
07/08/2025
Seorang wanita berinisial BL alias Lexsa ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung atas dugaan pembunuhan terhadap temannya sendiri di sebuah kosan di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung. Peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh rasa cemburu karena tersangka dan korban memiliki hubungan sesama jenis.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengungkapkan insiden tersebut bermula pada Jumat, 7 Maret 2025. Saat itu, korban berinisial IR bersama BL dan dua rekannya, LW serta MI, sedang mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan di kosan tersebut. Perselisihan mulai terjadi ketika LW meminta korban untuk bertukar pasangan tidur, namun IR menolak permintaan tersebut. Pertengkaran pun pecah, diwarnai adu mulut dan saling meludah.
BL dan MI menyaksikan perselisihan itu. Dari pemeriksaan, motif utama dari kejadian ini adalah rasa cemburu," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung
Ketegangan berlanjut keesokan harinya, Sabtu, 8 Maret 2025. Dalam kondisi masih terpengaruh alkohol dan obat-obatan, BL yang dipenuhi emosi melihat sebilah pisau di dekatnya. Tanpa berpikir panjang, ia mengambil pisau tersebut dan menusukkan ke leher korban di bagian kiri. IR pun tergeletak bersimbah darah akibat luka tusukan tersebut.
Melihat korban terluka parah, ketiga pelaku segera membawa IR ke Rumah Sakit Salamun untuk mendapatkan perawatan medis. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
"LW kemudian menghubungi keluarga korban, mengabarkan bahwa IR terkena begal. Setelah itu, LW dan BL membersihkan barang bukti serta membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban," jelas Budi.
Keluarga korban yang merasa curiga dengan kronologi yang disampaikan oleh para pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis, meskipun IR telah dikuburkan. Koordinasi antara Polsek Ciamis dan Polrestabes Bandung akhirnya mengungkap fakta bahwa kematian IR bukan akibat pembegalan, melainkan karena penganiayaan yang berujung pada pembunuhan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan BL sebagai tersangka utama. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 221 KUHP karena berusaha menghilangkan barang bukti. BL terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, LW dan MI juga ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi proses hukum. Mereka dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan bulan.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewatkan dalam proses penyelidikan.