WUNA INFO New

WUNA INFO New Pusat Informasi & Hiburan
Wuna Wite Barakati
📖 Repost Berbagai Sumber
Messenger atau WA kami untuk Informasi disekitar anda.
📞Hp/Whatsapp : 082267523614

20/02/2026
20/02/2026

Viralitas sebagai "Jalur Pintas" Keadilan: Refleksi dari Kasus Wa Ode Remu di Muna

​Oleh: Admin Gabut

​Di era digital 2026 ini, kita menyaksikan sebuah fenomena unik namun getir: layar ponsel seringkali menjadi "pintu darurat" bagi mereka yang terhimpit keadaan. Kisah Wa Ode Remu, seorang lansia lumpuh dari Desa Bangkali, Kabupaten Muna, adalah potret terbaru bagaimana keadilan sosial terkadang harus menunggu "ketukan" ribuan jempol netizen sebelum sampai ke depan pintu rumah yang membutuhkan.

​Selama setahun terakhir, sejak 2025, Wa Ode Remu seolah menjadi "hantu" dalam sistem data bantuan sosial pemerintah. Meski kondisinya lumpuh dan secara kasat mata memenuhi syarat sebagai penerima manfaat PKH maupun BPNT, namanya hilang tertiup angin ketidakpastian. Di balik dinding kayu rumahnya, ia hanya bisa meratapi nasib sementara bantuan sosial diduga mengalir ke tangan-tangan yang lebih dekat dengan pemegang kuasa desa.

​Namun, segalanya berubah hanya dalam hitungan jam. Sebuah unggahan anonim di grup Facebook "WUNA INFO" meledak. Foto Wa Ode Remu yang duduk termenung di lantai kayu rumahnya memicu gelombang simpati sekaligus amarah publik. Hasilnya? Pada Jumat, 20 Februari 2026, rumah yang biasanya sunyi itu mendadak ramai oleh pejabat Direktorat PSNK Kemensos RI dan Dinas Sosial Kabupaten Muna.

​Kehadiran negara yang begitu cepat hanya dua hari setelah viral patut diapresiasi. Ini membuktikan bahwa birokrasi kita sebenarnya memiliki kapasitas untuk bergerak cepat (gercep). Tim teknis ada, kendaraan siap, dan anggaran operasional tersedia. Namun, efisiensi ini menyisakan ironi: Mengapa mesin negara yang hebat ini seringkali baru panas setelah ada tekanan publik?

​Jika verifikasi data bisa dilakukan secara kilat setelah viral, artinya masalah utama kita bukanlah pada kekurangan sumber daya, melainkan pada mekanisme pemutakhiran data di tingkat bawah (desa) yang masih kerap tersumbat oleh ego, nepotisme, atau sekadar ketidapedulian.

​Kita tidak bisa membiarkan "viralitas" menjadi standar baru dalam pelayanan publik. Ada beberapa alasan mengapa hal ini berbahaya bagi keadilan sosial:

• ​Ketimpangan Akses: Bagaimana dengan lansia lumpuh lain yang tidak punya kerabat untuk memotretnya? Atau mereka yang tinggal di pelosok tanpa sinyal internet? Mereka akan tetap "tak terlihat".

• ​Solusi Pemadam Kebakaran: Penanganan pasca-viral cenderung bersifat reaktif (memadamkan api yang sudah membesar) daripada sistemik.

• ​Erosi Kepercayaan: Publik akan merasa bahwa cara terbaik mendapatkan haknya bukanlah melalui prosedur resmi, melainkan dengan "berteriak" di media sosial.

​Kasus Wa Ode Remu harus menjadi momentum bagi Dinas Sosial dan Pemerintah Desa di seluruh Indonesia untuk membersihkan "sumbatan" dalam pendataan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Verifikasi lapangan seharusnya menjadi agenda rutin yang objektif, bukan aksi heroik sesaat karena desakan komentar netizen.

​Kita memimpikan masa depan di mana negara hadir lebih awal, bahkan sebelum air mata seorang lansia sempat diunggah ke dunia maya.

Keadilan tidak boleh hanya milik mereka yang viral; keadilan adalah hak setiap warga negara, terutama mereka yang sudah tak mampu lagi melangkah untuk menjemputnya.


20/02/2026

Jumat berkah di bulan Ramadhan. Semoga doa-doa yang kita langitkan hari ini tak kembali dengan tangan kosong, melainkan turun sebagai ampunan, ketenangan, dan rezeki yang halal.
Aamiin. 🤲


20/02/2026
20/02/2026

Kejari Muna Sita 4 Boks Bukti Korupsi Stadion Motewe dari Dispora dan BKAD, Tersangka Segera Diumumkan.

MUNA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, resmi menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna pada Kamis (19/2/2026).

Langkah tegas ini merupakan babak baru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe tahun anggaran 2022–2023 yang menelan dana fantastis, Rp34,8 miliar.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih enam jam, dimulai pukul 12.16 Wita hingga 18.12 Wita. Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, menyatakan bahwa tindakan ini telah mengantongi izin resmi dari pengadilan negeri setempat.

“Hasil dari penggeledahan hari ini, penyidik menyita empat boks barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan proyek tersebut,” ujar Indra kepada wartawan.

Indra mengungkapkan temuan menarik di lapangan, di mana penyidik sempat mendeteksi adanya upaya pemindahan dokumen dari salah satu OPD. Beruntung, dokumen penting tersebut berhasil dilacak dan diamankan.

Kasus ini mencuat setelah stadion kebanggaan masyarakat Muna tersebut tak kunjung bisa digunakan, bahkan sempat mengalami insiden ambruknya bagian kantilever pada tahun 2024.

Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa 20 orang saksi untuk mendalami dugaan kegagalan konstruksi pada proyek yang dikerjakan oleh PT Laskar Buton Semesta (2022) dan PT Sinar Bulan (2023) tersebut.

Terkait siapa pihak yang harus bertanggung jawab, Indra memberikan kepastian bahwa proses hukum tidak akan berhenti di penyitaan. “Penetapan tersangka bisa bulan ini atau bulan depan. Kami berkomitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi proyek stadion ini,” tegasnya.

Selengkapnya : https://liputan360.com/kejari-muna-sita-4-boks-bukti-korupsi-stadion-motewe-dari-dispora-dan-bkad-tersangka-segera-diumumkan/?amp=1

sumber artikel : liputan360


20/02/2026

Skandal Stadion Motewe Rp34,8 Miliar: Kejari Muna Geledah Dua OPD, Sempat Ada Indikasi Dokumen Disembunyikan.

Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe terus dikebut. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna bergerak melakukan penggeledahan maraton di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis (19/2/2026).

Dua instansi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muna. Proses hukum ini memakan waktu hampir enam jam, dimulai sejak pukul 12.16 hingga 18.12 WITA.

Dari operasi tersebut, penyidik berhasil menyita empat boks barang bukti yang terdiri dari tumpukan dokumen krusial dan sejumlah perangkat elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, membenarkan adanya penggeledahan ini sebagai bagian dari penyidikan rasuah proyek senilai total Rp34,8 miliar pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Ia juga membeberkan sebuah fakta mengejutkan di lapangan.

“Dalam proses tadi, tim penyidik sempat menemukan indikasi pemindahan atau penyembunyian dokumen dari salah satu OPD. Namun, dokumen yang dibutuhkan akhirnya berhasil kami temukan dan disita,” tegas Indra kepada wartawan.

Indra memastikan seluruh prosedur dilakukan secara profesional dengan mengantongi surat perintah dan izin resmi dari Pengadilan Negeri. Bukti-bukti yang disita tersebut akan segera dianalisis untuk memperkuat tahapan penyidikan hingga ke meja penuntutan.

Mangkraknya Stadion Motewe yang tak kunjung bisa dinikmati masyarakat Muna ini dipastikan akan segera menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pihak Kejari bahkan telah memeriksa tidak kurang dari 20 orang saksi terkait kasus ini.

“Penetapan tersangka bisa bulan ini atau bulan depan. Kami meminta masyarakat bersabar karena proses penyidikan masih berjalan,” ungkap Indra, memberikan sinyal babak baru kasus ini.

Fokus penyidikan saat ini tidak hanya pada indikasi kerugian negara, tetapi juga pada dugaan kegagalan konstruksi. Salah satu rekam jejak kelam proyek ini adalah insiden ambruknya kantilever stadion pada tahun 2024 lalu.

Sebagai informasi, pembangunan Stadion Motewe dieksekusi oleh dua kontraktor berbeda. Tahap pertama pada 2022 menelan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp16 miliar dan dikerjakan oleh PT Laskar Buton Semesta. Kemudian pada 2023, megaproyek ini dilanjutkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp18 miliar dengan pelaksana PT Sinar Bulan.

Meski telah menyedot anggaran puluhan miliar, stadion kebanggaan warga Muna tersebut kondisinya kini jauh dari kata layak dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

selengkapnya : https://nusantaravoice.com/2026/02/19/skandal-stadion-motewe-rp348-miliar-kejari-muna-geledah-dua-opd-sempat-ada-indikasi-dokumen-disembunyikan/?amp=1

sumber artikel : nusantaravoice


20/02/2026

Dugaan Pelecehan S3ks*4l Pimpinan Ponpes Darul Mukhlasin A’s Saniy di Muna Barat Sudah Tahap Penyidikan.

Tim penyidik Polres Muna meningkatkan status kasus dugaan pelecehan s3ksv4l oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Darul Mukhlasin A’s Saniy Muna Barat (Mubar) ke tahap penyidikan.

Kendati sudah masuk tahap penyidikan, namun pihak penyidik belum menetapkan tersangka. Kepolisian masih mengejar keterpenuhan dua alat bukti untuk penetapan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU. S Jaya Tarigan menerangkan, pihaknya telah memeriksa sekitar 12 orang saksi baik saksi korban maupun saksi pelapor.

“Kita juga sudah mengirimkan undangan terhadap saksi lain untuk menguatkan keterangan korban, namun yang bersangkutan belum hadir,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Kasat Reskrim melanjutkan, pihaknya juga telah mengirim surat ke DP3A setempat untuk pendampingan pada saat akan dilakukan visum et repertum psikiatrikum di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari.

“Termasuk di RSJ sudah kami bersurat, tinggal menunggu konfirmasi kapan waktunya,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, sedikit kendala yang dihadapi penyidik adalah kasus ini merupakan kejadian lama di tahun 2023 dan 2024 dimana saksi yang diduga mengetahui tidak lagi berada di Ponpes tersebut serta dibutuhkan keterangan ahli.

“Ahli ini adalah nanti hasil dari pemeriksaan visum et psikiatrikum. Kalau sudah ada hasilnya nanti dokter yang memeriksa akan kami mintai keterangannya,” jelasnya.

IPTU. S Jaya Tarigan memberi isyarat keterpenuhan dua alat bukti selangkah lagi tinggal menunggu hasil visum et repertum psikiatrikum.

“Jika sudah ada hasil dari visum itu dan keterangan ahli, baru kita akan lakukan gelar tersangka.” Pungkasnya.

Selengkapnya : https://edisiindonesia.id/2026/02/19/dugaan-pelecehan-seksual-pimpinan-ponpes-di-muna-barat-sudah-tahap-penyidikan/

sumber artikel : edisiindonesia


20/02/2026

Address

Wuna
93611

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when WUNA INFO New posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share