HUMAS DREGD 29

HUMAS DREGD 29 Mengelola Informasi dan dokumentasi diseputaran Wilayah hukum Polda Sul Sel

05/06/2024
https://youtu.be/bpwNCnruwZ0Ambo Nai With Briptu Tyno, Share Like And Subscribe
02/06/2023

https://youtu.be/bpwNCnruwZ0

Ambo Nai With Briptu Tyno, Share Like And Subscribe

FILM PENDEK POLRES BONE TEMA BAKTI KESEHATAN DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI BHAYANGKARA KE 77

27/04/2023

Divisi Humas Polri Polwan POLRI Mahfud MD MABES Polri

Send a message to learn more

PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH TIMSUS POLRES BONEAssalamu alaikum wr wb ...Hari Senin ...
25/08/2019

PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH TIMSUS POLRES BONE

Assalamu alaikum wr wb ...
Hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Jl.Manggis Kel.Jeppe'e Kec.Tanete Riattang Barat Kab.Bone, TIMSUS Polres Bone yang dipimpin oleh AIPTU ABUSTAN MAPPA telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana PENCURIAN

📎 Korban :
1.Nama : YUSLIADI Bin Sudirman
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Andi Ali Petta Cenrana Kel.Masumpu Kec.Tanete Riattang Kab.Bone

📎 Dasar Penangkapan :
➡ Laporan polisi Nomor : LP/ 547/ VIII /2019/SPKT/Res Bone / Tanggal 26 Agustus 2019

PELAKU :
Nama : SUBAER
umur : 37 Tahun
pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Lampoko Kec.Barebbo Kab.Bone

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pelaku yg TDK diketahui identitasnya mendatangi Counter hp milik korban dan berpura-pura ingin membeli salah satu handphone, disaat pelaku ingin membayar, ia mengambil handphone korban dan beralasan akan mengambil uang tunai di Atm dan ditemani oleh teman korban An. Lel.Sugianto, setelah sampai di mesin atm, pelaku menyuruh teman korban untuk membeli rokok di dalam toko, setelah Lel.Sugianto keluar dari Toko, pelaku sudah tidak ada dan membawa lari Handphone Vivo Y15 type 1901 tanpa seijin dari korban, akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2.700.000 ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah ).

KRONOLOGIS PENANGKAPAN:
dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di Jl.Manggis Kel.Jeppe'e Kec.Tanete Riattang barat Kab.Bone kemudian tim bergerak ke alamat yg di maksud dan Langsung mengamankan Lel.SUBAER Bin H.Ngenre beserta barang Bukti Hp Vivo Y15 dalam penguasaannya.

HASIL INTROGASI :
Lel.SUBAER mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Handphone milik korban dengan cara mendatangi Counter hp milik korban dan berpura-pura ingin membeli salah satu handphone, disaat pelaku ingin membayar, ia mengambil handphone korban dan beralasan akan mengambil uang tunai di Atm dan ditemani oleh teman korban An. Lel.Sugianto, setelah sampai di mesin atm, pelaku menyuruh teman korban untuk membeli rokok di dalam toko, setelah Lel.Sugianto keluar dari Toko, pelaku sudah tidak ada dan membawa lari Handphone Vivo Y15 type 1901 tanpa seijin dari korban, akibat dari kejadian tersebut, korban menglami kerugian Rp 2.700.000 ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah ).

BARANG BUKTI :
1 ( satu ) buah Handphone Vivo Y15 Type 1901 warna Phantom Black milik korban .

CATATAN :
Lel.SUBAER Bin Ngenre pernah di tahan di Lapas Kepayan dan lapas Sudirman kota Samarinda atas kasus NARKOBA.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut.

PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH TIMSUS POLRES BONEAssalamu alaikum wr wb ...Hari Sabtu ...
24/08/2019

PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH TIMSUS POLRES BONE

Assalamu alaikum wr wb ...
Hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 wita bertempat di Jl.Samballoge Baru Kel.Macege Kec.Tanete Riattang Barat Kab.Bone, TIMSUS Polres Bone yang dipimpin oleh AIPTU ABUSTAN MAPPA telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana PENCURIAN

📎 Korban :
1.Nama : VIVI ELVIRA Binti MUHAMMAD YASIN
Umur : 35 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Perumnas Tibojong Kel.Biru Kec.Tanete Riattang Kab.Bone

📎 Dasar Penangkapan :
➡ Laporan polisi Nomor : LP/ 207 / VIII /2019/SPKT/Res Bone / Sek Tanete Riattang, Tanggal 24 Agustus 2019

PELAKU :
Nama : SULTAN Alias ANDRI Bin DAMBU
umur : 44 Tahun
pekerjaan : Tidak ada
Alamat : Dusun Sawangnge Desa Paccing Kec.Awangpone Kab.Bone

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pelaku mencuri HandPhone milik korban (Merk Vivo y 83) Yg disimpan di dasboard motor milik korban yg mana pada saat itu korban turun membeli sayur,akibatnya korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

KRONOLOGIS PENANGKAPAN:
dari hasil penyelidikan bahwa pelaku sedang berada di Jl.Samballoge Baru Kel.Macege Kec.Tanete Riattang Kab.Bone kemudian tim bergerak ke alamat yg di maksud dan Langsung mengamankan pelaku Lel.SULTAN alias ANDRI Bin DAMBU beserta barang Bukti Hp Vivo Y83 dalam penguasaannya.

HASIL INTROGASI :
Lel.SULTAN alias Andri tidak mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Handphone milik korban namun Barang bukti berupa 1 ( satu ) buah Handphone Y83 milik korban berada dalam penguasaannya.

BARANG BUKTI :
1 ( satu ) buah Handphone Vivo Y83 milik korban .

CATATAN :
Lel.SULTAN alias Andri pernah di tahan di Lapas Kelas IIA Watampone atas kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dan beberapa kali melakukan pencurian di Wilayah Kab.Bone namun diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan korban-korbannya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Tanete Riattang guna proses hukum lebih lanjut.

PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA CURANMOR OLEH TIMSUS POLRES BONEHari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 seki...
22/08/2019

PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA CURANMOR OLEH TIMSUS POLRES BONE

Hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Desa USA Kec.Palakka Kab.Bone, TIMSUS Polres Bone yang dipimpin oleh AIPTU ABUSTAN MAPPA telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana PENCURIAN ( CURANMOR )

📎 Korban :
1.Nama : Lel.AMBO SAKKA Bin M.HALLELE
Umur : 49 tahun
Pekerjaan : Wartawan
Alamat : Jl.Manggis Kel.Jeppe'e Kec.Tanete Riattang Barat Kab.Bone

📎 Dasar Penangkapan :
➡ Laporan polisi Nomor : LP/ 199 / VIII /2019/SPKT/Res Bone / Sek Tanete Riattang

PELAKU :
Nama : ASRIL ABDULLAH Bin ABDULLAH
umur : 35 Tahun
pekerjaan : Tidak ada
Alamat : BTN Pepabri Kel.Biru Kec.Tanete Barat Kab. Bone.

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pelaku mencuri motor milik korban (Merk Honda Beat, Type ACH1M21B05, Warna hitam, Nopol DW 2431 AQ, Tahun pembuatan 2014, Norak:MH1JFN11EK128969,Nosin:JFN1E-1120227) dengan cara pelaku mengambil motor milik korban tanpa seijin dan sepengetahuan korban, yang pada saat kejadian motor milik korban tersebut sementara terparkir di depan rumah milik korban yang kebetulan saat kejadian tersebut korban lupa melepaskan kunci kontak yang masih melekat di motor miliknya,akibatnya korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut

KRONOLOGIS PENNGKAPAN:
dari hasil penyelidikan bahwa pelaku sedang berada di Desa USA Kec.Palakka Kab.Bone, kemudian Tim langsung bergerak ke alamat yang dimaksud dan langsung mengamankan pelaku Lel.ASRIL ABDULLAH tanpa adanya perlawanan

HASIL INTROGASI :
Pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan melakukan pencurian sepeda motor milik korba, merk Honda Beat, Type ACH1M21B05, Warna hitam, Nopol DW 2431 AQ, setalah itu pelaku membawa sepeda motor tersebut ke kota Makassar dan digadaikan ke Lel.BAMBANG sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ).

HASIL PENGEMBANGAN :
Tim bergerak menuju kota Makassar dan di Back Up oleh TIMSUS Polda Sulsel ke Jl.Abu Bakar Lambogo dan kami berhasil mengamankan Sepeda Motor milik korban namun Lel.Bambang yang sebagai penadah motor korban tidak berada di tempat .

CATATAN :
Pelaku Lel.ASRIL ABDULLAH BIN ABDULLAH telah menggunakan uang hasil gadai motor tersebut untuk membeli Shabu-shabu dan pelaku pernah di tahan di Lapas Kelas IIa Watampone pada Tahun 2018 atas kasus pencurian Sertipikat .

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Tanete Riattang guna proses hukum lebih lanjut.

TIMSUS POLRES BONE .PENANGKAPAN PELAKU PENGANIAYAAN
18/08/2019

TIMSUS POLRES BONE .
PENANGKAPAN PELAKU PENGANIAYAAN

PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH TIMSUS POLRES BONEHari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 se...
15/08/2019

PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH TIMSUS POLRES BONE

Hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 wita bertempat di Jl.Ahmad Yani Kel.Jeppe'e Kec.Tanete Riattang Barat Kab.Bone, TIMSUS Polres Bone yang dipimpin oleh AIPTU ABUSTAN MAPPA telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana PENCURIAN

📎 Korban :
1.Nama : LENI ASTRIANI PUTRI Binti EDI HARIYANTO
Umur : 20 tahun
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat : Kel.Mattirowalie Kec.Tanete Riattang Barat Kab.Bone

📎 Dasar Penangkapan :
➡ Laporan polisi Nomor : LP/ 286 / V /2019/SPKT/ Res Bone

PELAKU :
Nama : BAMBANG bin MUHAMMAD SIJI
umur : 16 Tahun
pekerjaan : Pelajar
Alamat : Jl.Ahmad Yani Kel.Jeppe'e Kec.Tanete Riattang Barat Kab. Bone.

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pelaku yang tidak diketahui identasnya, mengambil telepon genggam/HP tanpa sepengetahuan korban selaku pemilik, yang pada saat itu sedang disimpan diatas meja dapur, dan pintu rumah dalam keadaan terbuka. Adapun ciri-ciri HP tersebut adalah merk OPPO tipe A3S warna merah dengan nomor imei : 862326043144373 atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah )

KRONOLOGIS PENNGKAPAN:
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku sedang berada di jl.Ahmad Yani Kel.Jeppe'e Kec.Tanete Riattang barat Kab.Bone, kemudian Tim langsung bergerak ke alamat yang dimaksud dan langsung mengamankan Lel.BAMBANG Bin SIJI beseta 1 (satu) buah HP OPPO A3 S Warna merah milik korban.

HASIL INTROGASI :
Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian HP milik korban dengan cara masuk di rumah milik korban lewat pintu belakang dan langsung mengambil 1 ( satu ) buah HP Merk Oppo A3 S Warna merah di atas meja dapur tanpa sepengetahuan dan seijin korban.

BARANG BUKTI :
- 1(satu) buah HP Oppo A3 S warna merah.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio soul GT warna hijau DW 6682 FW (sarana yg digunakan)

CATATAN :
LEL.BAMBANG juga melakukan pencurian 1 (satu) buah HP VIVO V7 Warna Hita di Jl.Ahmad Yani dengan cara berpura-pura meminjam HP korban untuk digunakan menelepon, selanjutnya HP tersebut dibawa lari.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut

Alhamdulillah, PELAKU PENIPUAN BEBAGAI MODUS TERCYDUK   🦅🦅🦅
11/07/2019

Alhamdulillah, PELAKU PENIPUAN BEBAGAI MODUS TERCYDUK


🦅🦅🦅

Address

WATAMPONE
Watampone

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when HUMAS DREGD 29 posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to HUMAS DREGD 29:

Share