10/03/2025
DOA BUKA PUASA SELAMA INI SALAH ?
Ustadz rame di Sosmed bahwasanya doa berbuka puasa yang biasa kita gunakan bersumber dari hadits dhaif sehingga tidak boleh diamalkan. Ada yang lebih shahih dan harus diamalkan.
Argumennya : โKalau ada hadits yang shahih kenapa memakai yang dhaif ?โ Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Lafadz berbuka yang ditanyakan adalah doa berikut ini :
ุงูููููู
ูู ูููู ุตูู
ูุชู ููุนูููู ุฑูุฒููููู ุฃููุทูุฑูุชู
Doa diatas memang menjadi lafadz doa berbuka yang masyhur dibaca oleh kaum muslimin. Sebagian kalangan memang ada yang mempermasalahkan keabsahan doa diatas, karena dipandang bersumber dari hadits dhaif.
Kalangan ini ada yang sekedar berpendapat bahwa ada doa berbuka puasa yang lebih shahih, maka meninggalkan doa โlamaโ yang lemah tentu lebih baik, namun ada yang sampai pada tingkatan menvonis bahwa mengamalkan doa diatas adalah perbuatan tercela alias haram. Benarkah demikian ?
Mari kita awali bahasan dengan menelisik sejenak sumber doa diatas dalam hadits hadits Nabawi.
Hadits โ haditsnya :
Lafadz doa diatas setidaknya bersumber dari 3 lafadz hadits yang memiliki redaksi sedikit berbeda, tercantum dalam :
1. Riwayat Imam al-Daraquthni[1]
ุญุฏุซูุง ุฅุณุญุงู ุจู ู
ุญู
ุฏ ุจู ุงููุถู ุงูุฒูุงุช ุซูุง ููุณู ุจู ู
ูุณู ุซูุง ุนุจุฏ ุงูู
ูู ุจู ูุงุฑูู ุจู ุนูุชุฑุฉ ุนู ุฃุจูู ุนู ุฌุฏู ุนู ุจู ุนุจุงุณ ูุงู : ูุงู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู
ุฅุฐุง ุฃูุทุฑ ูุงู ุงูููููู
ูู ูููู ุตูู
ูููุง ููุนูููู ุฑูุฒููููู ุฃููุทูุฑูููุง ููุชูููุจูููู ู
ููููุง ุฅูููููู ุฃูููุชู ุงูุณููู
ูููุน ุงูุนููููู
โDari Ishaq bin Muhammad bin Fadhl al-Zayyat, dari Yusuf bin Musa dari Abdul Malik bin Harun, dari โAntarah, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Ibnu Abbas, beliau berkata: โnabi s.a.w. jika berbuka mengucapkan: โallahumma laka shumna wa โala rizqika aftharnaa fataqabbal minna innaka anta al-Samiโ al-โAliim.โ
Dalam rawinya ada orang yang bernama Abdul Malik bin Harun. Dia dan ayahnya termasuk dalam golongan lemah menurut Daraquthni sendiri.
2. Riwayat Imam Thabrani[2]
Riwayat imam At Thabrani dengan lafadz :
ุญูุฏููุซูููุง ู
ูุญูู
ููุฏู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุงููุญูุถูุฑูู
ููููุ ุซูุง ูููุณููู ุจููู ููููุณู ุงููุจูุบูุฏูุงุฏููููุ ุซูุง ุนูุจูุฏู ุงููู
ููููู ุจููู ููุงุฑูููู ุจููู ุนูููุชูุฑูุฉูุ ุนููู ุฃูุจููููุ ุนููู ุฌูุฏููููุ ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููุงูู: ููุงูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู: ุฅูุฐูุง ุฃูููุทูุฑู ููุงูู ูููู ุตูู
ูุชูุ ููุนูููู ุฑูุฒููููู ุฃูููุทูุฑูุชู ููุชูููุจูููู ู
ููููู ุฅูููููู ุฃูููุชู ุงูุณููู
ููุนู ุงููุนููููู
โDari Muhammad bin Abdullah al-Hadhrami, dari Yusuf bin Qais al-Baghdadi, dari abdul Malik bin Harun bin โAntarah, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Ibnu Abbas โฆ"
Sama dengan riwayat Daraquthni diatas, sebab kelemahannya karena adanya Abdul Malik bin Harun.
3. Riwayat Imam Abu Daud[3]
ุญูุฏููุซูููุง ู
ูุณูุฏููุฏูุ ุนููู ููุดูููู
ูุ ุนููู ุญูุตูููููุ ุนููู ู
ูุนูุงุฐู ุจููู ุฒูููุฑูุฉูุ ุฃูููููู ุจูููุบููู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงูู ุฅูุฐูุง ุฃูููุทูุฑู ููุงูู: ยซุงููููููู
ูู ูููู ุตูู
ูุชู ููุนูููู ุฑูุฒููููู ุฃูููุทูุฑูุชูยป
โDari Musaddad dari Hasyim dari Hushoin dari Muadz bin Zuhroh, bahwasanya telah sampai kepada beliau bahwa Nabi jika berbuka puasa, beliau mengucapkan: Allahumma laka shumtu wa โala rizqika afthartuโ.โ
Hadits ini adalah hadits mursal, seharusnya setelah Tabi'in itu ada sahabat yg menghubungkannya dengan Nabi, tapi hadits mursal itu terhenti pada Tabi'in dan langsung ke Nabi. Berarti ada sanad yang putus yaitu di bagian sahabat.
Kemursalan Hadits ini karena Muadz bin Zuhrah itu ialah seorang Tabi'in bukan sahabat. Seorang tabi'in tidak bisa meriwayatkan hadits langsung dari Nabi shalallahuโalaihi wasslam karena memang tidak sezaman.
Kesimpulannya hadits berbuka puasa diatas adalah memang bersumber dari hadits yang tidak sampai derajat shahih. Sebagian menghasankan sedangkan mayoritas ulama hadits mendhaifkan.
Bolehkah diamalkan ?
Hadits diatas hukumnya sunnah diamalkan menurut pendapat mayoritas ulama. Bahkan doa dengan redaksi diatas sudah menjadi amalan umum dari pendapat 4 mazhab, berikut kutipannya :
A. Mazhab Hanafi
ููู
ููู ุงูุณูููููุฉู ุฃููู ููููููู ุนูููุฏู ุงููุฅูููุทูุงุฑู ุงููููููู
ูู ููู ุตูู
ูุช ููุจูู ุขู
ูููุช ููุนูููููู ุชููููููููุช ููุนูููู ุฑูุฒูููู ุฃูููุทูุฑูุช ููุตูููู
ู ุงููุบูุฏู ู
ููู ุดูููุฑู ุฑูู
ูุถูุงูู ููููููุช ููุงุบูููุฑู ููู ู
ูุง ููุฏููู
ูุช ููู
ูุง ุฃูุฎููุฑูุช
"Dan termasuk perbuatan sunnah, berdoa ketika berbuka puasa dengan doa โYa Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, hanya kepada-Mu aku bertawakkal dan atas segala rezki dari-Mu aku berbuka. Dan untuk puasa esok hari di bulan Ramadhan ini aku berniat, maka ampunilah aku, dosa ku yang terdahulu dan yang akan datang."[4]
B. Mazhab Maliki
ููุฏุจ ุฃู ูููู: ุงูููู
ูู ุตู
ุช ูุนูู ุฑุฒูู ุฃูุทุฑุช ูุงุบูุฑ ูู ู
ุง ูุฏู
ุช ูู
ุง ุฃุฎุฑุช. ููู ุญุฏูุซ: ุงูููู
ูู ุตู
ุช ูุนูู ุฑุฒูู ุฃูุทุฑุช ุฐูุจ ุงูุธู
ุฃ ูุงุจุชูุช ุงูุนุฑูู ูุซุจุช ุงูุงุฌุฑ ุฅู ุดุงุก ุงููู ุชุนุงูู.
"Dan termasuk perbuatan sunnah, disukai berdoa dengan doa : Ya Allah karenaMu aku berpuasa, atas rezki dariMu aku berbuka. Maka Ampunilah dosaku yang terdahulu dan yang akan datang. Dan dalam hadits : Ya Allah karenaMu aku berpuasa, atas rezki dariMu aku berbuka. Telah hilang dahaga, telah basah urat kerongkongan dan telah tetap ganjaran insyaallah taโala."[5]
C. Mazhab Syafiโi
ููููุจูุบูู ูููู ุฃููู ููููููู ุจูุนูุฏู ( ุงููุฅูููุทูุงุฑู ุงููููููู
ูู ูููู ุตูู
ูุช ููุนูููู ุฑูุฒูููู ุฃูููุทูุฑูุช ) ููููุงุชููุจูุงุนู ุฑูููุงูู ุฃูุจูู ุฏูุงููุฏ ุจูุฅูุณูููุงุฏู ุญูุณููู ููููููููู ู
ูุฑูุณููู
"Dan semestinya bagi orang yang berpuasa agar berdoa setelah berbuka puasa dengan membaca doa : Ya Allah karenaMu aku berpuasa dan atas rezki dariMu aku berbuka.โ Ini mengikut sunnah. Hadits ini diriwayatkan dengan isnad yang hasan namun statusnya mursal."[6]
ูุงูู
ุณุชุญุจ ุฃู ูููู ุนูุฏ ุฅูุทุงุฑู ุงูููู
ูู ุตู
ุช ูุนูู ุฑุฒูู ุฃูุทุฑุช ูู
ุง ุฑูู ุฃุจู ูุฑูุฑุฉ ูุงู " ูุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุฅุฐุง ุตุงู
ุซู
ุฃูุทุฑ ูุงู ุงูููู
ูู ุตู
ุช ูุนูู ุฑุฒูู ุฃูุทุฑุช
"Dan disukai untuk membaca doa ketika berbuka puasa: Ya Allah karena-Mu aku berpuasa dan atas rezki dari-Mu aku berbuka, karena hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah shalallahuโalaihi wasslam jika berpuasa lalu berdoa, beliau berkata: โYa Allah karena-Mu aku berpuasa dan atas rezki dari-Mu aku berbuka.โ[7]
ููุฃููู ููููููู ุนูููุฏู ููุทูุฑููู: ุงููููููู
ูู ูููู ุตูู
ูุชู ููุนูููู ุฑูุฒููููู ุฃูููุทูุฑูุชู
"Seseorang yang berpuasa, hendaklah berdoa ketika berbuka puasa: โYa Allah karena-Mu aku berpuasa dan atas rezki dari-Mu aku berbuka.โ[8]
D. Mazhab Hanbali
ูููู ู
ุง ูุฑุฏ ุนูุฏ ูุทุฑู ูู
ูู ุงูููู
ูู ุตู
ุช ูุนูู ุฑุฒูู ุฃูุทุฑุช ุณุจุญุงูู ูุจุญู
ุฏู ุงูููู
ุชูุจู ู
ูู ุฅูู ุฃูุช ุงูุณู
ูุน ุงูุนููู
โDan tentang perkataan yang datang tentang apa yang dibaca ketika berbuka puasa, diantaranya adalah doa : Ya Allah karena-Mu aku berpuasa dan atas rezki dari-Mu aku berbuka, Maha Suci Engkau dan dengan Memuji-Mu Ya Allah terimalah dariku. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.โ [9]
ุฑูู ุงุจู ุนุจุงุณ ูุงู: ูุงู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุฅุฐุง ุฃูุทุฑ ูุงู " ุงูููู
ูู ุตู
ูุงุ ูุนูู ุฑุฒูู ุฃูุทุฑูุงุ ูุชูุจู ู
ูุง ุฃูู ุฃูุช ุงูุณู
ูุน ุงูุนููู
.
"Dari Ibnu Abbas,berkata : Rasulullah shalallahuโalaihi wasslam ketika berbuka puasa berkata: Ya Allah, karena-Mu kami berpuasa dan atas rezki dari-Mu kami berbuka, maka terimalah dari kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.โ[10]
Dhaโif koq diamalkan ?
Tentu para ulama tidak sembarangan dalam membuat kesimpulan hukum, karena teryata doa berbuka puasa diatas boleh diamalkan paling tidak karena 2 alasan :
Pertama, ulama tidak sepakat kedhaifannya. Kalau toh divonis dhaif, hadits tersebut tidak lemah sekali, bahkan memiliki tsawabit (penguat).
Dan hadits dhaif sekalipun mayoritas ulama berpendapat boleh diamalkan asalkan tidak terlalu lemah dan dalam masalah fadhilah amal.
Imam al-Nawawi menyebutkan dalam kitabnya al-Azkar : โpara ulama dari kalangan ahli hadits dan ahli fiqih mengatakan: boleh dan disukai mengamalkan hadits dhaif dalam perkara fadhail aโmal, targhib (memotivasi) serta tarhiib (memberikan peringatan) selama haditsnya tidak maudhuโ (palsu)โ.
Kedua, redaksi doa berbuka tersebut jika dihujumi dhaif termasuk hadits mursal. Sedangkan hadits mursal itu punya posisi tersendiri, yang mana mayoritas ulama cenderung menerimanya.
Berkata pensyarah kitab Sunan Abu Dawud, yakni Syeikh Muhammad Muhammad Khathab As Subki : โTidak diketahui siapakah shahabat yang menjadi perantara antara dia (Muโadz bin Zuhrah) dengan Nabi, namun ketidaktahuan dalam hal shahabat ini tidaklah membahayakanโฆ(Dan dalam hadits ini) terdapat dalil mengenai pensyariatan doa ini setelah berbuka dari puasa.โ[11]
Kritik balik ke hadits yang dikatakan shahih.
ุฐูุจ ุงูุธู
ุฃ ูุงุจุชูุช ุงูุนุฑูู ูุซุจุช ุงูุงุฌุฑ ุฅู ุดุงุก ุงููู
โTelah hilang dahaga, telah basah urat kerongkongan dan telah tetap ganjaran (pahala) Insyaallah.โ
Doa dengan lafadz yang dikatakan paling shahih diatas bukan berarti lepas tanpa kritik ulama hadits. Nyatanya ada sebagian ulama yang juga mempermasalahkan, dan ini hal biasa dalam ilmu hadits.
Maka berhentilah dari sikap mentang-mentang dishahihkan oleh ulama kesayangan, terus kita buta dari pendapat ulama lainnya.
1. Sebagian ulama ada yang menguatkan dan mendhaifkan Hadits tersebut.
Al-Bazzar berkomentar โHadits ini tidak diketahui ia diriwayatkan dari Nabi selain dari wajh ini dengan isnad iniโ. Ibnu Mandah menyatakan โHadits ini Gharib, kami tidak menuliskannya melainkan dari hadits Al-Husein bin Waqidโ. Ad-Daraquthni menjelaskan โAl-Husein bin Waqiq menyendiri pada hadits ini, sedangkan isnadnya Hasanโ.
Sedangkan menurut Syaikh Abdul Aziz Ath-Tharifi berkata โPerkataan Ad-Daraquthni dalam sunannya โisnadnya hasanโ bukanlah bermakna hasan sebagaimana istilah yang kita kenal saat ini. Tetapi yang ia maksud adalah At-Tafarrud (menyendiri) dan Al-Gharabah.
Dan tentang hal ini ada begitu banyak contoh yang menjelaskan bagi kita (tentunya) bagi orang yang biasa mengkaji sunannyaโ. Sehingga berkemungkinan besar bahwa maksud ad-Daraquthni dengan Hasan disini adalah Gharib, sesuai dengan penilaian ulama-ulama hadits diatas sebelumnya.
Pada sanad hadits ini juga terdapat perawi yang bernama Marwan bin Salim Al-Muqaffaq dan dia majhul, setidaknya menurut Imam Abu Hatim. Sedangkan Imam Ibnu Mandah menghukuminya sebagai gharib.
Oleh karena itu, hadits ini juga dihukumi dhaif oleh banyak ulama hadits seperti Imam Ibnu Mandah, bahkan Ibnu Qayyim dalam Zaad Al-Maโad menyebutkan hadits ini dengan shigat tadโif/tamridh dan ia juga diingkari oleh Imam Adz-Dzahabi dalam Al-Kasyf Al-Hatsits.
2. Penempatannya lebih tepat setelah berbuka.
Sebagian ulama ada juga yang mengkritik hadits tersebut layaknya dia dibaca setelah berbuka bukan ketika mau berbuka, karena dari artinya sendiri jelas yakni โTelah hilang rasa haus dan urat โ urat telah basah serta pahala telah ditetapkan, insya Allahโ
Kesimpulan
Doa berbuka puasa seperti yang lazim dibaca adalah amalan yang tsabit dan boleh diamalkan menurut pendapat ulama 4 mazhab. Dan hadits yang dikatakan lebih shahih ternyata tidak lepas juga dari kritikan.
Silahkan diamalkan tanpa perlu menyalahkan satu sama lain. Mungkin yang lebih tepat bukan menggunakan slogan : Kalau ada hadits yang shahih kenapa memakai yang dhaif ? Tapi : โKalau ada dua pilihan doa, kenapa harus maksa memakai satu saja ?"
Ketika sebelum berbuka membaca : "Bismillah, Allahumma laka sumtu," setelah berbuka membaca : "Dzahabat Dzamak" cakep toh ?
Wallahu aโlam.
โโโ โโฟโ โโโ
[1] Sunan Daraquthni nomor hadits 2.
[2] Muโjam al Kabir nomor hadits 12720.
[3] Sunan Abu Daud nomor hadits: 2346 dan Al-Maraasil li-Abi Daud (1/124)
[4] Tabyin Al Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq (4 /178).
[5] Syarah Al-Kabir Syaikh Dardir (1/ 515), Hasyiyah Ash-Shawi ala Syarh Ash Shaghir (3/249), Mukhtashar Al-Khalil (3/306)
[6] Atsna Al-Mathalib (5/337)
[7] Majmuโ Syarh al Muhadzab (6/362)
[8] Minhaj Ath Thalibin (1/108)
[9] Ar-Raudh Al-Murabbaโ (1/37)
[10] Asy-Syarh Al-Kabir Ibnu Qudamah (3/79).
[11] Al Manhal Al โAdzb Al Maurud Syarh Sunan Abi Dawud (10/81).