
21/08/2025
Pemerintah Kota Batu tengah menyiapkan regulasi resmi berkaitan dengan lahan pemakaman atau tempat pemakaman umum (TPU). Pasalnya, banyak temuan makam yang menyalahi aturan ataupun belum terstandar dan perlu penertiban tanpa diskriminasi. Regulasi resmi itu diusulkan dan tengah dibahas untuk menjadi peraturan daerah (Perda) baru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu Arief As Shiddiq. Bahwa keberadaan Perda memang sangat dinantikan untuk tata kelola makam. Hal itu lantaran banyak temuan di lapangan yang menyalahi aturan. Seperti membangun makam yang terlalu besar dan mengganggu akses jalan.
"Dengan regulasi resmi, akhirnya kami bisa menertibkan untuk meminimalisir persoalan," ujarnya sat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025). Ia menambahkan, apalagi Kota Batu sebagai kota multikultur juga memiliki makam non-Muslim, seperti makam Kristen dan Tionghoa. Menurut Arief, Perda nantinya akan mencakup seluruh jenis pemakaman tanpa diskriminasi.
Wali Kota Batu Nurochman pasca rapat paripurna DPRD mengatakan, payung hukum mengenai pembangunan di Kota Batu akan terus ditingkatkan. Tidak hanya mencakup aspek kehidupan, namun juga berjalan seimbang untuk penggunaan tanah sebagai tempat makam.
"Perda pengelolaan makam diharapkan dapat menertibkan penggunaan tanah makam," tegas Nurochman, belum lama ini.
Dikatakan, pembangunan makam tidak hanya di lingkungan desa ataupun kelurahan. Namun, juga pelimpahan area makam dari pengembang perumahan. Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menyebut keberadaan makam perlu dipastikan saat pengembang menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
Berita selengkapnya swipe up story atau kunjungi website www.jatimtimes.com