24/02/2025
Jika kalian punya teman yang ngekos bersama pacarnya; maka kalian bisa melaporkan nya kepolisi, dan mereka bisa dipenjara 6 bulan.
Pasal 414 ayat 1 RKUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.