Pondok Pesantren Al-Adjrumi

  • Home
  • Pondok Pesantren Al-Adjrumi
05/02/2026

Cung siapaaa☝️☝️☝️

03/02/2026

Guru Kami 💚

03/02/2026

Hmmm

31/01/2026

Ziaroh ke maqbaroh sepuh

29/01/2026
Rabu, 28 Januari 2026Bahtsul Kutub Putaran ke-14Kitab: Fathul QoribKarya: Ibnu Qasim Al-GhazyPemateri: Fahriroziقوله فصل...
29/01/2026

Rabu, 28 Januari 2026
Bahtsul Kutub Putaran ke-14
Kitab: Fathul Qorib
Karya: Ibnu Qasim Al-Ghazy
Pemateri: Fahrirozi

قوله فصل فى ذكر شيئ من الأعيان المتنجسة وما يطهر منها بالدباغ وما لا يطهر ولو كان الحريف نجسا كذرق حمام كفى فى الدبغ

1. Kulit bangkai binatang dasarnya najis, kecuali melalui proses penyamakan.

2. Ketentuan itu berlaku baik binatang yang halal dimakan atau tidak.

3. Cara penyamakan adalah dengan membuang kulit lebih yang dapat membuatnya busuk dengan sesuatu yang memiliki dzat panas sehingga bisa menetralkan dzat yang membuat terjadinya proses pembusukan kulit.
4. Prodak fikih ini diambil dari sabda Nabi Muhammad SAW:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "إذا دبغ الإهاب فقد طهر" أخرجه مسلم
"Dari Ibnu Abbas RA ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "ketika kulit binatang (baik disembelih atau tidak) disamak, maka itu suci" (Hadits dikeluarkan oleh Imam Muslim)".

Begitupun hadits yang lain, seperti Riwayat Sayyidah Maimunah (Sunan Abu Daud, Nasai) dan riwayat Salamah bin Muhabbiq (Ibnu Hibban) (Ibanatul Ahkam, Juz 1, Hal 37-38)

5. Kesucian kulit bangkai dengan cara disamak itu tidak berlaku untuk anjing dan babi, dan keturunan silang dari keduanya.

6. Ada satu kasus, apakah kambing (contoh) ini hasil perkawinan silang dengan anjing (contoh) atau bukan?, keraguan tersebut timbul karena dalam suatu kasus kedua binatang tersebut berbaur, sehingga memicu potensi adanya kawin silang. Jawabannya adalah bukan hasil kawin silang, sehingga dagingnya halal begitupun kulitnya suci dengan disamak, karena mengambil keadaan asal sebelumnya atau diistilahkan _istishabul haal._
الأصل بقاء ما كان على ما كان

"Secara asal tetapnya keadaan sesuatu pada keadaan sebelumnya".

والله أعلم بالصواب

28/01/2026

Cung siapa yang gini☝️☝️

Senin, 26 Januari 2026Kitab: Jauhar Maknun bait ke 50-52Karya: Syekh Abdurrahman Al-AkhdoryPemateri: Pengajar Pondok Pes...
28/01/2026

Senin, 26 Januari 2026
Kitab: Jauhar Maknun bait ke 50-52
Karya: Syekh Abdurrahman Al-Akhdory
Pemateri: Pengajar Pondok Pesantren Al-Adjrumi

قوله ولحقيقة مجاز وردا للعقلي منسوبين
1. _Isnad Aqly_ (relasi fungsional rasional) terbagi menjadi dua:
- _Isnad Haqiqah Aqliyyah_
- _Isnad Majaz Aqly_

أما المبتدا إسناد فعل أو مضاهيه إلى صاحبه كفاز من تبتلا
2. Definisi _Isnad Haqiqah Aqliyyah_ adalah menyandarkan Fi'il (perbuatan) atau yang sepadan dengannya kepada pemilik aslinya, contoh:
درس زيد المعاني
"Zaid belajar Ilmu Ma'any"

Penjelasan: penyandaran fi'il (perbuatan) yaitu lafadz درس kepada زيد itu memang kepada pemilik aslinya, dan tidak sah diartikan kepada makna yang lain (majaz), karena akal kita tidak bisa memalingkannya dari makna hakikat, sebab tidak ada redaksi yang membuat akal kita memalingkan makna hakikat ke majaz.

Syekh Abdurrahman Al-Akhdory memberikan contoh dengan:

فاز من تبتل
"Telah bahagia orang yang berfokus Ibadah"

3. _Isnad_ yang merupakan komponen dari مسند إليه (subjek) dan مسند (predikat) jika ditinjau dari makna hakikat dan majaz, maka terbagi menjadi 4:
- keduanya Hakikat
Contoh: خلق الله زيدا
"Allah menciptakan Zaid"
- keduanya Majaz
Contoh: أحيا البحر زيدا
"Orang mulia (lautan) memberikan (menghidupkan) kepada Zaid"
- _Musnad_ Majaz dan _Musnad Ilaih_ Hakikat
Contoh: أحيا الله البقل
"Allah menumbuhkan (menghidupkan) sayuran"
- _Musnad Ilaih_ Majaz dan _Musnad Hakikat_
Contoh: بنى السلطان بيتا
"Pesuruh Raja (Raja) membangun rumah"

قوله من حيث الإعتقاد وواقع أربعة تفاد
4. Sudut pandang _HAqiqah Aqliyyah_ itu berpatok pada dua aspek, yaitu keyakinan dan fakta. Maka jika kita rinci, akan terbagi menjadi 4:
- Keyakinan dan Fakta:
Contoh: أنبت الله البقل
"Allah menumbuhkan sayuran" (pembicaranya muslim)
- Keyakinan:
Contoh: أنبت الربيع البقل
"Hujan menumbuhkan sayuran"
- Fakta:
Contoh: خلق الله الأفعال كلها
"Allah menciptakan semua perbuatan" (pembicara Mu'tazilah)
- Tidak sesuai Keyakinan dan Fakta:
Contoh: القراءة غير نافعة
"Membaca tidak bermanfaat" (sedangkan pembicara meyakini membaca itu bermanfaat)

والله أعلم بالصواب

28/01/2026

Emang gini ya konsepnya🤔🤔🤔

Sabtu, 24 JanuariBahtsul Kutub Putaran ke-13Kitab: Fathul QoribKarya: Ibnu Qasim Al-GhazyPemateri: Salma Aghniyaقوله (أو...
26/01/2026

Sabtu, 24 Januari
Bahtsul Kutub Putaran ke-13
Kitab: Fathul Qorib
Karya: Ibnu Qasim Al-Ghazy
Pemateri: Salma Aghniya

قوله (أو كان) كثيرا (قلتين فأكثر فتغير) إلى قوله كالوضوء بماء مغصوب أو مسبل للشرب

Masih melanjutkan pembahasan air _mutanajjis_. Inti pembahasan sebelumnya adalah air sedikit, jika terkenai najis, berubah atau tidak, maka merubah status kesucian airnya. Lantas bagaimana jika airnya banyak? Lalu berapa banyak jumlah bisa dikatakan air banyak? Mari simak pembahasan berikut:

1. Jika airnya mencapai 2 _qullah_ atau lebih, lalu terkenai najis, selagi berubah salah satu 3 sifat, yaitu warna, rasa dan aroma, maka status airnya tetap suci dan mensucikan. Akan tetapi jika ada yang berubah salah satu dari 3 sifat tersebut, maka berubah statusnya menjadi _mutanajjis_.

2. Pengukuran 2 _qullah_ dalam timbangan fiqh itu berpatokan pada ritil (satuan timbangan berat) Baghdad. Menurut pendapat pendapat _Ashoh_, 2 _qullah_ setara dengan 500 ritil Baghdad _taqrib_ (kurang sedikit tidak jadi masalah). Menurut Imam Nawawi ika dikonversikan ke dalam dirham (satuan berat) 1 ritil sama dengan 128 4/7 dirham. Menurut Syekh Ali Jum'ah dalam kitab المكاييل والموازين الشرعية halaman 9, satuan dirham sama dengan 2,975 gram.

Mari kita coba hitung:
2 _qullah_ = 500 ritil
1 ritil = 128,575 dirham
1 dirham= 2,975 gram

Jadi:
2,975×128,575= 382,5 gram
Maka:
382,5×500= 191.250 gram

Jika dikonversikan ke kilogram, berarti menjadi: 191,25 Kg.

3. Jika mengikuti hitungan ukuran, maka para ulama bertolak ukurnya adalah hasta manusia berukuran sedang. Jika wadah airnya berbentuk kotak, maka ukurannya adalah 1 1/4 hasta.

Mari kita coba hitung masih menggunakan rujukan karya Syekh 'Ali Jum'ah:

1 hasta: 61,834 cm
1/4 hasta: 15,458 cm

Jadi:
61,834+15,458= 77, 292 cm

4. Tentunya kita harus memaklumi perbedaan pandangan terkait ukuran air 2 _qullah_. Mengkonversikan air 2 _qullah_ menjadi ukuran dengan hasta manusia berukuran sedang tentu akan berbeda dari satu daerah ke daerah yang lain. Postur tubuh orang Asia tentu berbeda dengan postur tubuh orang Eropa atau timur tengah, atau bahkan satu negara dengan negara lain. Kaidahnya adalah:

الحكم يتغير بتغير الأزمنة والأمكنة
"Hukum berubah seiringnya perubahan waktu dan tempat".

5. Alasan Syekh Abi Syuja' tidak menerangkan bagian kelima, yaitu air suci dan mensucikan tapi haram dipakai, seperti air hasil curian dan hasil yang disediakan untuk minum, karena itu masuk dalam kategori air mutlak.

والله أعلم بالصواب

Address


Telephone

+62895366584125

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pondok Pesantren Al-Adjrumi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Pondok Pesantren Al-Adjrumi:

Shortcuts

  • Want your business to be the top-listed media company?

Share