
26/07/2025
👀
Banjarmasin, borneoinfonews.com – PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Banjarmasin akhirnya angkat bicara dengan menunjukkan bukti pembayaran dan dokumentasi internal sebagai tanggapan atas dugaan pelanggaran penggunaan listrik yang dilayangkan PLN UP3 Banjarmasin. Mereka menyayangkan sikap PLN yang dinilai tidak menjawab inti keberatan dan justru mengambil langkah penindakan yang dinilai sepihak dan intimidatif.
Ketegangan antara dua institusi ini mencuat ke publik setelah pada Selasa (22/7), kantor FIFGROUP di Jalan G. Subroto didatangi oleh petugas PLN bersama aparat keamanan untuk melakukan pemutusan sementara aliran listrik. Langkah ini diambil setelah PLN mengeluarkan tagihan susulan senilai Rp185 juta atas dugaan pelanggaran Golongan II akibat segel kWh meter yang diklaim rusak.
Namun, pihak FIFGROUP membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh pembayaran listrik telah dilakukan secara otomatis dan tercatat tanpa pernah menunggak.
“Kami memiliki bukti kuat, mulai dari histori pembayaran, CCTV, hingga dokumentasi teknis internal. Kalau memang ada kesalahan, kenapa tidak sejak dulu disampaikan? Kenapa tiba-tiba mundur lima tahun dan langsung tagih Rp180 juta lebih?” ujar Wardin, perwakilan manajemen FIFGROUP.
“Tanggapan PLN atas surat keberatan kami pun hanya bersifat normatif. Mereka bilang sesuai prosedur, sesuai aturan. Tapi substansi inti tidak dijawab: kenapa bisa ada selisih yang begitu besar, dan kenapa tidak ada upaya mediasi yang sungguh-sungguh?” tambahnya.
Berita Selengkapnya:
https://www.borneoinfonews.com/2025/07/25/fifgroup-kecewa-tanggapan-pln-tak-jawab-inti-masalah-penindakan-dinilai-sepihak/