25/08/2019
PENGUNGKAPAN DAN PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH TIMSUS POLRES BONE
Assalamu alaikum wr wb ...
Hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Jl.Manggis Kel.Jeppe'e Kec.Tanete Riattang Barat Kab.Bone, TIMSUS Polres Bone yang dipimpin oleh AIPTU ABUSTAN MAPPA telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana PENCURIAN
📎 Korban :
1.Nama : YUSLIADI Bin Sudirman
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Andi Ali Petta Cenrana Kel.Masumpu Kec.Tanete Riattang Kab.Bone
📎 Dasar Penangkapan :
➡ Laporan polisi Nomor : LP/ 547/ VIII /2019/SPKT/Res Bone / Tanggal 26 Agustus 2019
PELAKU :
Nama : SUBAER
umur : 37 Tahun
pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Lampoko Kec.Barebbo Kab.Bone
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pelaku yg TDK diketahui identitasnya mendatangi Counter hp milik korban dan berpura-pura ingin membeli salah satu handphone, disaat pelaku ingin membayar, ia mengambil handphone korban dan beralasan akan mengambil uang tunai di Atm dan ditemani oleh teman korban An. Lel.Sugianto, setelah sampai di mesin atm, pelaku menyuruh teman korban untuk membeli rokok di dalam toko, setelah Lel.Sugianto keluar dari Toko, pelaku sudah tidak ada dan membawa lari Handphone Vivo Y15 type 1901 tanpa seijin dari korban, akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2.700.000 ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah ).
KRONOLOGIS PENANGKAPAN:
dari hasil penyelidikan diketahui pelaku sedang berada di Jl.Manggis Kel.Jeppe'e Kec.Tanete Riattang barat Kab.Bone kemudian tim bergerak ke alamat yg di maksud dan Langsung mengamankan Lel.SUBAER Bin H.Ngenre beserta barang Bukti Hp Vivo Y15 dalam penguasaannya.
HASIL INTROGASI :
Lel.SUBAER mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Handphone milik korban dengan cara mendatangi Counter hp milik korban dan berpura-pura ingin membeli salah satu handphone, disaat pelaku ingin membayar, ia mengambil handphone korban dan beralasan akan mengambil uang tunai di Atm dan ditemani oleh teman korban An. Lel.Sugianto, setelah sampai di mesin atm, pelaku menyuruh teman korban untuk membeli rokok di dalam toko, setelah Lel.Sugianto keluar dari Toko, pelaku sudah tidak ada dan membawa lari Handphone Vivo Y15 type 1901 tanpa seijin dari korban, akibat dari kejadian tersebut, korban menglami kerugian Rp 2.700.000 ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah ).
BARANG BUKTI :
1 ( satu ) buah Handphone Vivo Y15 Type 1901 warna Phantom Black milik korban .
CATATAN :
Lel.SUBAER Bin Ngenre pernah di tahan di Lapas Kepayan dan lapas Sudirman kota Samarinda atas kasus NARKOBA.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut.