portal.id

portal.id Portal Berita Online www.portal.id, like follow and share

Kawan-kawan, Yuk dukung gerakan * * dengan hadir di acara Nobar film Cut To Cut di Sekretariat AJI Kendari, Rabu 26 Feb ...
23/02/2025

Kawan-kawan, Yuk dukung gerakan * * dengan hadir di acara Nobar film Cut To Cut di Sekretariat AJI Kendari, Rabu 26 Feb 2025, Pukul 19.00 WITA - selesai. Dan mengunggah materi publikasi ini di akun Instagram milik kawan-kawan, sebagai wujud dukungan bagi perjuangan SPCI.

Bagi yang ingin mengunggah, jangan lupa sertakan:

Tagar :
* * * * * * * *

Tag akun IG:
*.cnnindonesia* ** **

“Ini bukan soal melawan perusahaan yang tidak punya tradisi berserikat. Ini soal bicara kebenaran,” - SPCI

11/02/2025
Portal.id, KOLAKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka menjalin kerja sama dengan BPJAMSOSTEK Caba...
11/11/2024

Portal.id, KOLAKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka menjalin kerja sama dengan BPJAMSOSTEK Cabang Kendari, Selasa (5/11/2024).

Wujud kerja sama itu dinyatakan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang bertempat di Ruang Rapat BPJAMSOSTEK Kendari.

Kerja sama yang dijalin ini untuk memberikan perlindungan sosial bagi jajaran pengawas Badan Ad Hoc Bawaslu Kabupaten Kolaka, pada penyelenggaran pengawasan tahapan Pilkada 2024.

Adapun kerja sama ini mencakup pemberian jaminan perlindungan ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh jajaran pengawas.

Baca selengkapnya di portal.id

Portal.id, KONAWE SELATAN – Surat somasi dari Kabag Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel), menuai resp...
11/11/2024

Portal.id, KONAWE SELATAN – Surat somasi dari Kabag Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel), menuai respon pihak Supriyani.

Sebelumnya, Kabag Hukum Pemda Konsel dalam surat somasinya Nomor 100.3/27/2024 menyatakan, keputusan Supriyani mencabut kembali surat damai yang telah ditandatangani, pada Rabu (6/11/2024) kemarin merupakan bentuk pencemaran nama baik terhadap diri Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.

Dalam surat somasinya, Pemda Konsel menyampaikan akan melaporkan Guru SDN 4 Baito itu ke pihak kepolisian jika tidak meminta maaf, dan tidak membatalkan surat pernyataan pencabutan perdamaian itu dalam waktu satu kali 24 jam.

Supriyani melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan menuturkan, Pemda Konsel tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.

Dalam pelaporan pencemaran nama baik, yang seharusnya melayangkan somasi dan pelaporan adalah seseorang yang merasa dicemarkan nama baiknya bukan secara institusi.

Baca selengkapnya di portal.id

Portal.id, KENDARI – Direktur PT Istaka Karya, Fakhruddin Noor, pemenang tender proyek inner ring road Kota Kendari dila...
07/11/2024

Portal.id, KENDARI – Direktur PT Istaka Karya, Fakhruddin Noor, pemenang tender proyek inner ring road Kota Kendari dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Fakhruddin dilaporkan oleh salah seorang vendor penyedia tanah timbunan proyek jalan bernama Rafiuddin, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai.

Kuasa Hukum Rafiuddin, Muhammad Dahlan Moga menuturkan, pelaporan yang kliennya layangkan usai terlapor tak kunjung membayarkan utang tanah timbunan senilai Rp1,1 miliar.

Kasus ini sendiri telah sampai ke penetapan tersangka terhadap Fakhruddin yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/680/IX/RES.1.11/2024/Dit. Reskrimum.

Baca selengkapnya di portal.id


Portal.id, KENDARI – Guru SDN 4 Baito, Supriyani, yang merupakan terdakwa kasus dugaan penganiayaan telah menyelesaikan ...
07/11/2024

Portal.id, KENDARI – Guru SDN 4 Baito, Supriyani, yang merupakan terdakwa kasus dugaan penganiayaan telah menyelesaikan pemeriksaan di Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/11/2024).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 4 jam itu, Supriyani dicecar dengan 30 pertanyaan yang, terkait perkara dugaan penganiayaan yang dituduhkan, serta permintaan uang senilai Rp2 juta dan Rp50 juta.

“Ada sekitar 30 pertanyaan, terkait penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah. Kemudian ada pertanyaan mengenai uang yang Rp2 juta dan Rp50 juta,” ujar Supriyani saat ditemui awak media usai pemeriksaan.

Baca selengkapnya di portal.id


Portal.id, KENDARI – Kuasa Hukum Guru Supriyani, Andri Darmawan menyoroti upaya-upaya damai yang dilakukan berbagai piha...
07/11/2024

Portal.id, KENDARI – Kuasa Hukum Guru Supriyani, Andri Darmawan menyoroti upaya-upaya damai yang dilakukan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.

Hal itu buntut dari upaya damai yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga dan Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, Selasa (5/11/20240 kemarin.

Dimana Supriyani digiring ke Rujab Bupati untuk dipertemukan oleh keluarga Aipda Hasyim Wibowo (korban), yang kemudian melakukan penandatangan surat damai, yang berisikan pernyataan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca selengkapnya di Portal.id


Portal.id, KENDARI – Guru SDN 4 Baito, Supriyani terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak polisi mencabut surat damai den...
07/11/2024

Portal.id, KENDARI – Guru SDN 4 Baito, Supriyani terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak polisi mencabut surat damai dengan keluarga keluarga korban, yang telah ditandatangani.

Seperti diketahui, pada Selasa (5/11/2024) Supriyani yang didampingi pengacaranya, Samsuddin melakukan pertemuan dengan Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga dan Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam.

Dalam pertemuan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, Supriyani dipertemukan dengan keluarga Aipda Hasyim Wibowo (korban), dan dilakukan penandatangan surat kesepakatan damai.

Belakangan diketahui, rencana pertemuan hingga penandatanganan surat damai tersebut tanpa sepengetahuan Supriyani.

Baca selengkapnya di portal.id



Portal.id, KENDARI — Guru SDN 4 Baito, Supriyani terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak polisi menjalani pemeriksaan di...
07/11/2024

Portal.id, KENDARI — Guru SDN 4 Baito, Supriyani terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak polisi menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/11/2024).

Supriyani tiba di Mapolda Sultra sekira pukul 13.25 WITA, dengan didampingi suami dan tim kuasa hukumnya.

Pemeriksaan Supriyani di Bid Propam sendiri untuk mengklarifikasi, perihal dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Baito.

Seperti diketahui, dalam proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan ini, Supriyani diduga dimintai uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek Baito.

Baca selengkapnya di portal.id



Portal.id, KENDARI – Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Moch Sholeh membeberkan terdapat indikasi...
06/11/2024

Portal.id, KENDARI – Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Moch Sholeh membeberkan terdapat indikasi permintaan uang Rp50 juta dalam penanganan kasus Guru SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Sampai dengan saat ini kita sudah kroscek, masih belum terlihat, tapi indikasi itu ada. Itulah, makanya kita perlu penguatan dari Kades, Ibu Supriyani dan saksi-saksi. Sehingga kita tidak mau menjudge anggota kita, kita mau sesuai aturan,” ujar Kabid Propam, Selasa (5/11/2024).

Dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini, tegas Sholeh, pihaknya tidak ingin mengambil keputusan yang terburu-buru.

Baca selengkapnya di portal.id

Portal.id, KENDARI – Sebanyak 7 oknum anggota Polri diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait kasus...
06/11/2024

Portal.id, KENDARI – Sebanyak 7 oknum anggota Polri diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait kasus dugaan penganiayaan Guru SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (5/11/2024).

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian menuturkan, ketujuh oknum yang diperiksa merupakan anggota Polsek Baito dan Polres Konsel.

“Dari tujuh anggota yang diperiksa, dua orang dinaikan pemeriksaan ke kode etik, yaitu Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kapolsek Baito dan anak buahnya itu diduga menyalahi kode etik penanganan kasus, dengan melakukan permintaan uang senilai Rp2 juta kepada terdakwa Supriyani.

Baca selengkapnya di portal.id

Portal.id, KENDARI — Sidang lanjutan Guru SDN 4 Baito, Supriyani kembali dijadwalkan Majelis Hakim, Senin (4/11/2024) me...
01/11/2024

Portal.id, KENDARI — Sidang lanjutan Guru SDN 4 Baito, Supriyani kembali dijadwalkan Majelis Hakim, Senin (4/11/2024) mendatang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji bakal dihadirkan sebagai saksi ahli.

Hal ini dikonfirmasi Kuasa Hukum Supriyani, Samsuddin. Ia menuturkan, eks Kabareskrim Polri itu sebagai saksi ahli penyidikan.

“Pak Susno (Susno Nduaji akan bersaksi sebagai) ahli penyidikan,” ujarnya, Kamis (31/10).

Tidak hanya Susno Duadji, Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri juga bakal dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penganiayaan ini.

Ia mengungkapkan keduanya akan memberikan keterangan secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Baca selengkapnya di portal.id

Address

Jalan Mekar

93117

Telephone

+62811469947

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when portal.id posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to portal.id:

  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share