16/08/2025
.
● Menghadapi efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo tidak menaikan tarif pajak daerah untuk masyarakat. Termasuk pajak bumi bangunan (PBB) tidak dinaikan nilainya. Menghadapi efisiensi anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo lebih melakukan peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak.
Selain itu, pendataan terhadap objek pajak baru juga diberi kemudahan agar lebih semangat membayarkannya. Pendataan terhadap objek pajak penting untuk meningkatkan pendapatan daerah. “Tidak ada kenaikan tarif pajak, tetap sama. Kami lebih mengawasi omzet restoran-restoran wajib pajak untuk diskusi dasar pengenaan pajak dan mendata objek pajak baru agar membayar,” ujar Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah BKAD Kulonprogo, Chris Agung Pramudi kepada Harian Jogja, Jumat (15/8/2025).
Dia menjelaskan, pendataan objek pajak baru sebagai optimalisasi pendapatan daerah. Menurutnya, BKAD Kulonprogo mendatangi objek pajak baru, ketika sudah sesuai kriteria diharapkan dapat membayarkan. Chris Agung berharap, jangan sampai malah menutupi sehingga menghambat pemasukan daerah.
“Dengan begitu pendapatan daerah Kulonprogo tetap naik tetapi tidak membebankan wajib atau objek pajak dengan kenaikan tarif,” imbuhnya. Sedangkan untuk pengawasan wajib pajak agar mengedepankan kepatuhan dengan memberikan pendampingan dan kemudahan. Harapannya agar wajib pajak lebih bersemangat menyetorkannya.
Mekanisme yang bertele-tele dikhawatirkan wajib pajak enggan menyetorkannya. “Kami harap tidak adanya kenaikan tetapi kepatuhan dan kejujuran para wajib pajak dikedepankan,” ucapnya. Agung mengungkapkan, di tengah efisiensi anggaran BKAD Kulonprogo memberikan stimulus untuk pajak. Untuk selengkapnya bisa dibaca di www.harianjogja.com ya lurr.
● Sumber :
https://m.harianjogja.com/jogjapolitan/read/2025/08/16/514/1224434/tidak-ada-kenaikan-pajak-daerah-di-kulonprogo-pengawasan-dan-pendataan-yang-dioptimalkan
● Lokasi : Kulon Progo, Yogyakarta.