16/02/2026
Itu Rumah Jual terus hasilnya bagi 2 gimana 😂
Ya gak salah sih tapi ga benar juga
Peristiwa unik sekaligus memprihatinkan terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026, di Desa Mlowokarang, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan. Sebuah konflik rumah tangga antara pasangan suami istri menarik perhatian warga sekitar setelah berujung pada pembagian fisik rumah limasan milik mereka. Rumah tradisional berbahan kayu tersebut diketahui memang dapat dibongkar pasang.
Persoalan bermula ketika sang istri diduga terlibat perselingkuhan. Pihak suami disebut masih ingin mempertahankan rumah tangga, namun sang istri menolak. Dalam kondisi memanas, suami berniat memindahkan rumah limasan itu ke daerah asalnya.
Keputusan tersebut tidak diterima oleh orang tua pihak istri. Mereka kemudian mendatangi Ketua RT dan perangkat desa (carik) untuk memediasi persoalan tersebut. Dalam mediasi yang dilakukan, perangkat desa menyarankan agar harta dibagi dua secara adil. Namun, saran tersebut ditanggapi secara harfiah oleh sang suami.
la kemudian benar-benar membongkar rumah limasan tersebut dan membaginya menjadi dua bagian. Aksi tersebut sontak menjadi perhatian warga dan memicu beragam komentar di lingkungan sekitar. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga yang tidak diselesaikan dengan komunikasi baik dapat berujung pada situasi yang tak terduga, bahkan di luar kebiasaan.