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, AF juga dijerat Pasal 82 ayat 2 karena berprofesi sebagai tenaga pendidik.

Fakta baru terkait nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Banyuwangi akhirnya terungkap. Hasil penelusuran Ke...
02/08/2025

Fakta baru terkait nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Banyuwangi akhirnya terungkap. Hasil penelusuran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kementerian Luar Negeri memastikan bahwa Rizal Sampurna (30) dinyatakan meninggal dunia.
Kepastian tersebut diperoleh melalui surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh otoritas Kamboja dan telah disampaikan kepada BP2MI pada Minggu (20/4/2025).

Kuasa hukum keluarga Rizal, Bagus Trisula mengungkapkan, pada Minggu malam, ia dan sejumlah pihak telah melakukan komunikasi melalui sambungan telepon terkait perkembangan informasi tersebut.
"Semalam kami telfonan conference dengan BP2MI, Miss Yuni rekan aktivis dan Kemlu, didapat info bahwa Rizal Sampurna positif meninggal dunia di Kamboja, dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang ditandatangani oleh otoritas Kamboja," terang Bagus, Senin (21/4/2025).

Namun hingga hari ini, pihak keluarga belum menerima secara langsung surat keterangan kematian yang dimaksud.

"Hari ini kami menunggu surat keterangan kematiannya," tambah Bagus.
Saat dikonfirmasi mengenai posisi jenazah, Bagus menyebut jenazah disimpan di salah satu tempat penyimpanan jenazah di Kamboja. Namun, ia belum dapat memberikan informasi lebih rinci karena menunggu pernyataan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.

"Info yang kami terima, jenazah Rizal ada di salah satu penyimpanan jenazah di Kamboja, hanya kami belum bisa menginfokan karena menunggu pernyataan resmi atau berita acara kematian Rizal dari KBRI Kamboja," sambungnya.

Sementara itu, proses pemulangan jenazah Rizal dan kepastian kondisi jasad masih dalam pembahasan antara kuasa hukum dan pihak keluarga.

Menurut Data Badan peradilan Agama Mahkamah Agung yang di himpun Badan pusat statistik ( BPS ) ada 394.608 perceraian ya...
01/08/2025

Menurut Data Badan peradilan Agama Mahkamah Agung yang di himpun Badan pusat statistik ( BPS ) ada 394.608 perceraian yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2024 - 2025.
Sebanyak 85.652 kasus di antaranya merupakan cerai talak ( di ajukan suami ) & 308.956 kasus cerai gugat ( di ajukan istri ) .

Ayah Hamili Anak kandung, Ditangkap Polres Lampung Selatan
01/08/2025

Ayah Hamili Anak kandung, Ditangkap Polres Lampung Selatan

Polisi bergerak menangkap pemuda bernama Moch Ihsan (22) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yang mengania...
01/08/2025

Polisi bergerak menangkap pemuda bernama Moch Ihsan (22) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yang menganiaya ibunya sendiri hingga tersungkur. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (jadi tersangka). (Sangkaan) Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dihubungi, Minggu (22/6/2025).
Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Polisi masih memeriksa tersangka.
"Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan," ujarnya.

Dari video yang beredar, terlihat pelaku beberapa kali memukul kepala korban dengan tangan sampai tersungkur ke lantai. Kemudian korban juga ditendang dan digampar.

Korban yang mengenakan jilbab cokelat tampak pasrah dan tak melakukan perlawanan. Pelaku juga melempari sandal ke kepala korban
Polisi juga mengungkap motif Moch Ihsan (22) tega menganiaya ibunya sendiri hingga tersungkur. Korban dipukuli lantaran menolak permintaan pelaku meminjam motor kepada tetangganya.

"Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga," kata Kompol Binsar.

Binsar mengatakan motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain. Korban saat itu menolak, namun justru berujung dipukuli anaknya sendiri.

"Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu. Kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada," ujarnya.

Address


Telephone

+6283804962755

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Randi Solehudin posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Randi Solehudin:

Shortcuts

  • Address
  • Telephone
  • Alerts
  • Contact The Business
  • Claim ownership or report listing
  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share