12/08/2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Penggunaan Sound System agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto, dan Panglima Komando Daerah Militer V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin.
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun, semua disesuaikan aturannya,” katanya.
SE tersebut mengatur batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound system, waktu, tempat, rute, dan penggunaan untuk kegiatan sosial.
Sistem perangkat suara statis dibatasi 120 dBA, sedangkan nonstatis seperti karnaval atau unjuk rasa dibatasi 85 dBA.
Selain itu, kendaraan pengangkut sound system wajib lulus Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).
Penggunaan sistem perangkat suara nonstatis harus mematikan pengeras suara saat melewati tempat ibadah ketika peribadatan, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, dan kegiatan pembelajaran di sekolah.
SE Bersama melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum, termasuk peredaran minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, dan barang terlarang.
Setiap kegiatan wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian serta membuat surat pernyataan bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materi, atau kerusakan fasilitas umum. Pelanggaran dapat berujung penghentian kegiatan dan tindakan hukum.
“Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama,” ujar Khofifah.
Sumber : jatim.antaranews.com