26/01/2026
Sabtu, 24 Januari
Bahtsul Kutub Putaran ke-13
Kitab: Fathul Qorib
Karya: Ibnu Qasim Al-Ghazy
Pemateri: Salma Aghniya
قوله (أو كان) كثيرا (قلتين فأكثر فتغير) إلى قوله كالوضوء بماء مغصوب أو مسبل للشرب
Masih melanjutkan pembahasan air _mutanajjis_. Inti pembahasan sebelumnya adalah air sedikit, jika terkenai najis, berubah atau tidak, maka merubah status kesucian airnya. Lantas bagaimana jika airnya banyak? Lalu berapa banyak jumlah bisa dikatakan air banyak? Mari simak pembahasan berikut:
1. Jika airnya mencapai 2 _qullah_ atau lebih, lalu terkenai najis, selagi berubah salah satu 3 sifat, yaitu warna, rasa dan aroma, maka status airnya tetap suci dan mensucikan. Akan tetapi jika ada yang berubah salah satu dari 3 sifat tersebut, maka berubah statusnya menjadi _mutanajjis_.
2. Pengukuran 2 _qullah_ dalam timbangan fiqh itu berpatokan pada ritil (satuan timbangan berat) Baghdad. Menurut pendapat pendapat _Ashoh_, 2 _qullah_ setara dengan 500 ritil Baghdad _taqrib_ (kurang sedikit tidak jadi masalah). Menurut Imam Nawawi ika dikonversikan ke dalam dirham (satuan berat) 1 ritil sama dengan 128 4/7 dirham. Menurut Syekh Ali Jum'ah dalam kitab المكاييل والموازين الشرعية halaman 9, satuan dirham sama dengan 2,975 gram.
Mari kita coba hitung:
2 _qullah_ = 500 ritil
1 ritil = 128,575 dirham
1 dirham= 2,975 gram
Jadi:
2,975×128,575= 382,5 gram
Maka:
382,5×500= 191.250 gram
Jika dikonversikan ke kilogram, berarti menjadi: 191,25 Kg.
3. Jika mengikuti hitungan ukuran, maka para ulama bertolak ukurnya adalah hasta manusia berukuran sedang. Jika wadah airnya berbentuk kotak, maka ukurannya adalah 1 1/4 hasta.
Mari kita coba hitung masih menggunakan rujukan karya Syekh 'Ali Jum'ah:
1 hasta: 61,834 cm
1/4 hasta: 15,458 cm
Jadi:
61,834+15,458= 77, 292 cm
4. Tentunya kita harus memaklumi perbedaan pandangan terkait ukuran air 2 _qullah_. Mengkonversikan air 2 _qullah_ menjadi ukuran dengan hasta manusia berukuran sedang tentu akan berbeda dari satu daerah ke daerah yang lain. Postur tubuh orang Asia tentu berbeda dengan postur tubuh orang Eropa atau timur tengah, atau bahkan satu negara dengan negara lain. Kaidahnya adalah:
الحكم يتغير بتغير الأزمنة والأمكنة
"Hukum berubah seiringnya perubahan waktu dan tempat".
5. Alasan Syekh Abi Syuja' tidak menerangkan bagian kelima, yaitu air suci dan mensucikan tapi haram dipakai, seperti air hasil curian dan hasil yang disediakan untuk minum, karena itu masuk dalam kategori air mutlak.
والله أعلم بالصواب