10/07/2025
Tunjukkan Bukti Transfer Pajak Selama 1 Tahun, Pengusaha Karaoke di Sigandu Akan Gugat Pemkab Batang
BATANG, POJOKBACA.ID – Konflik pembongkaran bangunan karaoke di kawasan wisata Pantai Sigandu, Batang, Jawa Tengah, memanas setelah pemilik usaha Kafe Bintang melalui kuasa hukumnya, Damirin, menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang.
Damirin menilai pemerintah daerah tidak adil dalam melakukan penertiban bangunan di kawasan wisata tersebut. Menurutnya, Kafe Bintang telah berdiri selama satu tahun dan selama itu p**a membayar retribusi resmi kepada pemerintah daerah.
“Kami punya bukti pembayaran retribusi resmi yang selama ini kami setorkan ke Pemkab Batang,” kata Damirin kepada wartawan, Rabu (9/7/2025), sambil memperlihatkan sejumlah dokumen pembayaran.
Ia mempertanyakan konsistensi Pemkab Batang yang membiarkan pembangunan kafe berdiri sejak awal, namun kemudian membongkar bangunan setelah setahun berjalan dengan alasan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang.
“Kalau benar bangunan kami dianggap melanggar perda tata ruang, kenapa sejak awal pembangunan pondasi dibiarkan berdiri? Kenapa baru sekarang setelah setahun berjalan dan rutin membayar retribusi, tiba-tiba dibongkar dengan alasan melanggar?” tegasnya.
Damirin menyebut tindakan Pemkab Batang sebagai bentuk kelalaian dan inkonsistensi dalam menegakkan aturan yang mereka buat sendiri. “Pemerintah menarik retribusi, tapi sekarang menuding kami melanggar. Artinya pemerintah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang mereka ciptakan sendiri,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa bangunan Kafe Bintang sepenuhnya ilegal. Menurutnya, terdapat unsur kealpaan administratif dari pihak Pemkab Batang yang semestinya menjadi bahan evaluasi, bukan justru langsung melakukan pembongkaran sepihak.
“Kami akan ajukan gugatan hukum, karena ini bukan hanya soal bangunan, tapi soal keadilan bagi pelaku usaha,” tegas Damirin.