22/10/2025
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak selalu berarti bekerja separuh hari.
Dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu, disebutkan bahwa jam kerja ditentukan oleh instansi masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
“PPPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan,” bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian