13/06/2025
PERS LIRIS!
•••••••••••••••
"CABUT IZIN PERTAMBANGAN PT. GAG NIKEL DI RAJA AMPAT SERTA TOLAK SELURUH INVESTASI DI TANAH PAPUA"
Raja Ampat merupakan salah satu pulau yang ada di Papua. Sebuah kepulauan yang menjadi sentral pariwisata yang telah diakui oleh UNESCO pada 2005 lalu. Namun, setelah PT. GAG masuk pada 1972, menjadi salah satu ancaman terbesar bagi pulau Raja Ampat. PT. GAG Nikel merupakan salah satu perusahaan yang beroperasi pada eksploitasi (tambang) mineral dan batu bara, yang telah berdiri pada 19 Januari 1998 atas persetujuan dari presiden Soeharto. Pada tahun 1999, pemerintah Indonesia pernah melarang adanya penambangan di kawasan hutan lindung. Tetapi, pada 2004 oleh presiden Megawati mengecualikan perusahaan-perusahaan yang pernah kantongi perjanjian dengan pemerintahan Orde Baru. Pada 2017 lalu, PT. GAG NIKEL kembali mendapatkan izin atas keputusan Ignasius Jonan selaku (pengusaha) Menteri ESDM, sehingga mulai beroperasi kembali pada 2018 (era Jokowi).
Saat ini, yang menjadi pemilik dari PT. GAG NIKEL adalah Ghassan Aboud. Seorang pebisnis dan konglomerat asal Uni Emirat Arab. Para komisarisnya terdapat seorang pendukung Jokowi yang menjadi pengurus besar NU dan wakil sekjen MUI. Lalu seorang (purn.) Brigjen TNI yang juga bekerja sebagai stafsus kepala BIN. ditambah seorang anggota kementerian ESDM, yang pernah terjerat kasus korupsi pada 2024 dan 2024. Yang artinya, bahwa dibalik PT. GAG NIKEL di Raja Ampat, terdapat para elit dan militer yang memegang kendali atas segala operasinya. Pada 26 Juni 2025, masyarakat adat dari suku Beteu-kafdarun melakukan aksi penolakan atas segala operasi PT. GAG NIKEL di Raja Ampat. Sebab, dengan adanya operasi tersebut merugikan pihak masyarakat adat; merampas tanah-tanah suku sekitar, merusak ekosistem laut, menambah krisis iklim, merusak daerah pariwisata, dan memperlemah pendapatan para nelayan.
Persoalan kejahatan negara dan pengusaha dalam operasi tambang, mendorong pemerintah dan militer untuk menciptakan konflik horizontal, rakyat yang terdampak diadu domba, disuap, dan bahkan mereka disokong agar melakukan aksi untuk mendukung adanya tambang di Raja Ampat. Kami tahu betul seperti apa kondisi di Papua, termasuk di Raja Ampat. Ditengah masifnya pengiriman militer untuk beroperasi di Papua, semakin menambah deretan pelanggaran HAM. Sekarang, Papua menjadi wilayah pendudukan (kolonisasi) dan darurat militer semenjak di aneksasi pada 1963. Berbagai operasi dilancarkan untuk mempertahankan dominasi elit-elit Indonesia, dan memperlancar segala bisnis pertambangan, termasuk tambang nikel dan emas.
Pada 26 April 2025, polisi merepresi masyarakat adat Wayamli dan Yawanli Kec. Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang melakukan pendudukan lahan yang telah diterobos oleh PT. Sambaki Tambang Sentosa sekitar 25 ha, hingga ada yang diborgol oleh polisi. Kemudian, pada 28 April, sekitar 300 orang kembali melakukan aksi protes menghentikan operasi tambang karena operasi dari PT telah menggusur tanah adat dan merusak lingkungan, mereka kembali direpresi oleh Brimob. Sehingga tiga orang mengalami luka tembak. Pada 16 Mei, polisi melakukan represi dan menangkap sekitar 27 orang Maba Sangaji. Kemudian pada 19 Mei, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka atas tuduhan membawa senjata tajam dan
menghalangi operasi pertambangan. Kini mereka sedang mendekam di dalam penjara. Demi melindungi kepentingan para pengusaha dan investor asing, pemerintah negara Indonesia mengkriminalisasi rakyat yang terdampak oleh operasi tambang yang secara terang-terangan
merusak alam dan mengancam masa depan masyarakat adat. Berangkat dari berbagai persoalan yang dibuat oleh negara demi menyelamatkan kepentingan kapitalisme-imperialisme dunia, sehingga rakyat Papua dan Indonesia yang menjadi korban.
Maka kami yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Peduli Alam dan Manusia, menuntut terhadap rezim militer Prabowo:
1. Cabut Izin PT. GAG NIKEL di Raja Ampat.
2. Hentikan Segala Aktivitas Pertambangan yang Merusak Lingkungan di Raja Ampat.
3. Tolak PT. Blok Wabu di Intan Jaya.
4. Hentikan Segala PSN di Merauke, Sorong, serta di seluruh Tanah Papua.
5. Hentikan Segala Keterlibatan TNI-POLRI dalam Bisnis Pertambangan.
6. Hentikan Segala Upaya Kriminalisasi dan Adu Domba Terhadap Rakyat Papua.
7. Bebaskan Tanpa Syarat 11 Tahanan Politik dari Masyarakat Adat Maba Sangaji.
8. Tangkap dan Adili Jenderal Pelanggar HAM.
9. Tarik Seluruh Militer Organik dan Non-organik dari Seluruh Wilayah Papua.
10. Cabut UU TNI dan Revisi UU POLRI.
11. Hentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Adat di Seluruh Wilayah Papua dan Indonesia.
12. Hentikan Kriminalisasi dan Penangkapan para Aktivis Lingkungan dan Demokrasi.
13. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua Sebagai Solusi Demokratis.
Yogyakarta, 13 Juni 2025.
SOLIDARITAS PEDULI ALAM DAN MANUSIA (SPAM)